Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:38 WIB

Pemkab Tanjab Barat dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2026

KUALATUNGKAL Lj– Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna Kedua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Minggu, 27 Juli 2025. Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hamdani, SE, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, dan juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Tanjab Barat, 19 anggota DPRD, para pejabat tinggi pratama dan administrator, perwakilan instansi vertikal, BUMD, lembaga keuangan dan perbankan, serta tamu undangan lainnya. Membacakan sambutan Bupati, Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, SE., ME., mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA. 2026.“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang telah bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas dan menyepakati KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026,” ujarnya. Dalam sambutan tersebut, Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan menjadi dasar dalam perencanaan dan penganggaran program pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ia menegaskan bahwa penetapan KUA dan PPAS APBD telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.“Kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran ini diharapkan menjadi pedoman dalam menyusun program kerja yang lebih terarah dan efisien, guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan harapan agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga, demi mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.(Adv)

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Besama Tim Safari Sambangi Desa Kampung Baru

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Komisi III DPRD, Albert Chaniago Kunjungi Warga Pasien Rawat Inap RSUD Kualatungkal

Berita

Bupati Hadiri Kunker PD PABPDSI Kabupaten Tanjab Barat

Berita

Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Terima Penghargaan Paling Bergensi di Bidang Bangga Kencana

Berita

Pemkab Tanjabbar Peringati Isra’ Mi’raj di Mesjid Syekh Utsman Tungkal

Berita

TP PKK Tanjab Barat dan Batam Bertukar Inspirasi

Advetorial/Society

Ketua DPRD Hadiri Undangan Acara Firewell Parade Kapolres Baru Tanjab Barat

Berita

INSPEKSI WAMENAKER, UU KESELAMATAN KERJA TURUT KAWAL INVESTASI HULU MIGAS

Berita

Lagi, Kejari Jadwalkan Panggilan Kedua Sekda Tanjab Barat