Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Rabu, 29 Juni 2022 - 04:13 WIB

Dinas PUPR Tanjab Barat Berang, Uang Ganti Rugi Tiang WFC Baru Dibayar 24 Juta

KUALATUNGKAL Lj – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjab Barat berang. Pasalnya, uang ganti rugi tiang jembatan WFC Kuala Tungkal, Tanjab Barat tak kunjung selesai diganti oleh pemilik kapal KM Serba Guna I. Padahal, surat ganti rugi ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tanjab Barat bulan April 2022 kemarin. Kepala Dinas PUPR Tanjab Barat Apri Dasman,ST mengaku, uang ganti rugi tiang jembatan WFC Kuala Tungkal ini memang belum lunas dibayar oleh pemilik kapal KM Serba Guna I tersebut. Dikatakan dia, padahal berdasarkan rapat kemarin segera akan dilunasi, namun hingga kini kenyataan belum juga ada.”Pemilik kapal itu baru dua kali membayar ganti rugi itu sebesar Rp 24 juta. Ganti rugi yang harus dibayar itu sebesar Rp 144.000.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah), jadi masih banyak lagi sisa nya,” ungkap Kadis via selulernya (25/6/22). Ditegaskan dia, Pemkab Tanjab Barat tetap akan menagih sisa uang ganti rugi yang masih tersisa tersebut, sehingga pemilik kapal KM Serba Guna I melunasi uang ini.”Kita desak terus supaya pemilik kapal bersangkutan segera untuk melunasi uang ganti rugi itu,” tandasnya. Diingatkan sebelumnya, Sekretariat Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat melayangkan surat ganti rugi terkait tiang pancang jembatan Water Front City (Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Rajo Alam) Kuala Tungkal patah akibat disenggol kapal KM Serba Guna 1 milik saudara Hengli Efendi. Ganti rugi itu sebesar Rp 144.000.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah). Surat resmi tersebut ditujukan langsung kepada pihak pemilik kapal pada tanggal 8 April 2022 sesuai dengan surat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sekretariat Daerah nomor 550/746/DISHUB/2022 prihal penyetoran uang kerugian tiang pancang WFC Kuala Tungkal ke Kas Umum Daerah Tanjung Jabung Barat. Dalam isi surat mempedomani hasil rapat ke 3 pembahasan kerugian tiang pancang WFC (Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam) Kuala Tungkal akibat insiden disenggol kapal KM Serba Guna 1 tanggal 04 Februari 2022. Salah satu kesempatan rapat tersebut pada tanggal 15 Maret 2022 bahwa pihak pemilik kapal KM Serba Guna 1 bersedia memperbaiki tiang pancang WFC yang patah sesuai dengan angka perhitungan dari Tim Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar Rp 144.000.000,-. Berkenaan dengan hal tersebut diminta kepada saudara agar segera menyetor uang ganti kerugian kerusakan tiang pancang WFC Kuala Tungkal tersebut sebesar Rp 144.000.000,- ke kas Umum Daerah Tanjung Jabung Barat dengan nomor rekening 601004372 sesuai dengan kesepakatan diatas. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima, surat tersebut ditandai tangani langsung Sekda Tanjab Barat Ir.H.Agus Sanusi,M.Si. Tembusan surat tersebut antara lain Bupati Tanjung Jabung Barat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kadis PUPR Kabupaten Tanjab Barat, Kadis Parpora Tanjab Barat, Kadis Perhubungan Tanjab Barat. Peltu Kadis PUPR Kabupaten Tanjab Barat Apri Dasman dikonfirmasi media ini via seluler, Senin (11/04/22) mengatakan, benar pemilik kapal KM Serba Guna 1 harus ganti rugi tiang pancang WFC Kuala Tungkal patah yang disenggol kapal itu sebesar Rp 144.000.000,-.”Ganti rugi sebesar Rp 144.000.000,- itu sesuai dengan angka perhitungan dari Tim Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” sebutnya. Hingga kini, lanjut Apri pihaknya belum mengetahui percis pembayaran ganti rugi tiang pancang tersebut, pemilik kapal atas nama saudara Hengli sudah disetor nya atau belum.”Belum dapat info pasti sudah disetorkan nya uang ganti rugi itu atau belom ke Kas Umum Daerah Tanjung Jabung Barat,” tegasnya.(IS)
BACA JUGA  Dukung Pengurangan Emisi Karbon, Pertamina EP Field Jambi Field Tanam 4.000 Pohon di Hutan Kota Jambi

Share :

Baca Juga

Berita

Mantap! Atlet Dayung Asal Jambi Sumbang Medali Emas di SEA Games Kamboja

Berita

Bupati Tanjab Barat Gelar Safari Jumat ke Masjid Al-Kautsar Desa Pematang Lumut

Berita

Wabup Tanjab Barat Hadiri Puncak Peringatan Hari Kartini ke 143 Tahun 2022

Berita

Datang Naik Becak, Letkol Dwi Siap Lanjutkan Tradisi Kodim 0419/Tanjab

Berita

Investasi Hulu Migas 2022 Lampaui Capaian Sebelum Pandemi Covid-19

Berita

Pacu Peningkatan TKDN di Wilayah Sumbagsel, SKK Migas-KKKS Fasilitasi Pertemuan Stakeholder

Berita

Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Kunker Lapas II B Kuala Tungkal

Berita

Tender Proyek Perluasan Rumdis Wabup Dibatalkan, Ada Apa