Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Peristiwa / Politik / Tanjab Barat

Senin, 2 September 2024 - 05:05 WIB

Dugaan ASN Terlibat Politik Praktis, Besok Bawaslu Tanjabbar Bakal Ambil Keputusan

KUALATUNGKAL,Lj — Besok menjadi hari terakhir keputusan terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam politik praktis di depan mata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Hal ini tentu menjadi parameter tersendiri bagi publik atas kinerja dan netralitas Bawaslu Tanjabbar di Pilkada 2024 ini.

Dugaan keterlibatan PNS dalam pemilu itu yakni istri dari bakal calon wakil Bupati Tanjabbar Mukhlis, Umi Kalsum yang merupakan PNS di salah satu kementrian di Indonesia. Pelanggaran itu terjadi saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar, Rabu (28/8/2024). Ia berfoto bersama dengan pasangan kandidat dengan menggunakan simbol C yang merupakan kode Ciis (Cici- Muklis).

BACA JUGA  Sambut Bulan Ramadhan 1445 Hijriah, DPRD Tanjab Barat Gelar Buka Bersama Pejabat Pemkab Tanjab Barat Berlangsung Hikmat

Ketua Bawaslu Tanjabbar, Amrina Rasyada, mengatakan mengatakan perkara tersebut saat ini tengah ditangani dibidang yang menanganinya yakni divisi hukum.

“PIC penanganan pelanggaran,” katanya, Senin (2/9/2024).

Ia menegaskan saat ini masih terus melakukan penelusuran untuk pembuktian ataupun rekomendasi ke KASN nantinya.

“Yang jelas itu sudah penelusuran, kami bertindak sesuai regulasi,” ungkapnya.

Ditanya mengapa lambat dalam penanganannya. Sedangkan pelanggaran itu berada didepan mata Bawaslu Tanjabbar . Ia mengaku untuk menetapkan atau memutuskan perkara harus memilki beberapa alat bukti yang menguatkan.

“Harus ada Kelengkapan syarat formil dan materil nya,” ucapnya.

Ia meminta media untuk lebih lanjut mengkonfirmasi Divisi Hukum Bawaslu Masudin yang menangani perkara itu.

BACA JUGA  Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran, Dandim 0419/Tanjab Himbau Warga Waspada

“Untuk lebih jelas tanya sama pak Masudin.” Tandasnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Tanjabbar, Masudin, mengatakan saat ini masih dalam proses penanganan di Bawaslu Tanjabbar. Pihaknya masih terus menggali data lebih lanjut meski pelanggaran itu terjadi didepan mata lembaga pengawas pemilu ini.

“Masih dalam proses, kita masih dalam tahap penelusuran,” ungkapnya.

Ia menegaskan besok, Selasa (3/9/2024) hasil keputusan itu akan keluar sesuai dengan batas waktu yang ada dalam aturan.

“Temuan atau Informasi awal yang kami dapat penulusuran Selama 7 hari.” Tandasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Katamso Hadiri Musda ke-XI DPD Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2026

Berita

Rapat Paripurna Kedua, Anggota DPRD Berikan Pandangan Pencapaian Pemkab Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Berita

Salurkan Bantuan Korban Banjir di Mandiangin: Al Haris Ingatkan Warga Tetap Waspada

Berita

INSPEKSI WAMENAKER, UU KESELAMATAN KERJA TURUT KAWAL INVESTASI HULU MIGAS

Berita

Wabup Katamso Gelar Safari Ramadan di Desa Rantau Badak Lamo, Muara Papalik

Berita

Al Haris Yakin Prestasi Atlet Jambi Meningkat di PON Aceh-Sumut 2024

Berita

Pemprov Jambi MoU dengan 11 RS Vertikal Kemenkes untuk 9 Layanan Prioritas Kesehatan

Berita

Pertamina EP Jambi Raih Penghargaan atas Komitmen TJSL dari Bupati Muaro Jambi