Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Energi / Finansial / Infrastruktur / Nasional / Pemerintahan / Tanjab Barat

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 06:05 WIB

KPUD Tanjabbar Umumkan Daftar Calon Sementara DPRD Kabupaten

KUALATUNGKAL,Lj-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2024.

Hal tersebut langsung di umumkan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui surat pengumuman Nomor : 545/PL.01.4-Pu/1506/2023 Tentang daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam surat pengumuman yang di tanda tangani oleh Ketua KPU M.Rum SH, tercantum bahwa “Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, KPU Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

BACA JUGA  Merasa Terganggu Ucapan Dedi di WA Soal PT DAS, Sejumlah Kepala Desa di Ulu Nyatakan Sikap 

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA  MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Wujud Keadilan yang Memihak Kedewasaan Demokrasi

2.Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui:

Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id

Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan alamat Jl. Beringin – Kuala Tungkal.
Email : kpu.tanjab_barat@yahoo.co.id

Contact Person :
(PADLAN HABIBI) 0812 7492 0092
(RAMA SEPYANA) 0852 6674 1317

3.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi help desk pencalonan KPU
Kabupaten TANJUNG JABUNG BARAT.

Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.” (*)

Berikut nama-nama Daftar Calon Sementara para kandidat Calon Legislatif yang akan bertarung di tahun 2024 mendatang ;

https://kab-tanjungjabungbarat.kpu.go.id/berita/baca/7840/daftar-calon-sementara-anggota-dprd-kabupaten-tanjung-jabung-barat-dalam-pemilihan-umum-tahun-2024

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjung Jabung Barat, Audiensi ke BPH Migas

Berita

Seperti Kubangan, Lapangan Persitaj Perlu Direhab

Berita

Wabup Hadiri Peresmian Loket Pelayanan Pertanahan

Berita

Ahmad Jahfar: Bukan Pencitraan Bupati,  Program BAZNAS itu Sudah Benar, Diatur Pemerintah Pusat

Advetorial/Society

Bupati Tanjab Barat Serahkan LKPD Unaudited T. A 2023 Ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi 

Advetorial/Society

Wabup Katamso Hadiri Upacara Pelarungan Bunga Peringati Hari Pahlawan ke-80

Berita

Bupati Anwar Sadat Kukuhkan KKMD, Dorong Regulasi Pengelolaan Mangrove di Tanjab Barat

Berita

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Jenguk Sekda