Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Peristiwa / Politik / Tanjab Barat

Senin, 2 September 2024 - 05:05 WIB

Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis, Besok Bawaslu Tanjabbar Bakal Ambil Keputusan

KUALATUNGKAL,Lj — Besok menjadi hari terakhir keputusan terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam politik praktis di depan mata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Hal ini tentu menjadi parameter tersendiri bagi publik atas kinerja dan netralitas Bawaslu Tanjabbar di Pilkada 2024 ini.

Dugaan keterlibatan PNS dalam pemilu itu yakni istri dari bakal calon wakil Bupati Tanjabbar Mukhlis, Umi Kalsum yang merupakan PNS di salah satu kementrian di Indonesia. Pelanggaran itu terjadi saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar, Rabu (28/8/2024). Ia berfoto bersama dengan pasangan kandidat dengan menggunakan simbol C yang merupakan kode Ciis (Cici- Muklis).

BACA JUGA  Kejari Tanjabbar Bidik Dugaan Korupsi di Perusahaan Sawit

Ketua Bawaslu Tanjabbar, Amrina Rasyada, mengatakan mengatakan perkara tersebut saat ini tengah ditangani dibidang yang menanganinya yakni divisi hukum.

“PIC penanganan pelanggaran,” katanya, Senin (2/9/2024).

Ia menegaskan saat ini masih terus melakukan penelusuran untuk pembuktian ataupun rekomendasi ke KASN nantinya.

“Yang jelas itu sudah penelusuran, kami bertindak sesuai regulasi,” ungkapnya.

Ditanya mengapa lambat dalam penanganannya. Sedangkan pelanggaran itu berada didepan mata Bawaslu Tanjabbar . Ia mengaku untuk menetapkan atau memutuskan perkara harus memilki beberapa alat bukti yang menguatkan.

“Harus ada Kelengkapan syarat formil dan materil nya,” ucapnya.

Ia meminta media untuk lebih lanjut mengkonfirmasi Divisi Hukum Bawaslu Masudin yang menangani perkara itu.

BACA JUGA  SKK Migas dan KKKS Tunjukkan Komitmen Temukan Cadangan Migas Baru Dengan Pengeboran High Risk dan Mahal di Laut Dalam

“Untuk lebih jelas tanya sama pak Masudin.” Tandasnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Tanjabbar, Masudin, mengatakan saat ini masih dalam proses penanganan di Bawaslu Tanjabbar. Pihaknya masih terus menggali data lebih lanjut meski pelanggaran itu terjadi didepan mata lembaga pengawas pemilu ini.

“Masih dalam proses, kita masih dalam tahap penelusuran,” ungkapnya.

Ia menegaskan besok, Selasa (3/9/2024) hasil keputusan itu akan keluar sesuai dengan batas waktu yang ada dalam aturan.

“Temuan atau Informasi awal yang kami dapat penulusuran Selama 7 hari.” Tandasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Al Haris Serahkan Remisi Pada 3.636 Narapidana: 28 Langsung Bebas

Berita

Wabup Hadiri Rapat Monitoring Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Daerah

Berita

Bupati Anwar Sadat Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis di Tanjab Barat

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan HUT Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023 di Makassar

Berita

Ditetapkan Sebagai Caketum PB HMI, Nanda Herlambang: Semoga Kongres Berjalan dengan Tertib dan Khidmat

Berita

Bupati Anwar Sadat Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan Melalui Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup Tahun 2026

Berita

Gebrakan SKK Migas, Industri Hulu Migas Hasilkan sekitar Rp 700 Triliun untuk Negara

Berita

Silaturahmi Bersama Jamaah LDII, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Peran Penting dalam Dakwah dan Syiar Islam di Tanjab Barat