Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Energi / Finansial / Fintech / Industri / Saham

Kamis, 7 Maret 2024 - 12:51 WIB

HUT ke-7 SMSI: Dari Badai Disrupsi Hingga Ancaman Perpres

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berdiri pada 2017 di tengah badai disrupsi teknologi dan perubahan sosial yang mengguncang dunia pers. Dalam upaya menyongsong masa depan yang penuh tantangan, SMSI telah bertransformasi menjadi pemain utama dalam industri media siber.

 

Melalui adaptasi dan inovasi teknologi baru, SMSI kemudian menggandeng media siber rintisan anggotanya serta platform Siberindo.co sebagai news room bersama. Dukungan dari jaringan media Cyber Network (CYN) dan kehadiran Millennials Cyber Media (MCM) di tiap daerah, seperti yang diresmikan dalam Rapat Kerja Nasional SMSI di Jakarta pada 7-8 Desember 2021, memberi kekuatan tambahan bagi perusahaan pers siber di bawah naungan SMSI.

Sinergi internal antara anggota dan pengurus SMSI serta kerja sama dengan pihak eksternal seperti Bukit Algoritma di bawah kepemimpinan Budiman Sudjatmiko, menjadi landasan kokoh dalam menjalankan misi bersama. “SMSI adalah Indonesia mini. Merangkul semua yang bersedia diajak bekerja sama untuk kebaikan dan kemajuan bersama, kemajuan Indonesia,” ungkap Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam kesimpulan rapat kerja nasional.

 

Dukungan dari lebih 2.000 perusahaan media siber yang tergabung dalam SMSI menjadi bukti nyata kepercayaan industri terhadap peran SMSI dalam menggelindingkan roda organisasi di seluruh negeri.

 

Kelahiran SMSI pada 2017 antara lain dibidani oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi dan Ketua PWI Provinsi Banten Firdaus yang kemudian menjadi Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat dan selanjutnya terpilih sebagai Ketua Umum SMSI (periode 2019- 2024) lewat kongres pertama 20 Desember 2019 di ruang rapat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Lantai 4 Jalan Kebon Sirih No 32- 34, Jakarta Pusat.

BACA JUGA  Peringati Hari Perempuan Internasional, APP Sinar Mas Gandeng Pijar Foundation - EdHeroes Berdayakan Perempuan dan Pemuda di Sektor UMKM dan Leadership

 

Tidak lama berselang setelah SMSI berkembang dengan baik, Dewan Pers mengesahkan SMSI sebagai konstituennya. SMSI resmi menjadi kontituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan pengesahan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang juga menjadi konstituen, melalui rapat pleno Dewan Pers, Sabtu (23/5/2020).

 

SMSI berdiri dengan tujuan mulia untuk menjadi infrastruktur penyebaran informasi yang berkualitas dalam mewujudkan masyarakat yang demokratis dan pluralistik. Dalam era di mana media sosial kerap menjadi sarang berita bohong, kehadiran SMSI menjadi penting dalam memperkokoh jembatan informasi publik yang benar.

 

SMSI bukan hanya menjadi wadah bagi perusahaan pers siber, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menegakkan kode etik jurnalistik dan memastikan kepatuhan terhadap hukum pers.

 

Meskipun tantangan dalam menghadapi disrupsi teknologi dan perubahan sosial sangat besar, SMSI bersama seluruh anggotanya tetap teguh dalam perjuangan memajukan industri pers di era digital ini.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Sambut Sejuk Kedatangan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI

 

SMSI, yang telah berusia tujuh tahun, menemui tantangan yang semakin berat dalam menjaga kelangsungan hidup lebih dari 2.000 media yang menjadi anggotanya. Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Right menjadi pukulan keras bagi media startup dan kecil yang bergantung pada SMSI.

 

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menerima Perpres tersebut dengan sikap pragmatis. Meskipun demikian, dia tetap menolak beberapa pasal dalam Perpres yang mewajibkan media untuk melewati proses verifikasi oleh Dewan Pers. “Perpres menjadi satu hal dan perjuangan SMSI adalah hal lainnya. Tapi biarlah masing-masing akan ada jalannya,” ujarnya.

 

Menghadapi situasi ini, Firdaus mengimbau seluruh pengurus dan anggota SMSI untuk menyesuaikan langkah bisnis dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita harus menyiapkan kiat-kiat bisnis dan langkah strategis untuk masa depan,” tegasnya.

 

SMSI berkomitmen untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga menjaga kualitas produk pers dan mentaati hukum pers serta kode etik jurnalistik. Meskipun tantangan semakin besar, SMSI yakin bahwa dengan kerja sama dan tekad yang kuat, mereka akan mampu menjaga eksistensi serta memberikan kontribusi yang berarti bagi industri media siber Indonesia. (ihd)

Share :

Baca Juga

Berita

Kejati Jambi Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pertama

Berita

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menerima Kunjungan DPRD Ogan Ilir

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Berita

Gebrakan SKK Migas, Industri Hulu Migas Hasilkan sekitar Rp 700 Triliun untuk Negara

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Lintas Sektoral OPS Ketupat

Berita

Kembangkan Energi Hijau dari Sampah dan Matahari, Bupati Tanjab Barat Audiensi dengan Investor

Berita

Tangkap Kurir di Pelabuhan Dagang, Polres Tanjabbar Amankan 1 Kg Sabu

Berita

Atlet Panjat Tebing Tanjabbar Raup 5 Medali di Kejurprov Bungo