Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Energi / Finansial / Fintech / Industri / Nasional

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:36 WIB

SKK Migas Bahas Pengembangan Aspek Hukum Pengendalian Emisi Karbon

Surabaya,Lj- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah melakukan beberapa upaya dalam mendukung program pengendalian emisi karbon yang digagas pemerintah.

Salah satunya adalah pembahasan mengenai pengembangan aspek hukum baik dalam peraturan maupun ketentuan lainnya, serta mekanisme implementasi agar kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas dapat tetap berkomitmen terhadap pengendalian emisi karbon.

Menurut Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi, industri hulu migas masih memegang peranan penting bagi ketahanan energi di Indonesia. Dalam Bauran Energi sampai tahun 2050, energi dari migas berkontribusi mengisi sekitar 40 persen lebih kebutuhan energi nasional.

“Melihat masih besarnya kontribusi hulu migas, maka dipandang perlu untuk menyiapkan perangkat hukum agar industri hulu migas tidak hanya fokus terhadap dampak pada lingkungan tetapi juga terhadap peningkatan investasi dan finansial,” ujar Didik dalam seminar “Legal Aspect and Attractive Investment Opportunities of Low Carbon Initiative in the Oil and Gas industry” pada Selasa (29/3).

BACA JUGA  Al Haris Resmikan Masjid Al Jabbar Citraraya City

Ditambahkan Didik, program pengendalian emisi karbon tidak dapat dilihat semata-mata dari sudut pandang lingkungan, tetapi juga dari sudut pandang ketahanan dan kemandirian energi, ekonomi, dan tentunya manfaat bagi Indonesia.

 

Menurutnya, hal tersebut menjadi penting mengingat hulu migas juga memiliki target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 milyar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada tahun 2030. “Supaya terjadi keseimbangan antara pengendalian emisi karbon dan pemenuhan target lifting nasional,” terangnya.

Pada akhirnya, Didik berharap agar kegiatan hulu migas dalam mendukung pengendalian emisi karbon dapat tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk Indonesia, ramah investasi, dan mampu menciptakan peluang-peluang investasi baru dengan konsep energi bersih.

Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Community Development Universitas Airlangga Prof. Ni Nyoman Tri Puspaningsih turut menyambut baik adanya kolaborasi antara praktisi hulu migas dengan akademisi dalam pembahasan pengembangan aspek hukum pengendalian emisi karbon. 

BACA JUGA  Lagi, SKK Migas - KKKS Temukan Cadangan Gas Di Jatim 

“Kami berharap setelah pertemuan ini ada keberlanjutan bagaimana kami dari Universitas Airlangga dapat  bekerjasama dengan praktisi industri, masyarakat, dan pemangku kepentingan lain untuk saling bahu membahu membuat action plan melalui kegiatan riset dan community development yang bertujuan untuk mengendalikan emisi karbon secara nyata dalam kegiatan kita bersama,” imbuh Prof. Nyoman.

Dalam kesempatan yang sama, Senior Manager EP Legal Medco E&P Indonesia Iman Suseno menyampaikan, kegiatan seminar ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman yang sama antara pemerintah, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. 

“Kegiatan ini diharapkan dapat membantu merumuskan strategi jangka panjang pengendalian emisi karbon di sektor hulu migas Indonesia, tidak hanya dari sisi lingkungan tetapi juga dari sisi investasi,” jelas Iman.(*/vin)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Triwulan I 2022 Penerimaan Negara Dari Hulu Migas Mencapai Rp 62 Triliun

Berita

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, SKK Migas Ajak Stakeholder Bangun Kolaborasi Strategis

Berita

Bawaslu Provinsi Jambi dan SMSI Provinsi Jambi Tandatangani MoU Pengawasan Partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada 2024

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakor Sinergisitas Peran Gubernur Bersama Unsur Forkopimda dalam rangka persiapan Pelaksanan Pemilu Serentak 2024

Advetorial/Society

Bupati Tanjab Barat Lantik Pengurus PTMSI Periode 2024-2028

Berita

Bupati Apresiasi Rumah Restorative Justice Kejaksaan Tinggi

Berita

Diduga Akibat Aset Eks Rumdis, Wabup Tanjab Barat di Panggil Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Jadi Tersangka, Mantan Pejabat PU Tanjabbar Langsung Ditahan