KUALATUNGKAL,Lj-Mencuat atas temuan BPK RI perwakilan provinsi Jambi di Rumah Sakit umum daerah (RSUD) Daud Arif Kualatungkal,Komisi ll DPRD Tanjabbar selaku mitra kerja dan pengawasan langsung bergerak cepat. Komisi II langsung melayangkan surat secara resmi memanggil pihak RSUD Daud Arif Kualatungkal untuk hadir dalam rapat,Selasa( 13/12/22).
Sayangnya Bedasarkan informasi dihimpun, tidak ada satupun pihak RSUD Daud Arif Kualatungkal yang hadir memenuhi undangan tersebut. Padahal surat secara resmi yang dilayangkan Komisi ll DPRD Tanjab selaku Mitra Kerja RSUD.
Sejauh ini belum ada kejelasan dan tanggapan terkait tidak hadirnya pihak RSUD Daud Arif Kualatungkal dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi ll DPRD Tanjab Sugrayogi Syaiful saat di konfirmasi hal tersebut membenarkan bahwa pihak RSUD tidak hadir memenuhi undangannya.
“Pihak RSUD tidak datang,”tegas politisi muda Partai Golkar ini. “Kami juga tidak tahu kenapa pihak RSUD tidak datang, namun kami berikan waktu dan jadwal kepada pihak RSUD kapan kesiapan pihak RSUD kita tunggu,”tutupnya.
Sayangnya pihak Dirut RSUD Daud Arif Kualatungkal dr Hamonangan Sitompul, terkait hal ini di upaya hubungi melalui via WhatsApp pribadinya belum berhasil di konfirmasi sampai berita ini di terbitkan.
Sebelumnya,Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jambi mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan dan Belanja RSUD K.H. Daud Arif Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Tahun Anggaran 2022 ditemukan kerugian sekitar Rp1,8 miliar terbanyak dari pengadaan obat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya:
1. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Operasional BLUD tidak sesuai
ketentuan;
2. Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan Pasien Umum pada RSUD
K.H. Daud Arif belum memadai;
3. Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan berisiko membebani
keuangan RSUD K.H. Daud Arif;
4. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar
Rp56,01 juta;
5. Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp313,20 juta tidak sesuai ketentuan;
6. Pengadaan Obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan
pembayaran sebesar Rp1,19 miliar;
7. Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen membebani keuangan RSUD minimal
sebesar Rp164,67 juta; dan
8. Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan
dan terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp141,40 juta(*/vin)