Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Tanjab Barat

Kamis, 14 Juli 2022 - 07:51 WIB

Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja

KUALATUNGKAL,Lj-Proses lelang Proyek melalui Kelompok Kerja( Pokja), di LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai kisruh antara pihak rekanan (Kontraktor).

Pasalnya, salah satu rekanan menilai proses lelang proyek dibagian Pokja dianggap telah merugikan dan menzolimi pihaknya selaku pemilik CV.

Lelang tersebut yaitu Belanja Modal Pembangunan Gedung Tempat Kerja lainnya dengan Pagu Rp 799.953.080.00 dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjabbar.

Hal tersebut diungkapkan oleh rekanan CV Mitra Pengabuan Yoyon Hariyanto, ia menyebutkan Pokja dalam hal ini di sinyalir ada permainan antara perusahaan lain selaku untuk mengugurkan pihaknya.

” Kita dalam hal ini tidak puas hasil jawaban sanggahan dan keberatan dari pokja, kita melakukan sanggah banding atas proses tender pekerjaan belanja modal atas pembangunan gedung tempat kerja lainnya, di Dinas Perkebunan dan Peternakan .” Tegasnya.

BACA JUGA  ‎Wabup Apresiasi PSHT, "103 Tahun Bukan Sekadar Usia, Tapi Bukti Kekuatan Persaudaraan”

Dengan di batalkannya Perusahaan miliknya, pria yang akrab disapa mas Yoyon ini merasa dirugikan. Padahal kata dia perusahaannya miliknya telah melengkapi semua sesuai persyaratan yang berlaku.

” Syarat sudah kita lengkapi semua persyaratan, mulai dari dokumen penawaran, administrasi. Pada intinya lengkap, kok kenapa perusahaan lain yang bisa jadi pemenang,” Kesalnya.

Ia menduga ada kejanggalan, salah satu masalah teknis Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan minimal lima perkerjaan, namun kenyataannya perusahaan pemenang bisa sampai 7 perkerjaan.

” Dugaan kita ini ada persekongkolan pokja dengan perusahaan pemenang. Dalam hal ini perusahaan kita merasa dirugikan,” Katanya.

Ia mengatakan, Pokja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak profesional dalam melakukan evaluasi dokumen dan tidak memenuhi etika, prinsip dasar dan tidak memiliki kemampuan teknis bagaimana melakukan evaluasi dokumen penawaran secara baik dan benar.

BACA JUGA  Ground Breaking PKS di Lubuk Terentang, Bupati Anwar Sadat Minta Serap Pekerja Lokal

“Pokja VIII UKPBJ Tanjung Jabung Barat, telah melakukan pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan pidana karena terindikasi praktek persekokolan pada pelaksanaan pengadaan paket ke perusahaan pemenang.” Ungkapnya.

Akibat ada kejanggalan ini, Tegas Yoyon, pihaknya sudah melayangkan surat tembusan sanggahan ditujukan kepada pihak Kejaksaan, Inspektorat, Bupati, Disbunak, LKPP dan KPU – KPD Batam.

” Kami menyatakan bahwa paket lelang ini dianggap cacat hukum secara atministrasi dan harus dibatalkan, melalui sanggahan ini kita menyatakan keberatan dengan hasil tender yang tidak diskriminatif dan transparan. Kita juga meminta kepada instansi terkait untuk mengusut ketua ULP dan Pokja pemilihan UKPBJ Tanjung Jabung Barat.” Pungkasnya.

Sayangnya Kabag ULP Setda Tanjabbar, Reza Pahlevi belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Dihubungi via ponsel dan wa pribadinya tidak ada jawaban (*/vin)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Pesantren Al Baqiyatus Shalihat, Sekaligus Serahkan Bantuan ke 4

Berita

Bentuk Posbankum di Seluruh Desa/Kelurahan, Kab Tanjabbar Diganjar Penghargaan dari Kemenkum

Berita

Bupati Menghadiri Bimbingan Teknis di Lingkup Pemkab Tanjab Barat

Berita

Wabup Hairan Dampingi Wagub Jambi Buka Festival Arakan Sahur

Berita

Pagi Rutin Kerja, Wabup Katamso Pimpin Apel di Lingkup Sekretariat Daerah

Berita

Tender Proyek Perluasan Rumdis Wabup Dibatalkan, Ada Apa

Berita

Ketua KNPI Provinsi Jambi: Asas Dominus Litis Berdampak Tumpang Tindih Kewenangan dan Benturan Antar Lembaga

Berita

Kapolres Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel Priode 1 Juli 2026