KUALATUNGKAL Lj – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil mengembalikan keuangan negara Rp 17.9 miliar.
Uang Miliaran Rupiah dirampas dari kasus tindak pidana korupsi, atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin menjadi perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 126 Miliar.
Kajari Tanjabbar Anton Rahmanto SH MH mengatakan pihaknya telah menerima uang titipan dari terpidana Direktur dan komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Sony Setiabudi Tjandrahusada yang sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi selama 4 tahun penjara.
“Uang ini di titipkan di Bank BSI oleh yang bersangkutan yang telah mengembalikan kerugian negara,” katanya, Kamis (30/4/2026).
Didampingi Kasi Pidsus Agrin Nico Reval, S.H, Kasi Intel M Ardiansyah dan sejumlah pejabat Kejari Tanjabbar, Anton menyebutkan langkah ini merupakan upaya kejaksaan untuk memberikan ke kas negara. Ia menegaskan upaya untuk terus mendapatkan sisa pengembalian negara dari total hasil audit yang dilakukan oleh BPKP sebesar Rp 126 Miliar.
“Ini kita terus lakukan dari total kerugian negara 100 miliar lebih itu,” ucap Anton yang sebentar lagi naik jabatan menjadi Aspidsus Kejati Kalsel ini.
Selain dari uang Rp17.9 miliar tersebut kejaksaan telah menyita aset tanah perusahaan berupa kebun sawit yang menjadi lokasi dugaan korupsi PT PSJ seluas 1.199,87 hektare ditambah lagi lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare semuanya berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.
“Ini kita sudah sita aset nya berupa perkebunan kelapa sawit dan sudah kita pasang papan pemberitahuan di lokasi beberapa waktu lalu.” Pungkasnya.(*)









