Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita

Kamis, 19 Januari 2023 - 06:40 WIB

Lagi, Sat Reskrim Polres Merangin Ringkus Terduga PETI

MERANGIN Lj – Polres Merangin kembali meringkus terduga kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tahun 2023. Terduga yang diamankan itu yakni, SUP (32) Petani warga Tambang Baru Merangin dan ARF (29) Wiraswasta warga Bungo Kuning, kini terpaksa berurusan dengan hukum. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/02 /I/ Res 5.5./2023 / SPKT.SAT RESKRIM/POLRES MERANGIN / POLDA JAMBI, tanggal 18 Januari 2023. Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra,S.IK mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi adanya kegiatan ilegal penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menuju ke lokasi tersebut.”Sesampainya di lokasi ternyata memang benar adanya ditemukan aktivitas PETI dengan menggunakan mesin diesel atau dompeng,” ungkap nya, Kamis (19/1) via seluler nya. Awalnya, diceritakan Kasat pada hari ini Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 10.30 WIB Personil Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi adanya kegiatan ilegal penambangan emas tanpa izin di Dusun Bungo Kuning,Desa TambangBaru Kec.Tabir Lintas Kab.Merangin. Selanjutnya Personil Sat Reskrim di pimpinan Kasat Reskrim bersama anggota menuju ke TKP dan sesampainya di TKP memang benar ditemukan aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan Mesin Diesel atau Dompeng selanjutnya personil sat reskrim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke polres merangin untuk di tindak lanjuti.”Ada dua orang pelaku kita amankan berinisial SUP (32) dan ARF (29),” tegasnya. Dikatakan dia lebih lanjut, setiap orang yang melakukan Penambangan Emas Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.”Barang bukti yang kita amankan 1 (Satu) Buah Potongan Cangkang, 1 (satu) Buah Galon Bahan Bakar Minyak, 1 (satu) Buah Engkol Mesin Diesel, 2 (Dua) Buah Karpet warna Hitam, 1 (satu) Buah Gabang warna Abu-abu, 1 (satu) Buah Spiral warna Biru,” tukasnya.(IS)

BACA JUGA  Pemkab Tanjab Barat Studi Kaji ke Gianyar Bali Soal Percepatan Penurunan Stunting

Share :

Baca Juga

Berita

Wamen ESDM Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara Di Jambi

Berita

Bupati Anwar Sadat Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Pertama di Dusun Mudo

Berita

Disambut Hangat, UAS Bakal Prioritaskan Jalan Poros Seberang Kota

Berita

Apel Perdana Pasca Idul Fitri, Pemkab Tanjabbar Halal Bihalal Halal Bihalal dengan Seluruh ASN

Berita

Bupati Tanjab Barat Safari Subuh Ke Masjid Syahadatul Mukarramah Kampung Nelayan

Berita

UAS: Mari Bersatu LANJUTKAN Membangun Tanjabbar 

Berita

Jadi Tersangka, Mantan Pejabat PU Tanjabbar Langsung Ditahan

Advetorial/Society

Ketua DPRD Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Lubuk Terentang Kec Betara