Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Ketua KNPI Provinsi Jambi: Asas Dominus Litis Berdampak Tumpang Tindih Kewenangan dan Benturan Antar Lembaga

JAMBI,Lj – Berbagai pakar hukum di Indonesia menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan KUHAP yang akan memperluas azas Dominus Litis, dinilai sangat berbahaya karena akan menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga super power. Padahal, Polri juga memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

 

Tentunya, kewenangan Polri dalam menegakkan hukum haruslah dipertegas, bukan malah dilemahkan. Tentunya, secara internal perlu juga dilakukan pengawasan terhadap penyidik polri dan dilakukan evaluasi secara terus menerus.

 

Menanggapi wacana diatas, Dr. Mohammad Argon,S.H.,M.H. Ketua KNPI Provinsi Jambi mengatakan, soal KUHAP merupakan hal yang sangat prinsipil dalam penegakan hukum di Indonesia.

 

Pembahasan KUHAP yang sedang berjalan di DPR RI itu, menurut Mohammad Argon, harus transparan dan akomodatif. Salah satu yang paling di sorot Publik adalah terkait Kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang semula menjadi kewenangan bersama antara Polisi dan kejaksaan saat ini santer Issu akan di berikan mutlak ke Kejaksaan.

 

“ Pandangan saya, Asas Dominus Litis ini jelas dan terang, artinya kewenangan penyelidikan (tahap awal), memang menjadi Instrumen penting dalam sebuah proses Penegakan Hukum dikarenakan tujuan hukum dalam KUHP Nasional yang baru jelas mengedepankan Keadilan yang Restoratif, Keadilan Rehabilitatif, dan Keadilan yang Retroaktif,” jelas Argon.

 

Karena tujuan dari pemidanaan itu bukan pembalasan melainkan Pemulihan, maka sangat penting penyelidikan tahap awal itu ada pada Kepolisian yang notabenya terbukti keahliannya di lapangan untuk membuka suatu kasus. “ Hal lain juga nanti akan menjadi tumpang tindih Kewenangan, dan benturan antar Lembaga. Untuk itu DPR harus hati – hati betul dalam hal ini dengan memikirkan Impek dari pasal tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Putranusa Jadi Pemateri di FGD Pemkot Jambi

 

Dosen UNJA Mochammad Farisi, S.H. LL.M memiliki pandangan tersendiri. Kata dia, dalam sistem peradilan pidana, asas dominus litis berkaitan dengan peran jaksa, diatur dalam Pasal 1 angka 6 KUHAP, dalam menentukan apakah suatu perkara layak untuk diteruskan ke pengadilan atau dihentikan.

 

Walaupun penyidik (kepolisian) berperan dalam penyelidikan dan penyidikan (Pasal 1 angka 1 dan 2 KUHAP), keputusan akhir mengenai apakah suatu perkara akan diajukan ke pengadilan berada di tangan jaksa, yang mencerminkan prinsip dominus litis. Peran jaksa memastikan bahwa hanya perkara yang memenuhi unsur hukum dan memiliki nilai pembuktian yang cukup yang akan diajukan ke pengadilan.

 

Hanya saja, masalah akan muncul ketika terjadi perbedaan pandangan antara penyidik dan jaksa terkait kelengkapan bukti atau pasal yang digunakan dalam suatu perkara. Dalam praktiknya, (sebagai pemegang asas dominus litis) jaksa sering mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk (P19) karena dianggap belum memenuhi syarat formil atau materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan. Jika pengembalian ini berulang-ulang, bisa menyebabkan ketidakpastian hukum dan memperlambat proses peradilan.

BACA JUGA  Berkah Ramadhan, Amsindo Jambi Salurkan Sembako Ke Panti Asuhan

 

Karena hal tersebut, muncul usulan penguatan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, yang memberikan peran lebih besar kepada jaksa dalam mengendalikan perkara sejak tahap penyidikan.

 

*Tumpang Tindih Kewenangan*

 

Mochammad Farisi, S.H. LL.M menyatakan, Apakah usulan ini membawa kebaikan atau sebaliknya? Bisa berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian, terutama dalam penyidikan dan penuntutan?

 

Penguatan asas dominus litis dalam RUU KUHAP yang memberikan peran lebih besar kepada jaksa dalam mengendalikan perkara sejak tahap penyidikan memang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan penyidikan Kepolisian. Namun, di sisi lain, usulan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memperjelas batasan antara penyidikan dan penuntutan.

 

Penyidikan adalah kewenangan kepolisian berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini. Jika jaksa memiliki peran dominan sejak awal, bisa terjadi kebingungan dalam pembagian tugas, terutama terkait siapa yang berhak menentukan langkah penyidikan tertentu.

 

Jika jaksa memiliki kendali sejak awal, dikhawatirkan akan terjadi intervensi terhadap kewenangan penyidik yang secara hukum bertanggung jawab atas proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik bisa merasa bahwa independensinya terganggu karena harus selalu mengikuti arahan jaksa.

 

Dijelaskan dia, meskipun penguatan asas dominus litis dalam RUU KUHAP berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan penyidikan kepolisian, hal ini bisa diatasi dengan mekanisme yang jelas dalam pembagian tugas.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Anwar Sadat Cek Pembangunan Masjid Mall Pelayanan Publik

Advetorial/Society

Ketua DPRD Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Pemkab Tanjab Barat

Berita

Gubernur Al Haris Serahkan Dumisake Bantuan Pendidikan Kepada 553 Siswa SMK, SMA dan SLB di Sarolangun

Berita

Hanura Bergabung, Siap All Out Menangkan UAS – Katamso

Berita

Bupati Apresiasi Kejurprov Catur di Tanjabbar

Berita

CNPC Puji Kerja Sama Sektor Energi yang Baik dengan Indonesia

Berita

Pererat Silaturahmi, SMSI Provinsi Jambi gelar Bukber

Berita

Sekda Tanjab Barat Hadiri Tanam Serentak Jagung Program Asta Cita Presiden RI