Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Nasional / Pemerintahan / Tanjab Barat

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:39 WIB

Mobil Operasional Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat Tabrak Warga Tengah Gowes, Korban MD

Oplus_131072

Oplus_131072

p- Kapolres Sebut Periksa Sopir, Saksi Saksi dan Amankan Barang Bukti.
KUALATUNGKAL Lj – Selasa pagi (16/6/26) sekitar pukul 09.00 WIB, berlokasi dijalan Lintas Teluk Nilau Kec.Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kecelakaan maut yang menewaskan pengguna sepeda dayung yang sedang Gowes telah terjadi. Korban berinisial BJ sempat mengalami luka yang cukup serius, dan langsung dilarikan kerumah sakit KH Daud Arif Kuala Tungkal guna pertolongan medis setelah tertabrak kendaraan Dinas roda empat milik pejabat Pemkab Tanjab Barat tersebut. Sayangnya, nyawa BJ tidak sempat diselamatkan, dan BJ menghembuskan napas terakhirnya di rumah skit umum KH Daud Arif. Hari itu juga BJ langsung dibawa dikediamannya, untuk disholatkan dan dimakamkan secara ajaran islam. Kapolres Tanjab Barat AKBP M. Kuswicaksono, SIK., MH membenarkan Ats kejadian kecelakaan lalulintas tersebut. Diceritakan Kapolres, korban pengguna sepeda dayung berinisial BJ ini bersama rombongan Gowes berjalan ke arah Jalan lintas Teluk Nilau Kec.Bram Itam sekitar pukul 09.00 pagi, tiba-tiba korban bersenggolan bersama teman gowes nya dan terjatuh, lalu mobil dinas dari arah bersamaan melintas lokasi tersebut, terlepas kendali maka menambrak korban.”Kalau proses hukum tetap kita jalankan. Saksi saksi dari luar dan berada didalam mobil Dinas Wakil Bupati juga kita periksa untuk diminta keterangan,” paparnya. Hingga kini, ada sejumlah saksi yang diminta keterangan oleh Aparat Penengah Hukum Kepolisian Resort Polres Tanjab Barat tersebut antara lain FA (sopir),  AF (berada didalam mobil Dinas), SJ (Berada dalam mobil Dinas) dan saksi dari warga luar masing masing berinisial SL dan SL.”Korban mengalami luka dikepala dan luka lecet dikulit wajah serta memar,” sebut Kapolres. Sementara itu, ditambah dia barang bukti yang terjadi kecelakaan lalulintas tersebut kini sudah diamankan pihaknya di Mapolres Tanjab Barat yakni satu unit mobil operasional Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat tanpa nopol merk Xilu warn hitam, dan sepeda milik korban.”Ini bisa dikenakan pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun” tandasnya.(Is)
BACA JUGA  Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja

Share :

Baca Juga

Advetorial/Society

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Berita

Raih 2 Emas di PON, Ketua PODSI Jambi Langsung Sawer Rp 5 juta Satu Medali

Berita

Komandoi Tim Pemenangan, HBA: Mari Kita Jemput Kemenangan Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Berita

Bupati UAS Buka Lomba Senam Peringatan HKG PKK

Berita

Dengarkan Aspirasi Masyarakat, UAS Ajak Kepala OPD Nginap di Rumah Warga

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar dan Reuni Akbar Menyambut Tahun Baru Islam 1446 H

Advetorial/Society

Bupati Lantik PAW DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Tanjab Barat

Berita

Atlet Tanjabbar Resah, Dana Pembinaan Tak Kunjung Cair