Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Energi / Finansial / Industri / Infrastruktur / Nasional / Pemerintahan

Rabu, 27 Juli 2022 - 13:05 WIB

Sah! Hery FR Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua PWI Provinsi Jambi

JAMBI,Lj – Hari ini (Rabu, 27/07/2022) Hery FR telah menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia pelaksana Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi di sekretariat PWI dikawasan Kotabaru, kota Jambi.

Sesuai dengan ketentuan pendaftaran mulai dibuka sejak 19 Juli 2022 dan 27 Juli 2022 sebagai tenggat akhir pendaftaran calon ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) provinsi Jambi.

Berkas diserahkan langsung oleh Hendry Nursal dan diterima oleh Ketua Panpel Konferprov Muhktadi Putra Nusa “hari ini merupakan batas akhir, saya menyerahkan berkas pendaftaran Bang Hery FR karena beliau sedang berada di luar kota dalam urusan kerja. Untuk mengantisipasi keterlambatan yang dapat melewati batas waktu, maka saya mewakili beliau. Tadi diterima langsung oleh Ketua Panpel, Bang Muhktadi Putra Nusa” Ujar Hendry Nursal, setelah menyerahkan berkas.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Serahkan Dumisake Bantuan Pendidikan Kepada 553 Siswa SMK, SMA dan SLB di Sarolangun

Hendry menuturkan, berkas pendaftaran sesuai dengan syarat dan ketentuan di peraturan dasar/peraturan rumah tangga (PD/PRT) PWI yang berlaku “Iya sesuai dengan ketentuan dan syarat PD/PRT PWI yang berlaku,” Tambahnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon ialah: Menjadi anggota Biasa PWI Jambi sekurang-kurangnya tiga tahun, Pernah menjadi pengurus PWI provinsi Jambi atau Kabupaten/Kota, Memiliki sertifikat dan kartu utama Kompetensi wartawan dari dewan pers.

Lalu Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional maupun daerah, Surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit, Surat keterangan bebas Narkoba.

BACA JUGA  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Kedua Berlangsung Hikmad

“Kita penuhi yang sesuai PD/PRT, selagi poin-poin ketentuan itu sesuai dilampirkan dalam berkas. Ketua panpel hanya menyebutkan bahwa jika ada kekurangan berkas, akan dikomunikasikan kepada kami,” Tegas Hendry Nursal.

Disinggung tentang pernyataan resmi dari Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, agar Koferprov Jambi dibatalkan terkait adanya persyaratan pembayaran Rp 50 Juta yang tidak sesuai dengan aturan

“Iya hari ini ada pernyataan resmi dari DK PWI Pusat agar konferprov Jambi dibatalkan lalu meminta pengurus PWI Pusat untuk mengambil alih pelaksanaan Konferprov Jambi.

Intinya kami menyerahkan berkas sesuai ketentuan, yang lainnya tidak,”Tandasnya. (*/)

Share :

Baca Juga

Berita

Resmikan Posko, Milenial dan Kartini UAS – Katamso Berbagi Ratusan Paket Sembako  

Berita

Al Haris Ketua Asosiasi Gubernur Indonesia Buka Pra Musyawarah Nasional VII APPSI

Berita

Industri Hulu Migas Tegaskan Komitmennya Menjaga Keberlanjutan Lingkungan

Berita

Kajari Hadiri Rapat Pengamanan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2023, Sekaligus Jadi Narasumber

Berita

Hanggar Jadi Gudang Kelapa, Kadishub Tanjabbar Mengaku Tak Tau

Berita

Bupati Sebagai Narasumber Latihan Kader II HMI Cabang Tanjab Barat

Berita

Kelurahan Tungkal Harapan Gelar Apel Bersama Ketua RT

Berita

PENGHENTIAN KEGIATAN PENYIAPAN LOKASI SUMUR WB#18 SKK MIGAS – KKKS SELERAYA MERANGIN DUA