Muaro Jambi – Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dari Fraksi PKB Dapil Sungai Gelam Maryadi didampingi oleh Istrinya menghadiri Pengukuhan Lembaga Adat Melayu Desa Sido Mukti dan Desa Mingkung Jaya.Kegiatan dilaksanakan di Depan Kantor Desa Sido Mukti.Rabu (30/01/2024)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah,Sekretaris Daerah Budhi Hartono,Ketua TP-PKK Kabupaten Muaro Jambi,Ketua Lembaga Adat Muaro Jambi,Camat Sungai Gelam,Forkompicam,Kepala Desa Sekecamatan Sungai Gelam,dan undangan lainnya.
Selain melakukan pengukuhan Adat Melayu Jambi juga dilaksanakan Pelantikan Ketua Team Penggerak PKK desa Sido Mukti dan desa Mingkung Jaya.Serta Pengukuhan Pembinaan Posyandu desa Sido Mukti,Mingkung Jaya, trimulya Jaya, Petaling Jaya, sumber agung dan Gambut Jaya.
Serta Pelantikan Bunda Paud desa Sido Mukti,Mingkung Jaya, Trimulya Jaya, Petaling Jaya dan sumber agung yang dilantik oleh ketua team penggerak PKK kecamatan Sungai gelam Juariya Musliayadi.
Dalam Sampaianya Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Sungai Gelam Maryadi Mengatakan pada hari ini dirinya didampingi istri menghadiri pelantikan dan pengukuhan Ketua Lembaga Adat Melayu Desa Sido Mukti dan Mingkung Jaya kecamatan sungai Gelam.
“Lanjut dirinya mengucapkan Selamat kepada Datuk Sido Mukti dan Datuk Mingkung Jaya yang sudah dikukuhkan sebagai Datuk penghulu semoga bisa berkerja sama dengan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi maupun kecamatan sungai Gelam.” Ujarnya Maryadi
Dan saya ucapan selamat juga buat nyai kades yang sudah dikukuhkan sebagai ketua TP-PKK Desa Sido Mukti dan Mingkung Jaya dan sudah menjadi pengurus bunda PAUD semoga kedepannya bisa berkerja sama untuk mengatasi stanting di kecamatan sungai Gelam.
“Saya berharap kepada kepala Desa bisa menjalankan Adat Istiadat yang baik karena Adat itu dia tumbuh dan berkembang karena keterbiasaan jadi yang terbaik itu harus di biasakan.” Harapnya maryadi
Maryadi Menghimbau kepada Datuk Kepala Desa sekarang ini Memegang Dua Jabatan yaitu sebagai kepala Desa dan Sebagai Lembaga Adat Sebagai Kepala Desa dia harus menjalankan Roda Pemerintahan dengan Peraturan perundang-undangan itu sangat jelas dan itu tidak boleh dilanggar sehingga nanti itu dijalankan dengan baik dan tidak terkena suatu permasalahan.(*)