KUALATUNGKAL Lj – Setelah sempat heboh dimedia sosial, video emak emak terkait menyuarakan pasangan suami istri (pasutri) diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu shabu yang selama ini beroperasi diwilayah Kuala Tungkal. Diminta untuk ditindak tegas oleh Aparat Penengah Hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, karena meresahkan. Akhirnya, Satuan Narkoba Mapolres Tanjab Barat berhasil membekuk terduga pengedar narkoba yang dimaksud tersebut. Kedua terduga yang diamankan tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang memang sempat menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Tanjab Barat tersebut yakni Fikri Permana alias Benjo (28), laki-laki, warga Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Ryatina alias Ria (28), perempuan, warga Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pasangan suami-istri ini dibekuk, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area kebun sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan dua DPO yang selama ini masuk dalam daftar pencarian Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.”Setelah melakukan peyelidikan keberadaan DPO yang akurat , tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang yang merupakan DPO dalam perkara narkotika tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus Alexander Purba.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.”Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandasnya.”Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanjab Barat dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutupnya.(Is)









