Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Uncategorized

Minggu, 16 Juni 2024 - 06:29 WIB

Siap Dampingi UAS, Katamso Sudah Terima SK Pensiun Dini

KUALATUNGKAL,Lj – Usai didapuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendampingi Anwar Sadat sebagai bakal calon Wakil Bupati pada pilkada Tanjabbar 2024, Katamso mengaku siap dan sudah membulatkan tekadnya

“Pastinya saya siap,”tegas Katamso.  Doktor ilmu ekonomi jebolan Universitas Jambi ini mengaku beberapa waktu lalu telah mengajukan surat pensiun sebagai ASN.

Bahkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara telah keluar, dimana dalam SK tersebut mantan Wakil Bupati periode 2011-2016 ini, pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September 2024. “SK pensiunnya TMT 1 September 2024 nanti,” Ungkap pria yang masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Tanjabbar ini.

BACA JUGA  Desa Marga Mulia maulid

 

Dia menegaskan siap berlaku profesional selama masih berstatus ASN, dan akan menanggalkan atribut tersebut saat bersosialisasi ke masyarakat. “Tentunya berbeda saat saya menjalankan tugas negara sebagai ASN, silahkan dilihat. Kalau perlu Bawaslu ikut memantau,”paparnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjabbar, Saldi SE saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa SK Pensiun kepala Bappeda, Katamso sudah keluar TMT 1 September 2024.

“SK pensiunnya sudah keluar pak, TMT 1 September 2024 pensiun nya,”sebutnya.
Saat ditanya terhitung sejak kapan SK pensiun keluar? Saldi mengatakan, bahwa SK tersebut sudah keluar dalam beberapa hari yang lalu.
Ditanya lebih lanjut, bahwa saat ini Katamso masih sebagai ASN aktif dan masih menjabat sebagai kepala Bappeda Tanjabbar.
“Iya, masih sebagai Kepala Bappeda Tanjabbar, nanti 1 September 2024 baru pensiun,” terang Saldi.
Saldi menjelaskan, bahwa Kepala Bappeda Tanjabbar, Katamso tidak masuk dalam pelanggaran Undang-undang bagi ASN yang terlibat dalam Politik Praktis.
“Kan belum ada penetapan calon dari KPU, apa sih definisi politik praktis,” ujarnya.
“Menurut hukum seseorang dapat dikatakan calon apabila sudah ditetapkan oleh KPU, calon harus didaftarkan oleh partai politik pengusung ke KPUD, diteliti syarat-syaratnya sesuai atau tidak, dan seterusnya,” timpalnya.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pengurus Cabang Komunitas Masyarakat Jambi Kota Seberang (KMJKS) Resmi Dikukuhkan

Berita

Tanjabbar Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut dari BPK

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penandatanganan Keputusan Besama Tentang Raperda

Berita

DP3AP2 Jambi Klaim Tak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal di Tanjabtim

Uncategorized

Al Haris dan Kapolda Jambi Tandatangani NPHD Dana Pengamanan Pilkada 2024

Uncategorized

Penantian 10 Tahun Warga Tangkit Baru: Hari Ini Sertifikat Indikasi Geografis Nanas Diserahkan Al Haris

Uncategorized

Rayakan HUT ke – 79 RI, SKK Migas Sumbagsel Laksanakan Upacara di 3 Titik Lokasi KKKS

Uncategorized

Ini Tim yang Berlaga di Partai Puncak Futsal Vaganza SMSI Tanjabbar Piala Ketua Karang Taruna