Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Industri / Nasional / Pemerintahan / Tanjab Barat

Minggu, 1 Januari 2023 - 03:10 WIB

Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Warga Betara dibekuk di Pekan Baru

KUALATUNGKAL,Lj-Terduga pelaku penggelapan mobil Sigra milik warga Betara, diamankan pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat di daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan mobil Sigra milik warga Kecamatan Betara.

“Terduga pelaku yang kita amankan atas nama Fahmi Hendri alias Sultan (42) warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,“ ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Septia Intan Putri, Sabtu (31/12/22) malam.

Lebih lanjut IPTU Septia menuturkan, bahwa modus terduga pelaku tersebut dengan menyewa mobil milik korban Julianti.

“Terduga pelaku ini datang ke rumah korban pada hari Senin 26 September 2022 untuk merental mobil jenis Sigra milik korban selama 10 hari. Dan setelah 10 hari kemudian korban menghubungi terduga pelaku, dan terduga pelaku berkata telah memperpanjang kontrak dengan suami korban selama 1 bulan sampai tanggal 26 Oktober 2022.

BACA JUGA  Menkes Datang, Diharapkan Bawa Berkah Penguatan Layanan Kesehatan Tanjab Barat

“Dan setelah itu, pada tanggal 26 Oktober 2022, korban ini menghubungi terduga pelaku berkali kali, namun terduga pelaku tidak dapat dihubungi, nomor hpnya tidak aktif lagi,” terang IPTU Septia

Terduga pelaku ini kita amankan di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis 29 Desember 2022. Terduga pelaku ini kita amankan berdasarkan laporan polisi dari korbannya yakni Julianti (40) warga Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat,” sambung IPTU Septia

Untuk kronologis penangkapan terduga pelaku, terjadi pada Kamis 29 Desember 2022, saat itu pihak Kepolisian Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tentang dugaan tindak pidana tersebut. Kemudian didapatkan informasi bahwa terduga pelaku nama Fahmi Hendri alias Sultan (42) sedang berada di kediamannya di daerah Kota Pekan Baru Provinsi Riau.

BACA JUGA  Bupati Sebut Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Tanjab Barat

Mendapatkan informasi itu, kemudian Tim Opsnal Satreskrim dan Reskrim Polsek Betara Polres Tanjab Barat yang dipimpin oleh Kapolsek Betara IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH,MH serta dibackup oleh tim Jatanras Polda Riau langsung menuju kediaman terduga pelaku di daerah Kota Pekan Baru Provinsi Riau.

“Terduga pelaku pun kemudian berhasil diamankan di kediamannya. Diamankan tanpa perlawanan,“ ungkap IPTU Septia.

Saat ini untuk terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tanjab barat. “Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku terancam dikenakan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP,” pungkas IPTU Septia (*/TIM/Vin)

Share :

Baca Juga

Berita

UAS: Tak Hanya Orang Masih Hidup, Kami Juga Persiapkan untuk Orang yang Meninggal 

Berita

Siap Dukung Kegiatan Hulu Migas, Kapolda Jambi Kunjungi FSO 115

Berita

Gebrakan SKK Migas, Industri Hulu Migas Hasilkan sekitar Rp 700 Triliun untuk Negara

Berita

Kemenag Raih Penghargaan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024

Berita

Hari Ke Enam, Korban Dermaga Desa Sungai Landak ‘Ambruk’ Ditemukan Sudah MD

Berita

Persiapan Jelang MTQ Tingkat Provinsi, Pemkab Gelar Pembinaan Kafilah Tahap Pertama

Berita

SKK Migas – PetroChina Tegaskan Dukungan pada Program Pengentasan Stunting di Jabung

Berita

KKKS Pertamina EP Prabumulih Field Raih Dua Penghargaan di Ajang Indonesia Green Awards (IGA) 2023