Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Industri / Kriminal / Nasional / Pemerintahan / Tanjab Barat

Kamis, 30 April 2026 - 03:38 WIB

Mantap, Kejari Tanjab Barat Kembalikan Kerugian Negara Rp 17,9 Miliar

KUALATUNGKAL Lj – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil mengembalikan keuangan negara Rp 17.9 miliar.

Uang Miliaran Rupiah dirampas dari kasus tindak pidana korupsi, atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin menjadi perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 126 Miliar.

 

Kajari Tanjabbar Anton Rahmanto SH MH mengatakan pihaknya telah menerima uang titipan dari terpidana Direktur dan komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Sony Setiabudi Tjandrahusada yang sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi selama 4 tahun penjara.

BACA JUGA  Babak Kepemimpinan Baru, PHR Zona 1 Siap Pacu Pasokan Migas Nasional

 

“Uang ini di titipkan di Bank BSI oleh yang bersangkutan yang telah mengembalikan kerugian negara,” katanya, Kamis (30/4/2026).

 

Didampingi Kasi Pidsus Agrin Nico Reval, S.H, Kasi Intel M Ardiansyah dan sejumlah pejabat Kejari Tanjabbar, Anton menyebutkan langkah ini merupakan upaya kejaksaan untuk memberikan ke kas negara. Ia menegaskan upaya untuk terus mendapatkan sisa pengembalian negara dari total hasil audit yang dilakukan oleh BPKP sebesar Rp 126 Miliar.

 

“Ini kita terus lakukan dari total kerugian negara 100 miliar lebih itu,” ucap Anton yang sebentar lagi naik jabatan menjadi Aspidsus Kejati Kalsel ini.

BACA JUGA  Bukti Konsisten Perangi Stunting dan Kemiskinan, Pertamina EP Jambi Field Sabet 2 Penghargaan Nusantara CSR Award 2024

 

Selain dari uang Rp17.9 miliar tersebut kejaksaan telah menyita aset tanah perusahaan berupa kebun sawit yang menjadi lokasi dugaan korupsi PT PSJ seluas 1.199,87 hektare ditambah lagi lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare semuanya berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.

 

“Ini kita sudah sita aset nya berupa perkebunan kelapa sawit dan sudah kita pasang papan pemberitahuan di lokasi beberapa waktu lalu.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Hj. Fadhilah Sadat Siap Gerakkan Pemberdayaan Masyarakat

Berita

Dalam Rangka Menyambut Ramadhan, Bupati UAS Gotong Royong di Masjid Bersama Warga

Berita

Wabup Katamso Buka Jambore PKK Muara Papalik

Berita

Wabup Katamso Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Idul Fitri 1446 H

Berita

Bupati Tanjung Jabung Barat Audiensi Bersama Komisi Penyuluhan Pertanian

Berita

Wabup Neko Wesha Pawelloy Tunggu Studi Banding dan Tour Kawan Kawan FJTJB Kedua Kalinya

Berita

Prihatin Konflik Lahan yang Berlarut-larut, Alamsyah : Tak Ada Tanah Anwar Sadat

Berita

Bupati Buka Resmi Kegiatan Pembinaan Tahap II MTQ Kabupaten Tanjung Jabung Barat