KUALATUNGKAL Lj – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengupayakan anggaran pemasangan keramik dan pelapon untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) 040/V Sungai Raya Kec.Sebrang Kota, Kabupaten Tanjab Barat, di APBD Perubahan tahun 2026 ini.
Hal ini telah disampaikan Kepala Dians Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Dahlan, S.Sos., M.M. ditemui diruang kerjanya, Kamis (20/8/26).
Dijelaskan Kadis, meskipun Sekokah tersebut sudah mendapatkan alokasi anggaran rehabilitasi sedang berat ruang kelas di tahun 2025 lalu. Lantaran anggaran ini tidak mencukupi tahun 2025 itu, terpaksa pemasangan keramik dan pelapon tertunda sementara.
“Anggaran nya kemarin itu tidak cukup. Maka ruang kelas yang direhabilitasi itu tidak di keramik dan dipasang plapon. Dan diaitem nya memang tidak ada juga,” tegas Dahlan.
Lantas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melihat kondisi tersebut tentu tidak akan tinggal diam saja. Satu persatu kekurangan yang masih dibutuhkan disekolah dasar ini akan menjadi perhatian serius untuk dianggarkan lagi jika masih ada yang kurang.
Disamping itu juga kenyamanan peserta didik untuk menuntut ilmu disekolah tersebut tetap menjadi tanggung jawab oleh Dinas terkait.
Apalagi anggaran dana bagi hasil daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ditarik semua ke pusat. Tentu hal ini berdampak terhadap pembangunan Sekolah Sekolah yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk tidak bisa dilaksanakan pembangunan nya untuk dianggarkan.
“Mau dianggarkan tahun 2026 di APBD murni dana kita ditarik ke Pusat. Namun saya tetap akan upayakan tahun ini di APBD Perubahan 2026 akan dianggarkan untuk pemasangan keramik dan pelapon di SDN 040 itu,” kata Dahlan.
Perlu diketahui, proyek rehabilitasi sedang berat sekolah SDN 040/V Sungai Raya Kec.Sebrang Kota Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dianggarkan tahun 2025 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) perwakilan Provinsi Jambi, nomor 35.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPB.01/05/2026, tanggal 29 Mei 2026. Bahkan temuan tersebut kini sudah dibayarkan oleh Direktur perusahaan terkait.(Is)









