KUALATUNGKAL Lj – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat memberikan materi pada pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pelatihan ini digelar di Aula Kantor Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (27/7/23) yang berjalan kondusif. Turut hadir pada pelatihan tersebut yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marselo Bella,SH.MH diwakili Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Aidil Putera Raya,SH.MH, Staf Datun Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Camat Bram Itam Suhaimi,S.Pd.i, Moderator M.Haris,SH, Ketua BKAD Kec Bram Itam Abdul Gani,S.Pd.I, seluruh Staf Kec Bram Itam dan para peserta BPD Se Kecamatan Bram Itam kurang lebih berjumlah 45 orang. Narasumber atau pemateri pelatihan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bella,SH.MH diwakili oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Aidil Putera Raya,SH.MH, pada kesempatan itu menjelaskan, tugas dan wewenang jaksa dalam membantu anggota BPD mengawal pembangunan di Desa yang ada tersebut. Dikatakan dia, berdasarkan UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI, bahwa jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang. Tugas dan kewenangan kejaksaan RI contoh nya bidang pidana seperti melakukan penuntutan umum, bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan RI dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik didalam maupun didalam pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah diantaranya bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lainnya, dan bidang ketertiban dan ketentraman umum yaitu peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengamanan kebijakan penegakan hukum. Sedangkan UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ditambah lagi tugas dan kewenangan yaitu pasal 30A seperti dalam pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Pada pasal 30B dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan melaksanakan pengawasan multimedia. Apalagi pelatihan ini tujuannya sangat baik, peserta memahami peran BPD dalam perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, peserta memahami peran BPD dalam penyelenggaraan musyawarah desa, peserta memahami tentang peran BPD dalam pengelolaan keuangan desa, peserta memahami tentang peran BPD dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa, dan peserta memahami tentang peran BPD dalam pengelolaan dan pembangunan BUM Desa dan atau BUM Desa bersama. Tentu fungsi BPD disini sangat kuat, karena, kata dia sudah diatur pada pasal 31 Permendagri no.110/2016.”Kita siap bantu jika memang BPD minta bantuan hukum kekita Kejaksaan, kalau memang ingin bertanya atau kurang paham hukum,” ungkap Aidil. Usai memberikan materi, para peserta juga diberikan waktu untuk bertanya langsung kepada Nara sumber terkait tentang hukum atau materi yang disampaikan, jika memang masih kurang paham dan atau masih kurang jelas. Diakhir kegiatan, sesi fhoto bersama Nara Sumber juga dilakukan, terdiri dari para peserta, panitia pelaksana, Camat Bram, ketua BKAD Kec Itam dan staf Kecamatan juga turut mengabadikan gambar mereka masing masing.(IS)