Diduga Illegal, Beberapa Perusahaan Galian C Tetap Keruk Kekayaan Alam Tanjabbar

- Redaktur

Kamis, 2 Oktober 2025 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALATUNGKAL,Lj – Beberapa Perusahaan Galian C yang beroperasi di Kabupaten Tanjab Barat diduga tidak mengantongi izin operasi dari instansi terkait atau ilegal, beberapa perusahaan tersebut juga tidak membayar pajak hingga merusak alam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Salah satu pemilik perusahaan galian tersebut adalah HM, adapun perusahaannya yang masih ilegal yakni PT Tiga Sekawan Gunung Batu dengan luas lahan 49,5 hektare.

Kemudian PT Berkah Gunung Batu Barajo berada ditiga titik yang berbeda yakni pertama memiliki luas lahan 5,6 hektare, kemudian masih dengan nama PT Berkah Gunung Batu Barajo luas Lahan 19,65 hektare  dan di tempat lain juga PT Berkah Gunung Batu Barajo memiliki luas 37, 77 hektare. Titik tersebut berlokasi di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan milik HM ini diduga melakukan kegiatan jual beli tanah urung, batu split dan sejenis tanpa ada melakukan pembayaran pajak kedaerahan yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mengakibatkan kerugian daerah.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara Ke-80, Wabup Katamso Hadiri Doa Bersama Lintas Agama

Kemudian, perusahaan ini juga tidak melakukan reklamasi atas galian yang dilakukan yang menyebabkan kerusakan alam. Reklamasi merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang baik galian C, Kuari maupun tambang lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Di Kabupaten Tanjabbar terdapat 33 perusahaan galian C atau kuari 7 diantaranya merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin secara menyeluruh.

“Perusahaan milik HM itu satu manajemen semua. Satu kan legal dan tiga lainnya Ilegal,” Sebut sumber tertutup.

Sementara itu, pemilik perusahaan tersebut HM yang diupayakan dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkesan bungkam karena tidak merespon meski pesan be centang dua.

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara menyebutkan, bahwa dari 33 Perusahaan tersebut ada 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi. Kemudian, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

“Untuk izin SIPB tidak
memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,” jelasnya.

BACA JUGA  PRODUKSI MINYAK DI SUMBAGSEL NAIK

Tandry menambahkan, dari 16 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, yang telah mendapatkan persetujuan RKAB
sebanyak 7 Perusahaan. Sementara itu, 9 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi sudah menyampaikan RKAB dan sudah dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Kementerian
ESDM.

“Kemudian, hasil evaluasi tersebut diserahkan kembali ke pemegang IUP Operasi Produksi untuk di tindaklanjuti. Jadi, ada 9 Perusahaan yang belum boleh produksi, termasuk 7 Perusahaan pemegang IUP eksplorasi. Sementara itu, 10 pemegang SPIB masih di kroscek oleh Tim kita,” ungkapnya.

Dikatakan Tandry, pihaknya selaku Dinas ESDM Provinsi Jambi, telah mengirimkan surat kepada 16 Perusahaan pemilik IUP operasi  produksi maupun eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

“Dalam surat itu, kami meminta Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui. Apabila tetap melakukan kegiatan usaha Pertambangan, maka akan diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis,
pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Demi Ketahanan Energi Nasional, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Turut Menjaga Objek Vital Nasional
Lulus Cumlaude, Mahasiswi Asal Tanjabbar ini Sampaikan Sambutan di Wisuda Universitas Baiturrahim
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Dinkes Tanjabbar Operasikan Rumah Oksigen dan Posko Kesehatan
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Tangkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi
Pemkab Tanjab Barat Rampungkan Kemitraan Kebun Masyarakat dengan PT TML untuk Enam Desa di Tebing Tinggi
Penurunan Stunting Berbasis Data, Wabup Katamso Tegaskan Intervensi Prioritas pada 1000 HPK
Pemkab Tanjung Jabung Barat Rampungkan Kemitraan Kebun Masyarakat untuk Enam Desa di Tebing Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:09 WIB

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Demi Ketahanan Energi Nasional, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Turut Menjaga Objek Vital Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Lulus Cumlaude, Mahasiswi Asal Tanjabbar ini Sampaikan Sambutan di Wisuda Universitas Baiturrahim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Dinkes Tanjabbar Operasikan Rumah Oksigen dan Posko Kesehatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Tangkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:33 WIB

Penurunan Stunting Berbasis Data, Wabup Katamso Tegaskan Intervensi Prioritas pada 1000 HPK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Pemkab Tanjung Jabung Barat Rampungkan Kemitraan Kebun Masyarakat untuk Enam Desa di Tebing Tinggi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarpondok Pesantren se-Tanjab Barat dalam Peringatan Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru