Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Terkait Kesepakatan Tapal Batas, Asisten I Sebut Kemendagri Terkesan Kaburkan Informasi

KUALA TUNGKAL,Lj – Asisten I Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hidayat Badar SH MH, sangat menyayangkan adanya pernyataan-pernyataan yang keliru dan banyak disampaikan oleh oknum dalam beredarnya berita kesepakatan tapal batas Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Terkait adanya berita acara kesepakatan yang memojokkan Bupati Tanjung Jabung Barat mengenai kekeliruan pendapat bahwa masyarakat harusnya marah kepada Bupati Tanjab Barat, terkait berita acara kesepakatan nomor 01/badi/jambi/v/2021 tanggal 19 mei 2021 lalu.

Padahal, dalam kepemimpinan Bupati, saat ini, Bupati Anwar Sadat sudah berbuat banyak terhadap penyelesaian konflik dua daerah ini, Bupati selalu hadir langsung dalam setiap rapat penyelesaian batas kabupaten tanjung jabung barat dan tanjung jabung timur.

“Seharusnya pihak-pihak yang memiliki berita acara kesepakatan membaca secara utuh isi kesepakatan tersebut, bahkan harus bertanya kepada sumber dimana pihak tersebut mendapatkan berita acara tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, sebagaimana tindak lanjut point 4 isi kesepakatan tersebut yang berbunyi : bahwa terhadap hal-hal yang disepakati hari ini tanggal 19 mei 2021, sambil menunggu kordinasi Bupati dengan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan dilakukan paling lambat tanggal 17 juni 2021, dalam hal Bupati Tanjung Jabung Barat mengambil atau tidak mengambil keputusan sampai dengan tanggal 17 juni 2021, maka penetapan batas ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA  Operasi Pengeboran PPS-11 Berhasil, Pertamina EP Jambi Syukuran Dengan Santuni 100 Anak Yatim

“Mengacu pada point 4 berita acara kesepakatan melalui rapat pada tanggal 25 mei 2021, pemerintah kabupaten tanjung jabung barat bersama pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan masyarakat sepakat menolak berita acara kesepakatan no. 01/bad i/jambi/v/2021 tanggal 19 mei 2021,” ungkapnya.

Surat penolakan ini pun kata Hidayat telah disampaikan kepada mendagri cq dirjen adwil tanggal 27 Mei Tahun 2021 lalu, jauh sebelum ditetapkan nya batas waktu surat kesepakatan yaitu tanggal 17 mei 2021.

Lebih lanjut Hidayat menyampaikan bahwa kalau pemerintah kabupaten tanjab barat menyatakan tidak ada masalah dengan batas, memang tidak ada masalah karena telah ada berita acara kesepakatan yang dibuat tahun 2013.

Rapat yang dilaksanakan di ruang utama kantor gubernur jambi, yang dihadiri TPBD Tanjab barat, TPBD Tanjab Timur dan TPBD Provinsi Jambi.

“Salah satu penegasan dalam berita acara adalah, segmen batas seluruh nya sepanjang 66 km, telah dilaksanakan penegasan dilapangan sepanjang 63, 35 km dan yang belum selesai sepanjang + 2,46 km disebelah barat jalan lintas jambi kuala tungkal s.d titik simpul batas kabupaten tanjab barat, tanjab timur dan muaro jambi.” jelasnya.

Berita acara tersebut merupakan kesimpulan hasil kerja tim penegasan batas daerah kabupaten tanjung jabung barat, kabupaten tanjung jabung timur, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, yang telah dimulai sejak tahun 2013.

BACA JUGA  Apri Dasman ST MT Kembali Pimpin Pergatsi Tanjabbar

Hanya tambah Hidayat selalu ada pihak yang ingin mengaburkan upaya yang telah dilakukan TPBD kedua kabupaten bersama TPBD provinsi dan pusat, padahal yang menandatangi setiap berita acara adalah pejabat yang diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Persoalannya, selama ini apapun berita acara yang direktur toponimi ikuti, direktur selalu tanda tangan tapi tidak pernah ada realisasinya, bahkan mereka terkesan mengaburkan informasi, sehingga hampir terjadi pergesekan antara bupati tanjab barat dengan dprd tanjab barat akibat informasi tidak benar dari bapak direktur,” ungkapnya.

Hal ini terkait pernyataan PLT direktur toponimi kepada komisi III DPRD Tanjab Barat yang menyatakan bahwa pemkab tanjab barat tidak pernah menyampaikan keberatan atas kesepakatan yang dibuat tanggal 19 mei 2021 yang dilaksanakan dikantor gubernur jambi, bahkan bapak tegaskan kepada komisi 3 bahwa kesepakatan 19 mei 2021 kesepakatan yang harus dilaksanakan.

“Sempat saya tegaskan dirapat itu,Apakah bapak lupa dengan berita acara kesepakatan di hotel redtop, bapak saat itu sebagai pimpinan rapat dan bapak ikut menanda tangan berita acara tersebut, bahwa salah satu pointer berita acara yang bapak ikut tanda tangani pada angka 1.b.2), disitu secara tegas dibunyikan surat dan penolakan pemkab tanjab barat, dprd dan masyarakat,” demikian katanya.(*/Vin)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Anwar Sadat Terima Lencana Karya Bakti Pramuka pada Hari Pramuka ke-63

Berita

Ketua PP KAMMI Lantik Pengurus Wilayah KAMMI Jambi Periode 2024 – 2026 

Berita

Kejar Target Produksi Migas Nasional, Pertamina EP Lakukan Pengeboran Sumur Migas di Desa Kota Karang Muaro Jambi

Berita

UAS Kunjungi Ustad Mugni di RSUD Daud Arif Kualatungkal

Berita

SMSI Jambi Gelar Diskusi Tangkal Berita Hoaks di Tahun Politik

Berita

Bupati Tanjung Jabung Barat Langsung Terima Penghargaan Raih Opini WTP Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Berita

Pjs Gubernur: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Penting

Berita

Anak Sebatang Kara di Kuala Tungkal Mendapatkan Hak Asuh Berbadan Hukum, Kejaksaan Serahkan Kepanti Asuhan Aisyah Muhammadiyah