Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Nasional / Pemerintahan / Tanjab Barat

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:39 WIB

Mobil Operasional Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat Tabrak Warga Tengah Gowes, Korban MD

Oplus_131072

Oplus_131072

p- Kapolres Sebut Periksa Sopir, Saksi Saksi dan Amankan Barang Bukti.
KUALATUNGKAL Lj – Selasa pagi (16/6/26) sekitar pukul 09.00 WIB, berlokasi dijalan Lintas Teluk Nilau Kec.Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kecelakaan maut yang menewaskan pengguna sepeda dayung yang sedang Gowes telah terjadi. Korban berinisial BJ sempat mengalami luka yang cukup serius, dan langsung dilarikan kerumah sakit KH Daud Arif Kuala Tungkal guna pertolongan medis setelah tertabrak kendaraan Dinas roda empat milik pejabat Pemkab Tanjab Barat tersebut. Sayangnya, nyawa BJ tidak sempat diselamatkan, dan BJ menghembuskan napas terakhirnya di rumah skit umum KH Daud Arif. Hari itu juga BJ langsung dibawa dikediamannya, untuk disholatkan dan dimakamkan secara ajaran islam. Kapolres Tanjab Barat AKBP M. Kuswicaksono, SIK., MH membenarkan Ats kejadian kecelakaan lalulintas tersebut. Diceritakan Kapolres, korban pengguna sepeda dayung berinisial BJ ini bersama rombongan Gowes berjalan ke arah Jalan lintas Teluk Nilau Kec.Bram Itam sekitar pukul 09.00 pagi, tiba-tiba korban bersenggolan bersama teman gowes nya dan terjatuh, lalu mobil dinas dari arah bersamaan melintas lokasi tersebut, terlepas kendali maka menambrak korban.”Kalau proses hukum tetap kita jalankan. Saksi saksi dari luar dan berada didalam mobil Dinas Wakil Bupati juga kita periksa untuk diminta keterangan,” paparnya. Hingga kini, ada sejumlah saksi yang diminta keterangan oleh Aparat Penengah Hukum Kepolisian Resort Polres Tanjab Barat tersebut antara lain FA (sopir),  AF (berada didalam mobil Dinas), SJ (Berada dalam mobil Dinas) dan saksi dari warga luar masing masing berinisial SL dan SL.”Korban mengalami luka dikepala dan luka lecet dikulit wajah serta memar,” sebut Kapolres. Sementara itu, ditambah dia barang bukti yang terjadi kecelakaan lalulintas tersebut kini sudah diamankan pihaknya di Mapolres Tanjab Barat yakni satu unit mobil operasional Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat tanpa nopol merk Xilu warn hitam, dan sepeda milik korban.”Ini bisa dikenakan pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun” tandasnya.(Is)
BACA JUGA  Pemkab Tanjab Barat Lakukan Penandatanganan MoU dengan Kanwil Kemenkumham Jambi

Share :

Baca Juga

Advetorial/Society

Ketua DPRD Bersama Rombongan Bupati Tanjab Barat Menggelar Safari Jum’at Ke Masjid Desa Pematang Lumut

Berita

Satreskrim Polres Tanjab Barat Bekuk Sepesialis Pencuri Rumah Warga dan Barang Kantor Di Kota Kuala Tungkal

Berita

Terpikat Program BERKAH MADANI, Warga Lubuk Terentang Yakin Nomor 1 Menang

Berita

Bupati Tanjab Barat Membuka Resmi Peringati May Day 2026 dengan Semangat Kebersamaan

Berita

Sepi, Hanya 10 Peserta Berkompetisi Festival Arakan Sahur Tahun Ini di Kuala Tungkal

Advetorial/Society

Ketua DPRD Tanjab Barat Turut Hadir HUT Bank 9 Jambi Ke 61

Berita

Angkat Besi Sumbang Emas Pertama untuk Tanjabbar di Porprov 2023

Berita

Al Haris Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 dari Wapres Maaruf Amin