KUALATUNGKAL Lj – Akhirnya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melayangkan surat ganti rugi terkait tiang pancang jembatan Water Front City (Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Rajo Alam) Kuala Tungkal patah akibat disenggol kapal KM Serba Guna 1 milik Hengli Efendi.
Ganti rugi itu sebesar Rp 144.000.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah).
Surat resmi tersebut ditujukan langsung kepada pihak pemilik kapal pada tanggal 8 April 2022 sesuai dengan surat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sekretariat Daerah nomor 550/746/DISHUB/2022 perihal penyetoran uang kerugian tiang pancang WFC Kuala Tungkal ke Kas Umum Daerah Tanjung Jabung Barat.
Dalam isi surat mempedomani hasil rapat ke 3 pembahasan kerugian tiang pancang WFC (Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam) Kuala Tungkal akibat insiden disenggol kapal KM Serba Guna 1 tanggal 04 Februari 2022. Salah satu kesempatan rapat tersebut pada tanggal 15 Maret 2022 bahwa pihak pemilik kapal KM Serba Guna 1 bersedia memperbaiki tiang pancang WFC yang patah sesuai dengan angka perhitungan dari Tim Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar Rp 144.000.000,-. Berkenaan dengan hal tersebut diminta kepada saudara agar segera menyetor uang ganti kerugian kerusakan tiang pancang WFC Kuala Tungkal tersebut sebesar Rp 144.000.000,- ke kas Umum Daerah Tanjung Jabung Barat dengan nomor rekening 601004372 sesuai dengan kesepakatan diatas.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima, surat tersebut ditandai tangani langsung Sekda Tanjab Barat Ir.H.Agus Sanusi,M.Si. Tembusan surat tersebut antara lain Bupati Tanjung Jabung Barat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Kapolres Tanjab Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Kadis PUPR Kabupaten Tanjab Barat, Kadis Parpora Tanjab Barat, Kadis Perhubungan Tanjab Barat.
Peltu Kadis PUPR Kabupaten Tanjab Barat Apri Dasman dikonfirmasi media ini via seluler, Senin (11/04/22) mengatakan, benar pemilik kapal KM Serba Guna 1 harus ganti rugi tiang pancang WFC Kuala Tungkal patah yang disenggol kapal itu sebesar Rp 144.000.000,-.”Ganti rugi sebesar Rp 144.000.000,- itu sesuai dengan angka perhitungan dari Tim Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” sebutnya. Hingga kini, lanjut Apri pihaknya belum mengetahui percis pembayaran ganti rugi tiang pancang tersebut, pemilik kapal atas nama saudara Hengli sudah disetor nya atau belum.”Belum dapat info pasti sudah disetorkan nya uang ganti rugi itu atau belom ke Kas Umum Daerah Tanjung Jabung Barat,” tegasnya.
Sekda Tanjabbar Agus Sanusi memastikan jika hasil kesepakatan tersebut, pihak pemilik juga sudah menyatakan kesediaannya untuk memberikan ganti rugi.
Namun, lanjut Sekda, jika kesepakatan tersebut diingkari, maka Pemkab Tanjab Barat akan mengambil langkah. “Tentunya kita akan mengambil langkah-langkah lain,” tukasnya, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, tiang penyangga WFC tersebut ditabrak Kapal Motor (KM) Serba Guna GT 34 yang mengangkut kelapa dengan tujuan Guntung, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat (21/1/2022) lalu, sekira pukul 21.00 WIB.
Informasi yang di dapat, kapal tersebut larat di Pelabuhan Tanggo Rajo Ulu, Kualatungkal. Karena air dalam kondisi surut dan deras, tali pengikatnya putus. Lalu, kapal terseret ke Jembatan WFC Kuala Tungkal.(IS)