Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Energi / Finansial / Industri / Infrastruktur / Nasional / Pemerintahan / Tanjab Barat

Kamis, 26 September 2024 - 05:32 WIB

Ahmad Jahfar: Bukan Pencitraan Bupati,  Program BAZNAS itu Sudah Benar, Diatur Pemerintah Pusat

Ahmad Jahfar: Bukan Pencitraan Bupati,  Program BAZNAS itu Sudah Benar, Diatur Pemerintah Pusat

 

KUALATUNGKAL,Lj – Jelang Pemilukada, Program BAZNAS yang menjadi unggulan pemerintah kabupaten Tanjab Barat, menjadi topik hangat dan Bahan senjata segelintir oknum yang sengaja menggoreng program baik tersebut.

Program bantuan ke masjid dan madrasah lewat BAZNAS dinilai sebagian pihak sebagai pencitraan yang dituding dilakukan oleh Bupati Tanjabbar Anwar Sadat, untuk mengambil simpati masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Jahfar, Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjabbar – Tanjabtim, mengatakan, program BAZNAS itu sudah ada diatur dalam ketentuan dari Pemerintah Pusat. Tentunya BAZNAS ini harus diselenggarakan oleh pemerintah yang sah.

BACA JUGA  Warga Pengguna Kendaraan Keluhkan Jalan Simpang Kayu Aro Pembengis Berdebu, Turun Hujan Jadi Becek

Kebetulan saja bahwa Bupati yang salah satu calon hari ini ikut berkontestasi  sedang mengelola BAZNAS.

“Saya kira pak Bupati sekarang justru sudah betul, menjalankan anggaran yang berasal dari BAZNAS itu dengan tepat dan benar. Maka saya berharap lawan kompetitor kita tidak cemburu terkait hal itu. Itu hal yang wajar saja bahwa Bupati Inkamben menjalankan kewajibannya untuk juga menyelenggarakan dana yang berasal dari BAZNAS itu,”katanya.

Justru, lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Tanjabbar ini, kalau Bupati tidak menjalankan dana BAZNAS itu untuk tidak kemasyarakatan, malah keliru.

“Justru Bupati menjalankan kewajibannya. Masak orang yang jalankan kewajiban selaku penyelenggara pemerintah daerah keliru tentu tidak kan,”tegasnya.

BACA JUGA  Apresiasi Dukungan PKB, UAS : Ini Bukan Mendukung Kami, Tapi mendukung Keinginan Masyarakat

 

Data yang dihimpun, program pengelolaan zakat dilingkungan Pemerintah Daerah melalui Baznas  didukung penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung harmonisasi pengelolaan zakat di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Dukungan itu diwujudkan Kemendagri dalam bentuk regulasi dan kebijakan fiskal.

Kemendagri, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 420.12/4456/SJ tentang Penguatan Kelembagaan Baznas di Daerah. Melalui SE tersebut, Kemendagri siap memberikan payung hukum bagi Pemda dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penguatan Baznas. Selain itu, Kemendagri juga meminta Pemda untuk melakukan penguatan jaringan melalui pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(*)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Lagi, Kejari Jadwalkan Panggilan Kedua Sekda Tanjab Barat

Berita

Hadiri Penutupan Turnamen Bulutangkis di Parit 7 Tungkal 1, Katamso : Insya Allah Kami Akan Membangun Tanjabbar Lebih Baik 

Berita

Peringati Hakordia 2024,  Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjung Jabung Barat Lawan Korupsi

Berita

Wabup Hadiri Peresmian Loket Pelayanan Pertanahan

Berita

Posko Batas Betara Siap Motori Lanjutkan UAS – Katamso

Berita

Waki Bupati Tutup Secara Resmi MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2022

Berita

Petrochina Berduka, Satu Korban Kecelakaan Kerja di Pematang Buluh Meninggal Dunia

Berita

SKK Migas – Petrochina International Jabung LTD Lakukan Tajak Sumur Eksplorasi NEB BASEMENT-3