KUALATUNGKAL,Lj – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1 kg.
Barang haram itu diamankan dari seorang kurir berinisial S (30), warga Desa Balam Jaya Sungai Aken, Kecamatan Batang Gasal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kapolres Tanjabbar AKBP Padli mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan menuju Tungkal Ulu.
Padli menyebutkan, S bersama barang bukti lebih kurang 1 kg sabu ditangkap pada Sabtu (27/5/2023) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
“Ditangkap di Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu,” kata Padli, Kamis (8/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku hanya diminta untuk membawa sabu tersebut ke Tanjabbar untuk diberikan kepada seseorang.
Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 atau 112 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya hukuman mati.
“Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan,” kata Padli.(*/Vin)