Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Kriminal / Tanjab Barat

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:32 WIB

Hingga Sidang ke-4, Gugatan PTUN Poktan Desa Badang Belum Sentuh Pokok Perkara

KUALA TUNGKAL,Lj- Gugatan Poktan Imam Hasan Desa Badang kepada Pemkab Tanjab Barat terus berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Namun, hingga sidang ke Empat, hari ini (27/02/2024) belum diketahui pasti apa yang digugat oleh kelompok tani tersebut.

Hal ini ditegaskan Aidil Raya Putera, SH,  MH, Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas kuasa dari Pemkab Tanjung Jabung Barat. Dia mengatakan, saat ini masih sidang pemeriksaan persiapan atau dismissal proses, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan, yang meliputi kelengkapan berkas berupa syarat formil dari suatu gugatan.

“Saat ini persidangan belum sama sekali memasuki pemeriksaan pokok perkara, hanya sebatas pemeriksaan formil yaitu legal standing penggugat, legal standing tergugat, serta syarat formil gugatan. Kalau materinya itu terkait isi dari materi gugatan itu apa, kemudian apa yang digugat, apakah itu SK atau yang lain hingga saat ini belum kita ketahui. Karena sampai sidang persiapan ke-3 minggu kemarin (21/2) masih proses perbaikan dari pihak penggugat. Namun berdasarkan sidang persiapan ke-4 yaitu hari ini didapat kesimpulan bahwa perbaikan formil gugatan tersebut baru selesai” ujar Aidil yang juga Kasi Datun Kejari Tanjab Barat ini.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke 74, Kanim Jambi Gelar Layanan Paspor Simpatik 

Dia menyampaikan, untuk sidang akan dimulai minggu depan dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan gugatan.

Kasi Datun menyebut, upload dokumen gugatan sudah dipersilahkan oleh majelis hakim kepada penggugat dan selambat-lambat nya (29/2). Supaya tergugat ada waktu untuk menjawab gugatannya selama dua minggu kedepan.

BACA JUGA  PERINGATAN HUT RI KE 79 KEC TUNGKAL ULU MERIAH

“Harapan kita, tidak bisa disampaikan disini, kita lihat aja lah nanti karena sidangnya masih panjang, intinya optimis kita hadapi saja, soal perkembangan kita lihat nanti lah,” ungkapnya.

“Kita belum lihat materi gugat nya, karena belum masuk di e-mail akun e-court, jadi nanti jika sudah diterima baru bisa kita jawab, paling tunggu lah tanggal 29 ini apa yang mereka gugat, ” sambungnya.

Sementara itu Mike Siregar Kuasa Hukum Poktan Imam Hasan mengatakan, pemeriksaan awal sudah selesai. “Kuasa dan gugatan sudah fix itu akan dimasukkan by e-court “pungkasnya.(*/Vin)

Share :

Baca Juga

Berita

SKK Migas Selenggarakan Lokakarya Kehumasan

Berita

Selama Kampanye Pemilu 2024, Polda Jambi Rekomendasikan Angkutan Batubara Dihentikan 75 Hari,

Berita

Sukseskan Pemilu Damai, Kesbangpol Tanjabbar Gelar Coffe Morning Bersama Insan Pers 

Berita

Kick-off PMT Proyek LNG Abadi Setelah Persetujuan Revisi POD

Berita

Atlet Tenis Meja Tanjabbar Tembus 7 besar Peparpenas

Berita

Terbukti Pembangunan Merata, Alasan Mantan Cawabup ini Dukung UAS-Katamso

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Empat, Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2023

Berita

Unik, Rumah Warga di Pelabuhan Dagang ini Bertemakan HUT RI ke-79