Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Energi / Finansial / Industri / Infrastruktur / Nasional / Tanjab Barat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Anggota DPR RI Dapil Jambi Desak Audit Total Hingga Penegakan Hukum Terkait Tambang Illegal di Tanjabbar 

JAMBI,Lj — Anggota DPR RI dari Provinsi Jambi Rocky Candra mendesak adanya audit total hingga penegakan hukum terkait tambang ilegal termasuk galian C di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

 

“Saya akan mendorong audit total terhadap pengawasan tambang, penegakan hukum yang tegas dan transparan,” kata Rocky Candra anggota DPR RI Komisi XII dapil Jambi dari Partai Gerindra.

 

Ia berjanji akan mendorong terbentuknya komunitas dan kewenangan terkait dengan tambang yang saat ini terkesan tumpang tindih dan membuat kebingungan kewenangan.

 

“Serta perbaikan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak lagi terjadi kebingungan kewenangan di lapangan,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan, negara tidak boleh tunduk pada praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan hukum.

 

“Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Negara harus hadir, bukan absen,” tegsnya.

 

Menurut Sekretaris Jendral (Sekjen) Pimpinan Pusat (PP) Tunas Indonesia Raya (Tidar) ini, persoalan tambang ilegal bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga soal keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu, ia menilai perlu adanya langkah serius dan sistematis dari pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di daerah.

 

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Kita harus memastikan bahwa sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat bukan kepada segelintir pihak yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan,” ujarnya tegas.

 

Sementara itu, setelah disorot aktivis Jambi terkait dugaan main mata dengan penambang ilegal, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Humas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KESDM keluar dari diam. Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/10/25), mereka memberikan pernyataan normatif.

BACA JUGA  Buku “Loper Koran Jadi Jenderal”Dibedah, Dudung Memang Tokoh Inspiratif  

 

“Praktik illegal mining telah menjadi persoalan lama yang membutuhkan penanganan sistemik. Penindakan illegal mining harus dilakukan secara sistemik, tidak bisa sporadis. Hal ini diharapkan memberi dampak luas bagi lingkungan, masyarakat, dan penerimaan negara,” jelas Humas Gakkum KESDM, Senin (13/10/25).

 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan pelanggaran atau aktivitas pertambangan tanpa izin. “Masyarakat dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara maupun ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KESDM,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Ditjen Gakkum KESDM menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Langkah tersebut disebut sebagai upaya bersama dalam menekan aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah.

 

“Penindakan juga dilakukan dengan pendekatan solutif, agar dampak terhadap masyarakat dapat diminimalisir,” tutupnya.

 

Namun di lapangan, fakta berbicara lain. Dari hasil penelusuran lapangan, sejumlah perusahaan galian C di Tanjung Jabung Barat diduga masih beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Aktivitas mereka tidak hanya merusak lingkungan karena tidak menjalankan reklamasi pasca penambangan, tetapi juga menimbulkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tidak menyetorkan pajak.

 

Salah satu nama yang disorot adalah HM, pengusaha yang disebut memiliki beberapa perusahaan tambang galian C, di antaranya PT Tiga Sekawan Gunung Batu (49,5 hektare) dan PT Berkah Gunung Batu Barajo dengan tiga lokasi berbeda (5,6 hektare, 19,65 hektare, dan 37,77 hektare) di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut melakukan penjualan tanah urug dan batu split secara aktif meski tidak memiliki izin lengkap.

BACA JUGA  Pertamina EP Pendopo Field Berikan Bantuan kepada Masyarakat Korban Banjir di Kabupaten Musi Rawas

 

“Perusahaan milik HM itu satu manajemen semua. Satu legal, tiga lainnya ilegal,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

 

Upaya konfirmasi kepada HM melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, membenarkan bahwa dari 33 perusahaan tambang galian C di Tanjab Barat, hanya sebagian yang memenuhi seluruh ketentuan izin.

 

Dari total tersebut, 16 perusahaan berstatus pemegang IUP Operasi Produksi, 7 perusahaan masih dalam tahap eksplorasi, dan 10 perusahaan memegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). Namun, dari 16 IUP operasi produksi, baru 7 perusahaan yang disetujui RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sisanya masih menunggu hasil evaluasi.

 

“Kami sudah menyurati seluruh perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB agar menghentikan kegiatan tambang. Jika tetap beroperasi, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin,” tegas Tandry.

 

Adapun perusahaan yang dinyatakan legal di antaranya Sentosa Batanghari Makmur, Rajo Alam Sejati Jaya, Raja Irawan Bernai, Mulia Indo Prakarsa, Joo Putra Pratama, Berkah Gunung Batu Barajo, dan Alam Berajo Permai.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Purwodadi, Serahkan Bantuan untuk Korban

Berita

Hamdan Zoelva Lantik Pengurus Syarikat Islam Jambi

Berita

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Malam Puncak Festival Baswara Nuraga Nusantara 2024

Berita

Kejari Tanjung Jabung Barat Tetapkan Mantan Direktur PT PSJ Menjadi Tersangka, Merugikan Keuangan Negera Milliaran Rupiah

Berita

Peringati HUT Ke-60, DPD Golkar Tanjab Barat Ziarah ke Makam Pahlawan 

Berita

Jangan Percaya Janji, UAS Sudah Memberi Bukti, Warga Desa Jati Emas Bulat Pilih No Urut 1

Berita

Apresiasi ASN yang Pensiun, Al Haris: Negara Hadir dalam Perlindungan Sosial

Berita

Raih 2 Emas di PON, Ketua PODSI Jambi Langsung Sawer Rp 5 juta Satu Medali