Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Tanjab Barat

Kamis, 14 Juli 2022 - 07:51 WIB

Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja

KUALATUNGKAL,Lj-Proses lelang Proyek melalui Kelompok Kerja( Pokja), di LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai kisruh antara pihak rekanan (Kontraktor).

Pasalnya, salah satu rekanan menilai proses lelang proyek dibagian Pokja dianggap telah merugikan dan menzolimi pihaknya selaku pemilik CV.

Lelang tersebut yaitu Belanja Modal Pembangunan Gedung Tempat Kerja lainnya dengan Pagu Rp 799.953.080.00 dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjabbar.

Hal tersebut diungkapkan oleh rekanan CV Mitra Pengabuan Yoyon Hariyanto, ia menyebutkan Pokja dalam hal ini di sinyalir ada permainan antara perusahaan lain selaku untuk mengugurkan pihaknya.

” Kita dalam hal ini tidak puas hasil jawaban sanggahan dan keberatan dari pokja, kita melakukan sanggah banding atas proses tender pekerjaan belanja modal atas pembangunan gedung tempat kerja lainnya, di Dinas Perkebunan dan Peternakan .” Tegasnya.

BACA JUGA  Tak Diperhatikan Pemkab Tanjab Barat, TPU Dalam Kota Semak Belukar

Dengan di batalkannya Perusahaan miliknya, pria yang akrab disapa mas Yoyon ini merasa dirugikan. Padahal kata dia perusahaannya miliknya telah melengkapi semua sesuai persyaratan yang berlaku.

” Syarat sudah kita lengkapi semua persyaratan, mulai dari dokumen penawaran, administrasi. Pada intinya lengkap, kok kenapa perusahaan lain yang bisa jadi pemenang,” Kesalnya.

Ia menduga ada kejanggalan, salah satu masalah teknis Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan minimal lima perkerjaan, namun kenyataannya perusahaan pemenang bisa sampai 7 perkerjaan.

” Dugaan kita ini ada persekongkolan pokja dengan perusahaan pemenang. Dalam hal ini perusahaan kita merasa dirugikan,” Katanya.

Ia mengatakan, Pokja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak profesional dalam melakukan evaluasi dokumen dan tidak memenuhi etika, prinsip dasar dan tidak memiliki kemampuan teknis bagaimana melakukan evaluasi dokumen penawaran secara baik dan benar.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Hadiri Acara Sunatan Masal

“Pokja VIII UKPBJ Tanjung Jabung Barat, telah melakukan pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan pidana karena terindikasi praktek persekokolan pada pelaksanaan pengadaan paket ke perusahaan pemenang.” Ungkapnya.

Akibat ada kejanggalan ini, Tegas Yoyon, pihaknya sudah melayangkan surat tembusan sanggahan ditujukan kepada pihak Kejaksaan, Inspektorat, Bupati, Disbunak, LKPP dan KPU – KPD Batam.

” Kami menyatakan bahwa paket lelang ini dianggap cacat hukum secara atministrasi dan harus dibatalkan, melalui sanggahan ini kita menyatakan keberatan dengan hasil tender yang tidak diskriminatif dan transparan. Kita juga meminta kepada instansi terkait untuk mengusut ketua ULP dan Pokja pemilihan UKPBJ Tanjung Jabung Barat.” Pungkasnya.

Sayangnya Kabag ULP Setda Tanjabbar, Reza Pahlevi belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi via ponsel dan wa pribadinya tidak ada jawaban (*/vin)

Share :

Baca Juga

Berita

Pagi Ini, UAS-Katamso Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara Jambi

Berita

Kepsek Dinilai Arogan, Ratusan Siswa SMKN 1 Tanjabbar Demo 

Berita

Tiga Karateka Dojo Morang Tanjabbar Lolos ke Kejurnas Shokaido

Berita

Pilih Calon Bupati Nomor Satu, Warga Serdang Jaya Dinilai Sudah Tepat

Berita

UAS Kunjungi Ustad Mugni di RSUD Daud Arif Kualatungkal

Berita

Dipimpin UAS, Infrastruktur Membaik, Ekonomi Tanjabbar Tumbuh 3,5 Persen

Berita

Rapat Paripurna Kedua, Anggota DPRD Berikan Pandangan Pencapaian Pemkab Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Berita

Jalan Mulus dan Kebun Tak Kebanjiran, Sungai Limau Inginkan UAS Pimpin Tanjabbar Kembali