Sejumlah Pemilik Akun Facebook dan Admin Grup Dilaporkan ke Polres Tanjabbar Terkait ITE dan UU PERS

- Redaktur

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALATUNGKAL,Lj — Pemimpin redaksi (Pemred) searah.co melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) Facebook (FB) dan Admin Pencerahan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ke Polres Tanjabbar terkait Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

 

Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima penerimaan pengaduan (STTP) nomor: STTP/187/X/2025/RESKRIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemred searah.co Eko Siswono mengatakan laporan dilakukan pihaknya terhadap sejumlah akun media sosial Facebook di dalam grup pencerahan. Ia menyebutkan laporan tersebut terkait dengan pencemaran nama baik perusahaan media melalui ITE dan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

 

“Kita telah laporkan sore ini di Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjabbar. Ada dua akun yang kita laporkan atas kejadian ini,” kata Eko, Selasa (28/10/2025) dengan didampingi Ketua SMSI Tanjabbar Ikmal Mardiansyah  Amirullah Jambi Net, Dodi Irawan Jambi Tv dan Hery Teras Jambi

 

Eko menegaskan laporan ini diharapkan dapat ditindak lanjuti dengan baik oleh kepolisian agar hal serupa tidak terjadi kepada pers dan pemilik media.

 

“Laporan ini bentuk keseriusan kita dalam menegakkan kebenaran. Karena tuduhan itu sangat mencemarkan profesi jurnalis/pers dan perusahaan media yang ada,” ucapnya.

BACA JUGA  Tebar Berkah Idul Adha, Pemkab Tanjabbar Sembelih 64 Ekor Hewan Kurban

 

Ia menyebutkan laporan dilakukan pertama kepada akun @m bagass di grup Facebook Tanjung Jabung Barat dengan unggahan yang menyebutkan “Dewan pers izin mohon d selidiki, d diduga akun media @redaksi searahco melakukan pemerasan ke kantor-kantor dll. Jika tidak membayar maka akan disebarkan berita buruk. Diduga penyalah gunaan media terimakasih.,” tulis akun @M Bagass.

 

” Postingan seperti ini sangat merugikan tuduhan yang tidak berdasarkan dan mendeskriditkan perusahaan pers dan pers. Kami harap laporan ini dapat ditindak lanjuti karena jika dibiarkan biasa berdampak pada kawan-kawan pers selanjutnya,” jelasnya.

 

Selain itu, pihaknya juga melaporkan akun lainnya @Aurel Rahman yang membuat komentar tidak menyenangkan dan melecehkan pers dan perusahaan media. Ia berkomentar pada unggahan link berita dengan akun Facebook @redaksi searahco di grup pencerahan Tanjung Jabung Barat yang berjudul “Ulah Kadis Damkartan Tanjabbar Paksakan Pos Batang Asam, Sebabkan Pegawai Menjerit Gaji Terpotong Ongkos, Hingga Terlilit Utang”.

 

Dalam postingan link berita itu terdapat banyak komentar lebih kurang 82 komentar. Sejumlah komentar yang menyudutkan media dan pers yakni yang dilakukan akun @Aurel Rahman “Yok Bisa Yok Kita repot ramai-ramai media pembodohan hanya karna hasrat nafsu pribadi tidak terpenuhi jadi gelap mata menyalahgunakan media. Media bukan alat peras tapi untuk memberikan informasi yang berbobot bro,” tulis akun tersebut di kolom komentar.

BACA JUGA  Presiden Direktur Petrochina Kunjungi Pekerja Lapangan yang Dirawat di Jakarta

 

Unggahan akun tersebut merupakan tindakan pencemaran dan pelecehan terhadap pers dan perusahaan media. Hal seperti ini untuk tidak dibiarkan dan harus di beri tindakan. Tindakan yang kami lakukan dengan melaporkan ke pihak yang memiliki kewenangan yakni kepolisian.

 

“Laporan ini kita lakukan agar kawan kawan pers tidak menjadi korban dengan tuduhan yang tidak jelas dasarnya dan buktinya. Kita harapkan bijak dalam berdoa sosial untuk semua pihak,” ungkapnya.

 

Harapan serius agar dilakukan oleh Polres Tanjabbar aga menimbulkan efek jera kepada para pelaku ini.

 

“Kita harapkan ada tindakan lanjutan dari laporan yang kita buat. Efek jera harus dan admin-admin media sosial juga harus selektif atas unggahan yang dilakukan di grup-grup.” Tutupnya.(*)

Berita Terkait

PFI Jambi Ajak Publik Pameran TAUT Pahami Esensi dan Teknik Foto Jurnalistik
Sinergi PHR Zona 1 dan Gubernur Jambi dalam Optimalisasi Potensi Migas Daerah
Tajak Sumur PPS-X03, Pertamina EP Jambi Perkuat Pasokan Energi Nasional
Gubernur dan Kajati Jambi Dukung Program News Room Jaga Desa SMSI Jambi
SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Demi Ketahanan Energi Nasional, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Turut Menjaga Objek Vital Nasional
Lulus Cumlaude, Mahasiswi Asal Tanjabbar ini Sampaikan Sambutan di Wisuda Universitas Baiturrahim
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Dinkes Tanjabbar Operasikan Rumah Oksigen dan Posko Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:20 WIB

PFI Jambi Ajak Publik Pameran TAUT Pahami Esensi dan Teknik Foto Jurnalistik

Kamis, 5 November 2026 - 10:23 WIB

Sinergi PHR Zona 1 dan Gubernur Jambi dalam Optimalisasi Potensi Migas Daerah

Selasa, 3 November 2026 - 11:57 WIB

Tajak Sumur PPS-X03, Pertamina EP Jambi Perkuat Pasokan Energi Nasional

Selasa, 3 November 2026 - 04:57 WIB

Gubernur dan Kajati Jambi Dukung Program News Room Jaga Desa SMSI Jambi

Minggu, 1 November 2026 - 10:09 WIB

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Lulus Cumlaude, Mahasiswi Asal Tanjabbar ini Sampaikan Sambutan di Wisuda Universitas Baiturrahim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Dinkes Tanjabbar Operasikan Rumah Oksigen dan Posko Kesehatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Tangkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

Berita Terbaru