KUALA TUNGKAL,Lj- Gugatan Poktan Imam Hasan Desa Badang kepada Pemkab Tanjab Barat terus berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Namun, hingga sidang ke Empat, hari ini (27/02/2024) belum diketahui pasti apa yang digugat oleh kelompok tani tersebut.
Hal ini ditegaskan Aidil Raya Putera, SH, MH, Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas kuasa dari Pemkab Tanjung Jabung Barat. Dia mengatakan, saat ini masih sidang pemeriksaan persiapan atau dismissal proses, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan, yang meliputi kelengkapan berkas berupa syarat formil dari suatu gugatan.
“Saat ini persidangan belum sama sekali memasuki pemeriksaan pokok perkara, hanya sebatas pemeriksaan formil yaitu legal standing penggugat, legal standing tergugat, serta syarat formil gugatan. Kalau materinya itu terkait isi dari materi gugatan itu apa, kemudian apa yang digugat, apakah itu SK atau yang lain hingga saat ini belum kita ketahui. Karena sampai sidang persiapan ke-3 minggu kemarin (21/2) masih proses perbaikan dari pihak penggugat. Namun berdasarkan sidang persiapan ke-4 yaitu hari ini didapat kesimpulan bahwa perbaikan formil gugatan tersebut baru selesai” ujar Aidil yang juga Kasi Datun Kejari Tanjab Barat ini.
Dia menyampaikan, untuk sidang akan dimulai minggu depan dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan gugatan.
Kasi Datun menyebut, upload dokumen gugatan sudah dipersilahkan oleh majelis hakim kepada penggugat dan selambat-lambat nya (29/2). Supaya tergugat ada waktu untuk menjawab gugatannya selama dua minggu kedepan.
“Harapan kita, tidak bisa disampaikan disini, kita lihat aja lah nanti karena sidangnya masih panjang, intinya optimis kita hadapi saja, soal perkembangan kita lihat nanti lah,” ungkapnya.
“Kita belum lihat materi gugat nya, karena belum masuk di e-mail akun e-court, jadi nanti jika sudah diterima baru bisa kita jawab, paling tunggu lah tanggal 29 ini apa yang mereka gugat, ” sambungnya.
Sementara itu Mike Siregar Kuasa Hukum Poktan Imam Hasan mengatakan, pemeriksaan awal sudah selesai. “Kuasa dan gugatan sudah fix itu akan dimasukkan by e-court “pungkasnya.(*/Vin)