KUALATUNGKAL Lj – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menggelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kamis (4/8/22) sekira pukul 09.00 WIB, yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25 (dua puluh lima) Perkara Tindak Pidana Umum dan 33 (tiga puluh tiga) perkara Tindak Pidana Narkotika antara lain narkotika jenis shabu seberat 500 gram sebanyak 105 (seratus lima) paket terdiri dari 5 (lima) paket besar, 13 (tiga belas) paket sedang, 87 (delapan puluh tujuh) paket kecil, 1 buah ekstasi dan 6 (enam) paket ganja. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah,S.H.,M.H. Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan Narkotika jenis daun ganja serta barang bukti lainnya dengan cara dibakar sampai benar benar hangus. Perlu diketahui bahwa pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara simbolis dilakukan pemusnahan dan penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Sangkot Lumban Tobing, S.H. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Zaharudin, M. Kes. Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Sefri Hendra, SH. dan Kasat Narkoba Tanjung Jabung Barat, AKP Toni, S.H.,M.H. Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Sangkot Lumban Tobing, S.H. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Zaharudin, M. Kes. Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Sefri Hendra, SH. Kasat Narkoba Tanjung Jabung Barat, AKP Toni, S.H.,M.H.
dan Para Kasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.(IS)