Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Tanjab Barat

Kamis, 14 Juli 2022 - 07:51 WIB

Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja

KUALATUNGKAL,Lj-Proses lelang Proyek melalui Kelompok Kerja( Pokja), di LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai kisruh antara pihak rekanan (Kontraktor).

Pasalnya, salah satu rekanan menilai proses lelang proyek dibagian Pokja dianggap telah merugikan dan menzolimi pihaknya selaku pemilik CV.

Lelang tersebut yaitu Belanja Modal Pembangunan Gedung Tempat Kerja lainnya dengan Pagu Rp 799.953.080.00 dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjabbar.

Hal tersebut diungkapkan oleh rekanan CV Mitra Pengabuan Yoyon Hariyanto, ia menyebutkan Pokja dalam hal ini di sinyalir ada permainan antara perusahaan lain selaku untuk mengugurkan pihaknya.

” Kita dalam hal ini tidak puas hasil jawaban sanggahan dan keberatan dari pokja, kita melakukan sanggah banding atas proses tender pekerjaan belanja modal atas pembangunan gedung tempat kerja lainnya, di Dinas Perkebunan dan Peternakan .” Tegasnya.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Gelar Kunjungan Ke Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal

Dengan di batalkannya Perusahaan miliknya, pria yang akrab disapa mas Yoyon ini merasa dirugikan. Padahal kata dia perusahaannya miliknya telah melengkapi semua sesuai persyaratan yang berlaku.

” Syarat sudah kita lengkapi semua persyaratan, mulai dari dokumen penawaran, administrasi. Pada intinya lengkap, kok kenapa perusahaan lain yang bisa jadi pemenang,” Kesalnya.

Ia menduga ada kejanggalan, salah satu masalah teknis Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan minimal lima perkerjaan, namun kenyataannya perusahaan pemenang bisa sampai 7 perkerjaan.

” Dugaan kita ini ada persekongkolan pokja dengan perusahaan pemenang. Dalam hal ini perusahaan kita merasa dirugikan,” Katanya.

Ia mengatakan, Pokja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak profesional dalam melakukan evaluasi dokumen dan tidak memenuhi etika, prinsip dasar dan tidak memiliki kemampuan teknis bagaimana melakukan evaluasi dokumen penawaran secara baik dan benar.

BACA JUGA  Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Mengaku Bertambah Wawasan dan Mendapat Ilmu Hukum

“Pokja VIII UKPBJ Tanjung Jabung Barat, telah melakukan pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan pidana karena terindikasi praktek persekokolan pada pelaksanaan pengadaan paket ke perusahaan pemenang.” Ungkapnya.

Akibat ada kejanggalan ini, Tegas Yoyon, pihaknya sudah melayangkan surat tembusan sanggahan ditujukan kepada pihak Kejaksaan, Inspektorat, Bupati, Disbunak, LKPP dan KPU – KPD Batam.

” Kami menyatakan bahwa paket lelang ini dianggap cacat hukum secara atministrasi dan harus dibatalkan, melalui sanggahan ini kita menyatakan keberatan dengan hasil tender yang tidak diskriminatif dan transparan. Kita juga meminta kepada instansi terkait untuk mengusut ketua ULP dan Pokja pemilihan UKPBJ Tanjung Jabung Barat.” Pungkasnya.

Sayangnya Kabag ULP Setda Tanjabbar, Reza Pahlevi belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi via ponsel dan wa pribadinya tidak ada jawaban (*/vin)

Share :

Baca Juga

Berita

Tanjabbar Bakal Kirim 622 Atlet di Porprov Jambi 2023

Berita

Wakil Bupati Hadiri Pertemuan Aksi 7 Publikasi Data Stunting Tingkat Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2022

Berita

Jaring Atlet Muda, Dinas PUPR Tanjabbar Gelar Turnamen Basket Kelompok Umur

Berita

Limbah PT IIS Diduga Cemari Sungai Benanak

Berita

Seperti Kubangan, Lapangan Persitaj Perlu Direhab

Berita

Proyek Tahun 2022 Masih Kerja, Kadis Perpustakaan Mengaku Tak Tahu

Berita

Sekda Tanjab Barat Hadiri Pertemuan Rapat FGD

Berita

Sekretaris Daerah Tanjab Barat Mengikuti Rakor Rutin Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 Secara Virtual