Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:43 WIB

DPO Pasutri Terduga Pengedar Narkoba Kualatungkal Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

KUALATUNGKAL Lj – Setelah sempat heboh dimedia sosial, video emak emak terkait menyuarakan pasangan suami istri (pasutri) diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu shabu yang selama ini beroperasi diwilayah Kuala Tungkal. Diminta untuk ditindak tegas oleh Aparat Penengah Hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, karena meresahkan. Akhirnya, Satuan Narkoba Mapolres Tanjab Barat berhasil membekuk terduga pengedar narkoba yang dimaksud tersebut. Kedua terduga yang diamankan tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang memang sempat menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Tanjab Barat tersebut yakni Fikri Permana alias Benjo (28), laki-laki, warga Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Ryatina alias Ria (28), perempuan, warga Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pasangan suami-istri ini dibekuk, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area kebun sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan dua DPO yang selama ini masuk dalam daftar pencarian Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.”Setelah melakukan peyelidikan keberadaan DPO yang akurat , tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang yang merupakan DPO dalam perkara narkotika tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus Alexander Purba.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.”Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandasnya.”Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanjab Barat dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutupnya.(Is)
BACA JUGA  Jahfar : Perda RTRW Tak Mengatur Batas, Tapi Peta SHP yang Mencaplok Wilayah Tanjabbar

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Apel Siaga Karhutla: Al Haris Serius Atasi Karhutla

Berita

SKK Migas Apresiasi Capaian Lifting Blok Corridor Melampaui Target APBN 2022

Berita

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Wujud Keadilan yang Memihak Kedewasaan Demokrasi

Berita

Wakil Bupati Katamso Pimpin Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tanjung Jabung Barat

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Rakorda BAZNAS Se Provinsi Jambi

Berita

Bupati Anwar Sadat Membuka Resmi Konfercab NU Tahun 2022

Berita

Proses PI Maksimum 10% Wilayah Kerja Jabung Masuki Tahapan Pembukaan Data

Berita

Waki Bupati Tutup Secara Resmi MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2022