KUALATUNGKAL Lj – Delapan orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Siswa dalam Kota Kuala Tungkal, malam pertama arakan sahur Ramadhan, kini terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, delapan terduga pengeroyokan tersebut, malam itu juga berhasil dibekuk Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat, Sabtu malam (21/02/2026). Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Kuswicaksono,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sifayung, S.Tr.K., mengatakan penangkapan delapan orang terduga dalam pelaku pengeroyokan warga di Jalan Siswa pada malam pawai arakan sahur tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Peri S, S.H., dimulai pukul 23.30 WIB hingga selesai. Dijelaskan dia, Peristiwa pengeroyokan ini menimpa korban atas nama Muhammad Amin Insiden terjadi pada tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. KH. Dewantara RT 15, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada saat pawai arakan sahur berlangsung. Setelah menerima laporan, lanjut dia pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam. Selang beberapa jam, Tim Opsnal Tipidum mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku. Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran di lapangan.
”Sekira pukul 01.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan di berbagai lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir. Saat di interogasi, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban,” ungkapnya. Sementara itu, sambung dia malam itu juga delapan orang terduga pengeroyokan tersebut berhasil digiring ke Polres Tanjab Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.”Dari delapan pelaku yang diamankan, tujuh di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur (14-16 tahun), sementara satu pelaku telah memasuki usia dewasa. Antara lain masing masing berinisial
MN (15), warga Kel. Tungkal III.
PA (15), warga Kel. Sungai Nibung.
MR (16), warga Kel. Tungkal II.
RS (18), warga Kel. Tungkal Harapan.
MR (14), warga Kel. Tungkal IV Kota.
MH (15), warga Kel. Tungkal Harapan.
RA (14), warga Kel. Tungkal Harapan.
AN (14), warga Kel. Tungkal Harapan.
”Barang bukti
1 (satu) lembar surat Visum et Repertum (VeR).
1 (satu) lembar baju milik korban,” pungkasnya.(IS)









