Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Energi / Finansial / Infrastruktur / Pemerintahan / Tanjab Barat

Kamis, 15 Desember 2022 - 07:38 WIB

Di Undang Komisi II Terkait Temuan 1,8 M, Dirut RSUD Daud Arif Mangkir

KUALATUNGKAL,Lj-Mencuat atas temuan BPK RI perwakilan provinsi Jambi di Rumah Sakit umum daerah (RSUD) Daud Arif Kualatungkal,Komisi ll DPRD Tanjabbar selaku mitra kerja dan pengawasan langsung bergerak cepat. Komisi II langsung melayangkan surat secara resmi memanggil pihak RSUD Daud Arif Kualatungkal untuk hadir dalam rapat,Selasa( 13/12/22).

Sayangnya Bedasarkan informasi dihimpun, tidak ada satupun pihak RSUD Daud Arif Kualatungkal yang hadir memenuhi undangan tersebut. Padahal surat secara resmi yang dilayangkan Komisi ll DPRD Tanjab selaku Mitra Kerja RSUD.

Sejauh ini belum ada kejelasan dan tanggapan terkait tidak hadirnya pihak RSUD Daud Arif Kualatungkal dalam rapat tersebut.

Ketua Komisi ll DPRD Tanjab Sugrayogi Syaiful saat di konfirmasi hal tersebut membenarkan bahwa pihak RSUD tidak hadir memenuhi undangannya.

BACA JUGA  Kajari Hadiri Rapat Pengamanan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2023, Sekaligus Jadi Narasumber

“Pihak RSUD tidak datang,”tegas politisi muda Partai Golkar ini. “Kami juga tidak tahu kenapa pihak RSUD tidak datang, namun kami berikan waktu dan jadwal kepada pihak RSUD kapan kesiapan pihak RSUD kita tunggu,”tutupnya.

Sayangnya pihak Dirut RSUD Daud Arif Kualatungkal dr Hamonangan Sitompul, terkait hal ini di upaya hubungi melalui via WhatsApp pribadinya belum berhasil di konfirmasi sampai berita ini di terbitkan.

Sebelumnya,Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jambi mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan dan Belanja RSUD K.H. Daud Arif Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Tahun Anggaran 2022 ditemukan kerugian sekitar Rp1,8 miliar terbanyak dari pengadaan obat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya:

1. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Operasional BLUD tidak sesuai
ketentuan;

BACA JUGA  Program UAS kembangkan Sektor Industri Kreatif, Pengrajin Batik Desa Serdang Jaya terus Produksi

2. Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan Pasien Umum pada RSUD
K.H. Daud Arif belum memadai;

3. Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan berisiko membebani
keuangan RSUD K.H. Daud Arif;

4. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar
Rp56,01 juta;

5. Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp313,20 juta tidak sesuai ketentuan;

6. Pengadaan Obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan
pembayaran sebesar Rp1,19 miliar;

7. Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen membebani keuangan RSUD minimal
sebesar Rp164,67 juta; dan

8. Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan
dan terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp141,40 juta(*/vin)

Share :

Baca Juga

Berita

PetroChina Lakukan Optimalisasi demi Pencapaian Target Produksi Jabung 2022

Berita

Antar Khitanan Massal, Ini Pesan Ummi Fadhilah Sadat

Berita

Disambut Ribuan Warga, UAS- Katamso Patok Menang Mutlak di Kuala Betara 

Berita

Bupati Tanjab Barat Sambut Sejuk Pisah Sambut Komandan Kodim 0419/Tanjab

Berita

Sakit Tak Berdarah, PAN Tanjabbar Menang Jumlah Suara Namun Gagal Raih Kursi Ketua

Berita

LSM LPA2DP Minta Penegak Hukum Usut Kejelasan Status Besi Eks Jembatan Parit Gompong

Berita

SKK Migas – KKKS Sumbagsel bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Gelar Sosialisasi Standar Laik Jalan dan Angkutan Berbahaya

Berita

Panjat Tebing Tanjab Barat Bawa Pulang 3 Medali Perunggu di Kejurprov KU FPTI Jambi