KUALATUNGKAL,Lj-Teka-teki siapa yang bakal menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana subsidi PDAM Tirta Pengabuan kabupaten Tanjung Jabung Barat, mulai terjawab. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabbar menyebut penetapan tersangka akan diumumkan setelah hasil audit dari BPKP keluar.
Hal ini dikatakan Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar Sudarmanto, usai memeriksa Sekda Tanjabbar, siang tadi (08/11).
Kasi pidsus mengatakan pihaknya saat ini telah melakukan sedikitnya memanggil 20 orang saksi terkait dengan dugaan korupsi di PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
saat ditanya mengapa belum ada tersangka? Kasi Pidsus menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya setelah audit dari BPKP keluar baru akan menetapkan tersangka.
“Belum ada tersangka, kita masih koordinasi dengan BPKP untuk auditnya, nanti kalau selesai akan kita umumkan tersangkanya,” Katanya.
Saat ini pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti dan alat bukti terkait dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan.
Ia mengaku sejumlah dokumen juga sudah disita dari PDAM Tirta Pengabuan oleh tim penyidik kejaksaan yang saat ini barang bukti itu berada di kejaksaan.
“Banyak sekali yang sudah kita sita, SPJ dan yang lainnya,” ujarnya.
Terkait Sekda Tanjabbar Agus Sanusi diperiksa hari ini, ia menyebutkan ada 35 pertanyaan terkait kapasitas sebagai sekda dan ketua TAPD.
“Terkait tupoksinya. PDAM ini kan setiap tahunnya mengajukan permohonan dana ke bupati dan dibahas di TAP dan DPRD.” Tandasnya. (*)