Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Energi / Finansial / Infrastruktur / Nasional / Pemerintahan / Tanjab Barat

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 06:05 WIB

KPUD Tanjabbar Umumkan Daftar Calon Sementara DPRD Kabupaten

KUALATUNGKAL,Lj-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2024.

Hal tersebut langsung di umumkan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui surat pengumuman Nomor : 545/PL.01.4-Pu/1506/2023 Tentang daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam surat pengumuman yang di tanda tangani oleh Ketua KPU M.Rum SH, tercantum bahwa “Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, KPU Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

BACA JUGA  Baharkam Polri Tinjau Sistem Manajemen Pengamanan di PetroChina Jabung

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA  Tiga Atlet Taekwondo Tanjabbar Ikuti Kejurnas 2022

2.Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui:

Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id

Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan alamat Jl. Beringin – Kuala Tungkal.
Email : kpu.tanjab_barat@yahoo.co.id

Contact Person :
(PADLAN HABIBI) 0812 7492 0092
(RAMA SEPYANA) 0852 6674 1317

3.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi help desk pencalonan KPU
Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT.

Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.” (*)

Berikut nama-nama Daftar Calon Sementara para kandidat Calon Legislatif yang akan bertarung di tahun 2024 mendatang ;

https://kab-tanjungjabungbarat.kpu.go.id/berita/baca/7840/daftar-calon-sementara-anggota-dprd-kabupaten-tanjung-jabung-barat-dalam-pemilihan-umum-tahun-2024

Share :

Baca Juga

Berita

Raden Beni Pimpin SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029

Berita

Raih 2 Emas di PON, Ketua PODSI Jambi Langsung Sawer Rp 5 juta Satu Medali

Advetorial/Society

Tajak Sumur Eksplorasi, Pertamina EP Jambi Gelar Sosialisasi dan Syukuran

Berita

Wakil Bupati Tanjab Barat Dorong Gaya Hidup Sehat Anak Melalui Lomba Senam

Berita

Ikut Aksi Solidaritas Palestina, Ini Kata Ketua PWI Tanjabbar

Berita

Peningkatan Produktivitas Hulu Migas Catat Capaian Signifikan hingga Akhir 2023

Berita

Bupati Tanjabbar Buka Workshop Ecoprint dan Pewarna Batik Alami

Berita

Wabup Neko Wesha Pawelloy Tunggu Studi Banding dan Tour Kawan Kawan FJTJB Kedua Kalinya