p-Barang Bukti Shabu 401 Gram Sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap.
KUALATUNGKAL Lj – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (13/2/23) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat. Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara diblender. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Marcelo Bellah, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini didominasi oleh perkara narkotika sabu sabu dengan berat sebanyak 401 gram. Barang bukti sabu sabu yang dimusnahkan ini merupakan perkara akhir tahun 2022, dengan total 16 perkara narkotika.“Selain barang bukti sabu sabu, ada beberapa barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana umum dengan total 11 perkara yang juga dimusnahkan,” ungkapnya. Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan yang salah satunya adalah eksekutor untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.“Ini sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan, salah satunya adalah eksekutor untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tukasnya. Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, S.IK, MH, Kepala Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, Kadis Kesehatan Tanjab Barat H. Zaharudin, S.KM serta jajaran Kepala Seksi dan staf Kantor kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.(IS)