SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

- Redaktur

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Lj – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta pembeli gas terproses menandatangani lima (5) amandemen perjanjian jual beli gas terproses (PJBG Terproses). Penandataganan amandemen PJBG terproses ini disaksikan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, di Jakarta, Senin (9/3).

 

Penandatanganan amandemen ini merupakan bagian dari implementasi surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pelaporan produksi dan lifting Natural Gas Liquid (NGL). Sebelumnya, telah dilaksanakan serangkaian proses negosiasi antara pihak penjual dan pembeli gas terproses hingga mencapai kesepakatan bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses yang ditandatangani, yaitu

:

1. Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas

2. Amandemen Ketiga PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan ESSA Industries

3. Amandemen Kesatu PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti

4.Amandemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas

5.Amandemen Kedua PJBG Terproses antara Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources

BACA JUGA  Per Tahun, Ratusan Rumah Warga Tanjab Barat Tak Layak Huni Mendapatkan Bantuan Pemerintah 

 

Dengan produksi LPG sekitar 1.000 metric ton (MT), penyesuaian pencatatan ini diperkirakan dapat menambah pencatatan lifting minyak bumi sekitar 11.693 barel per hari (barrels per day).

 

Ke depan, sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja di Indonesia diharapkan turut mengimplementasikan pencatatan dan pelaporan serupa, di antaranya:

 

• LPG Plant Cilamaya, Jawa Barat

• LPG Plant PT Sumber Aneka Gas, Jawa Timur

• Rencana pembangunan LPG Tomori, Sulawesi

• Rencana pembangunan LPG Jambi Merang

 

Implementasi ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelaporan produksi serta membantu pencapaian target lifting nasional. Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto mengatakan penandataganan amandemen ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola industri hulu migas nasional.

 

“Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujar Djoko, Rabu, (11/3).

 

Menurut Djoko, implementasi pencatatan Natural Gas Liquid (NGL) sebagai lifting minyak bumi merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas.

BACA JUGA  Alhamdulillah, Masjid Al-Anwar di Komplek Perkantoran Tanjabbar Resmi Beroperasi 

 

“Ini menunjukkan bahwa kita terus melakukan penyempurnaan tata kelola industri hulu migas, agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara,” tambahnya.

 

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti menyampaikan apresiasi kepada seluruh KKKS sebagai penjual gas terproses, para pembeli gas, serta tim SKK Migas yang telah mendukung implementasi pencatatan dan pelaporan lifting NGL.

 

“Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi. Implementasi pencatatan tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2026,” Ungkap Desti Melanti.

 

Desti Melanti menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung finalisasi amandemen perjanjian gas terproses tersebut. “Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi,” tutupnya.

 

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Revisi Prosedur Teknis Penyaluran Gas Terproses antara pihak Penjual dan Pembeli. Penandatanganan turut dilakukan oleh Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas (PPF) SKK Migas, Desta Andra Djumena, dan disaksikan oleh Pjs Deputi Eksploitasi SKK Migas, Surya Widyantoro.(*)

Berita Terkait

PFI Jambi Ajak Publik Pameran TAUT Pahami Esensi dan Teknik Foto Jurnalistik
Sinergi PHR Zona 1 dan Gubernur Jambi dalam Optimalisasi Potensi Migas Daerah
Tajak Sumur PPS-X03, Pertamina EP Jambi Perkuat Pasokan Energi Nasional
Gubernur dan Kajati Jambi Dukung Program News Room Jaga Desa SMSI Jambi
SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Demi Ketahanan Energi Nasional, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Turut Menjaga Objek Vital Nasional
Lulus Cumlaude, Mahasiswi Asal Tanjabbar ini Sampaikan Sambutan di Wisuda Universitas Baiturrahim
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Dinkes Tanjabbar Operasikan Rumah Oksigen dan Posko Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:20 WIB

PFI Jambi Ajak Publik Pameran TAUT Pahami Esensi dan Teknik Foto Jurnalistik

Kamis, 5 November 2026 - 10:23 WIB

Sinergi PHR Zona 1 dan Gubernur Jambi dalam Optimalisasi Potensi Migas Daerah

Selasa, 3 November 2026 - 11:57 WIB

Tajak Sumur PPS-X03, Pertamina EP Jambi Perkuat Pasokan Energi Nasional

Selasa, 3 November 2026 - 04:57 WIB

Gubernur dan Kajati Jambi Dukung Program News Room Jaga Desa SMSI Jambi

Minggu, 1 November 2026 - 10:09 WIB

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Lulus Cumlaude, Mahasiswi Asal Tanjabbar ini Sampaikan Sambutan di Wisuda Universitas Baiturrahim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Dinkes Tanjabbar Operasikan Rumah Oksigen dan Posko Kesehatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Tangkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

Berita Terbaru