Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Advetorial/Society / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Senin, 19 Oktober 2026 - 04:38 WIB

Sekda Hermansyah Ingatkan PPPK Paruh Waktu Tahun 2027 Minimal Berpredikat Baik

KUALATUNGKAL Lj – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP., M.H., menegaskan bahwa mulai tahun 2027, penetapan predikat kinerja minimal “Baik” akan menjadi syarat mutlak perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ketegasan tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Pagi sekaligus menyerahkan Surat Keputusan di halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Senin (19/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyerahkan SK Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada 47 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk penyesuaian terhadap Keputusan MenPAN-RB Nomor 282 Tahun 2025 dan SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 519/KEP.BUP/ORG/2025. Selain itu, diserahkan pula SK Perpanjangan Perjanjian Kerja bagi 159 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat Daerah yang telah melampaui tahapan evaluasi kinerja.

BACA JUGA  SKK Migas Sumbagsel Galang Dukungan Untuk Capai Target Produksi Migas Sumbagsel Tahun 2023

Sekda Tanjab Barat Hermansyah menjelaskan bahwa penyesuaian nomenklatur PNS bukan sebatas perubahan administrasi di atas kertas, melainkan harus diiringi kesesuaian uraian tugas guna menggenjot profesionalisme dan efisiensi tata kelola organisasi. Sementara bagi PPPK Paruh Waktu, perpanjangan masa kerja merupakan bentuk kepercayaan pemerintah daerah yang wajib dijawab dengan dedikasi serta kinerja nyata.

Ia merincikan, indikator evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu diukur secara terukur melalui beberapa elemen utama, yakni kedisiplinan mengikuti apel, tingkat presensi pada aplikasi SIMEKA, rekam jejak sanksi atau surat teguran, hingga keterisian laporan kinerja harian dan SKP e-kinerja pada aplikasi ASN Digital.

Terkait hasil evaluasi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyatakan masih memberikan toleransi bagi pegawai berkategori Cukup, Buruk, maupun Sangat Buruk khusus pada tahun anggaran 2026. Namun, aturan tersebut dipastikan tidak berlaku lagi pada tahun mendatang.

BACA JUGA  Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menghadiri Pengukuhan LAM Desa Sido Mukti dan Mingkung Jaya

“Toleransi ini hanya berlaku untuk tahun 2026 saja. Saya sampaikan secara terbuka dan resmi hari ini, agar tidak ada lagi alasan di tahun 2027 mengaku baru diberitahu atau tidak tahu aturan. Manfaatkan kesempatan pengabdian ini dengan sebaik-baiknya. Bekerjalah secara loyal dan terus berjuang,” tegas Sekda Hermansyah di hadapan peserta apel.

Apel pagi tersebut diikuti oleh para Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Fungsional, serta seluruh ASN dan Tenaga Kerja Mandiri di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(Adv)

Share :

Baca Juga

Berita

Al Haris Buka Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2025

Berita

Wabup Katamso Pimpin Sumpah PNS dan Serahkan SK CPNS 2024, Tekankan Adaptasi Digital dan Peningkatan IPM

Berita

Safari Jum’at: Bupati Tanjab Barat Salurkan Bantuan, Sampaikan Pesan Pembangunan

Berita

Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Potong Tumpeng untuk Kapolres

Berita

Tingkatkan Kewaspadaan, PEP Jambi Bersama Damkar Kabupaten Batang Hari Bekali Warga Hadapi Risiko Kebakaran

Berita

Miris, Lolos Pra PON, Tim Drumband Tanjabbar Disuruh Biaya Sendiri

Berita

Silaturahmi Bersama Jamaah LDII, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Peran Penting dalam Dakwah dan Syiar Islam di Tanjab Barat

Berita

Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan, TP PKK Tanjung Jabung Barat Gelar Halal Bihalal dengan Pengurus Kecamatan