Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Diduga Illegal, Satpol PP Tanjabbar Sidak Batching Plant di Sungai Nibung

KUALATUNGKAL,Lj – Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait batching plant yang diduga illegal, Penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sidak kelokasi.

Kamis (19/07) siang, Terlihat dua orang penyidik PPNS Satpol PP Tanjabbar didampingi Kabid Penegakan Perda, Muhammad Firdaus SE, mendatangi Batching plant yang berada di Jalan Sri Soedewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Penyidik Pol PP Tanjabbar tersebut melakukan pengecekan batching plant dan pelabuhan serta meminta sejumlah dokumen. Namun pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut. Pengelola beralasan dokumen berada di Jambi.

BACA JUGA  Sekda Tanjab Barat Resmikan Pameran dan Kontes Bonsai Nasional Tahun 2023 di Alun Alun

 

Penyidik PPNS Satpol PP Tanjabbar Chandra mengatakan pihaknya hari ini menindak lanjutinya laporan masyarakat itu. Ia mengatakan hasil klarifikasi dan pengecekan kawasan tersebut merupakan kawasan badan sungai.

 

Akan tetapi ia menjelaskan saat ini masih menunggu dokumen terkait perizinan dari batching plant yang berada di tepi sungai tersebut.

 

“Jadi, kata pengelola dokumen terkait perizinan itu tidak ada disini. Dokumen ada di Jambi masih mau di cek dan dikirim dulu,” kata Penyidik PPNS Satpol PP Tanjabbar Chandra.

BACA JUGA  SKK Migas – KKKS PetroChina International Jabung Ltd Beri Beasiswa untuk 1.146 Pelajar Tanjab Barat

 

Pihak admin dari bacthing plant itu mengaku dokumen dokumen berada di Jambi dan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

 

“Kita menunggu kalau bisa hari ini dokumen sampai. Kalau kata admin tadi diusahakan,” ungkapnya.

 

Nanti jika dokumen sudah dikirim dan akan dilakukan pengecekan. Jika dokumen melanggar akan dilakukan tindakan secara PPNS.

 

“Kalau terbukti nanti akan ada tindakan lebih lanjut.” Tandasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Jambi Dapat Bantuan Rp 68,8 Miliar dari Kementerian Pertanian

Berita

Bupati UAS Buka Open Turnamen Futsal dan Bola Volly dalam Rangka HUT TNI Ke -77

Berita

Pembangunan Merata, Masyarakat Kuala Kahar Berharap UAS Kembali Pimpin Tanjabbar 

Berita

PetroChina Jabung Mulai Sosialisasi Survei Seismik 2023

Berita

Pjs Bupati Tanjab Barat Resmikan Festival Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak Angkatan 10

Berita

Bupati UAS Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga Pasar Teluk Nilau Kec Pengabuan

Berita

Pemkab Gelar Pisah Sambut Kapolres Tanjabbar

Berita

CATATAN AKHIR TAHUN 2022, PERGERAKAN SMSI UNTUK PERS INDONESIA