Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Jahfar : Perda RTRW Tak Mengatur Batas, Tapi Peta SHP yang Mencaplok Wilayah Tanjabbar

KUALATUNGKAL,Lj – Kisruh batas Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur, diiringi dengan pengesahan Perda RTRW oleh DPRD Provinsi Jambi dan Pemprov Jambi yang dinilai merugikan Kabupaten Tanjab Barat, terus memanas.

Meski DPRD dan Pemprov Jambi bersikeras menyanggah Perda RTRW tidak mengatur terkait Batas Wilayah, Namun ada poin krusial yang harus dipahami dan ditinjau ulang oleh DPRD maupun Pemprov Jambi.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar. Dikatakannya poin krusial Itu ada pada lampiran SHP yang menjadi bagian lampiran dan tidak terpisahkan dari Perda RTRW.

“Pada batang tubuh Perda memang tidak ada mengatur soal Batas. Yang ada di peta SHP yang menjadi bagian lampiran dan tak terpisahkan dari perda,” jelasnya.

Menurutnya, pada file SHP itu terdapat Peta Indikatif atau gambaran peta yang diajukan ke Kemendagri bersamaan dengan Perda RTRW. Peta indikatif itulah yang berpotensi besar merugikan Tanjab Barat karena wilayah Tanjab Barat akan masuk ke Tanjab Timur.

BACA JUGA  Masyarakat Sungai Terap Rela Gotong Royong Demi Wujudkan Kemenangan UAS-Katamso

“Mengapa pake peta indikatif, kita punya peta definitif kok. Yakni peta 2012, itu yang tak pernah mereka (Pemprov,red) mau pakai,” sebut Ketua DPD Golkar Tanjab Barat ini. Dalam peta tersebut lanjutnya jelas tergambar bahwa sekitar 17000 Hektare wilayah Tanjabbar dicaplok Tanjabtim.

Lebih lanjut, yang dikhawatirkan saat ini adalah jangan sampai Perda RTRW tersebut menjadi pedoman atau landasan hukum bagi Kemendagri untuk menetapkan batas Daerah Kabupaten Tanjab Barat-Tanjab Timur.

“Justru itu yang kita khawatirkan, dan perlu juga dipahami oleh masyarkat,” kata Jahfar.

Sebelumnya ditegaskan Politisi Golkar ini Perda tersebut dinilai merugikan pemerintah daerah Tanjab barat karena jika peta indikatif perda RTRW di berlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat – Tanjab timur akan bergeser masuk ke dalam wilayah Tanjabbar sekitar 17 ribu hektar.

BACA JUGA  Wabup Hairan Didampingi Ketua GOW Safari Ramadhan di Masjid Baiturohmah

“ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat Tanjab barat oleh Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabbar jangan tinggal diam,” tegasnya.

Jahfar menjelaskan bahwa didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang selama ini menjadi sumber PAD Tanjab Barat dan jika peta indikatif diberlakukan maka ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjab Timur.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit,

Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas,” tegasnya lagi.(*/vin)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

Berita

Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Mengaku Bertambah Wawasan dan Mendapat Ilmu Hukum

Berita

Bupati Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

Berita

Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Peralatan dan SPP Program Dumisake Pendidikan di Merangin

Berita

Kurash Tambah 1 Medali Emas Kontingen Tanjabbar

Berita

Total Hadiah Festival Arakan Sahur Berjumlah Rp 60 Juta

Berita

Kunjungi Kantor SMSI Provinsi Jambi, Petrochina Ajak Diskusi Soal Media Hingga Target Produksi Minyak

Berita

Wakil Ketua II DPRD Tanjabbar Sambangi Rumah Perlindungan Lansia YMPC