Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Energi / Finansial / Industri / Infrastruktur / Nasional / Pemerintahan / Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 05:32 WIB

Ahmad Jahfar: Bukan Pencitraan Bupati,  Program BAZNAS itu Sudah Benar, Diatur Pemerintah Pusat

Ahmad Jahfar: Bukan Pencitraan Bupati,  Program BAZNAS itu Sudah Benar, Diatur Pemerintah Pusat

 

KUALATUNGKAL,Lj – Jelang Pemilukada, Program BAZNAS yang menjadi unggulan pemerintah kabupaten Tanjab Barat, menjadi topik hangat dan Bahan senjata segelintir oknum yang sengaja menggoreng program baik tersebut.

Program bantuan ke masjid dan madrasah lewat BAZNAS dinilai sebagian pihak sebagai pencitraan yang dituding dilakukan oleh Bupati Tanjabbar Anwar Sadat, untuk mengambil simpati masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Jahfar, Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjabbar – Tanjabtim, mengatakan, program BAZNAS itu sudah ada diatur dalam ketentuan dari Pemerintah Pusat. Tentunya BAZNAS ini harus diselenggarakan oleh pemerintah yang sah.

BACA JUGA  Terpukau Arakan Sahur, Sandi : Kami Siap Dukung Wisata Halal Indonesia

Kebetulan saja bahwa Bupati yang salah satu calon hari ini ikut berkontestasi  sedang mengelola BAZNAS.

“Saya kira pak Bupati sekarang justru sudah betul, menjalankan anggaran yang berasal dari BAZNAS itu dengan tepat dan benar. Maka saya berharap lawan kompetitor kita tidak cemburu terkait hal itu. Itu hal yang wajar saja bahwa Bupati Inkamben menjalankan kewajibannya untuk juga menyelenggarakan dana yang berasal dari BAZNAS itu,”katanya.

Justru, lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Tanjabbar ini, kalau Bupati tidak menjalankan dana BAZNAS itu untuk tidak kemasyarakatan, malah keliru.

“Justru Bupati menjalankan kewajibannya. Masak orang yang jalankan kewajiban selaku penyelenggara pemerintah daerah keliru tentu tidak kan,”tegasnya.

BACA JUGA  Keren, Produk Tradisional Khas Anak Bangsa Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

 

Data yang dihimpun, program pengelolaan zakat dilingkungan Pemerintah Daerah melalui Baznas  didukung penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung harmonisasi pengelolaan zakat di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Dukungan itu diwujudkan Kemendagri dalam bentuk regulasi dan kebijakan fiskal.

Kemendagri, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 420.12/4456/SJ tentang Penguatan Kelembagaan Baznas di Daerah. Melalui SE tersebut, Kemendagri siap memberikan payung hukum bagi Pemda dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penguatan Baznas. Selain itu, Kemendagri juga meminta Pemda untuk melakukan penguatan jaringan melalui pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(*)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Respon Cepat Anwar Sadat, Jembatan Harmoko Mulai Diperbaiki

Berita

Resmikan GOR Berkah, Anwar Sadat : Ini Tonggak Penyelesaian Arena Sport Center Tanjabbar.

Berita

Normalisasi Sungai Amburadul, Bupati Tanjabbar Diminta Evaluasi Kabid SDA

Berita

Gandeng Pemkab Tanjabbar, PetroChina Jabung Gelar Seminar Literasi dan Expo Pendidikan

Berita

Nyoblos di TPS 03, Anwar Sadat Minta Warga Tanjabbar Jangan Golput

Berita

Lagi, SKK Migas – KKKS Temukan Cadangan Gas Di Jatim 

Berita

Arakan Sahur Dilaksanakan, Peserta Diwajibkan Mengikuti Prokes

Berita

UAS : Caffe Moderen Serambi Tungkal Bakal Jadi Ikon Kuliner Tanjabbar