Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Jahfar : Perda RTRW Tak Mengatur Batas, Tapi Peta SHP yang Mencaplok Wilayah Tanjabbar

KUALATUNGKAL,Lj – Kisruh batas Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur, diiringi dengan pengesahan Perda RTRW oleh DPRD Provinsi Jambi dan Pemprov Jambi yang dinilai merugikan Kabupaten Tanjab Barat, terus memanas.

Meski DPRD dan Pemprov Jambi bersikeras menyanggah Perda RTRW tidak mengatur terkait Batas Wilayah, Namun ada poin krusial yang harus dipahami dan ditinjau ulang oleh DPRD maupun Pemprov Jambi.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar. Dikatakannya poin krusial Itu ada pada lampiran SHP yang menjadi bagian lampiran dan tidak terpisahkan dari Perda RTRW.

“Pada batang tubuh Perda memang tidak ada mengatur soal Batas. Yang ada di peta SHP yang menjadi bagian lampiran dan tak terpisahkan dari perda,” jelasnya.

Menurutnya, pada file SHP itu terdapat Peta Indikatif atau gambaran peta yang diajukan ke Kemendagri bersamaan dengan Perda RTRW. Peta indikatif itulah yang berpotensi besar merugikan Tanjab Barat karena wilayah Tanjab Barat akan masuk ke Tanjab Timur.

BACA JUGA  Survei PUTIN: Anwar Sadat Unggul Telak di Pilkada Tanjung Jabung Barat 2024 

“Mengapa pake peta indikatif, kita punya peta definitif kok. Yakni peta 2012, itu yang tak pernah mereka (Pemprov,red) mau pakai,” sebut Ketua DPD Golkar Tanjab Barat ini. Dalam peta tersebut lanjutnya jelas tergambar bahwa sekitar 17000 Hektare wilayah Tanjabbar dicaplok Tanjabtim.

Lebih lanjut, yang dikhawatirkan saat ini adalah jangan sampai Perda RTRW tersebut menjadi pedoman atau landasan hukum bagi Kemendagri untuk menetapkan batas Daerah Kabupaten Tanjab Barat-Tanjab Timur.

“Justru itu yang kita khawatirkan, dan perlu juga dipahami oleh masyarkat,” kata Jahfar.

Sebelumnya ditegaskan Politisi Golkar ini Perda tersebut dinilai merugikan pemerintah daerah Tanjab barat karena jika peta indikatif perda RTRW di berlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat – Tanjab timur akan bergeser masuk ke dalam wilayah Tanjabbar sekitar 17 ribu hektar.

BACA JUGA  Dorong Peningkatan Produksi, SKK Migas Dukung Field Trial (FT) Injeksi Chemical di Lapangan Meruap

“ini kedzaliman dan perbuatan sewenang wenang terhadap rakyat Tanjab barat oleh Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabbar jangan tinggal diam,” tegasnya.

Jahfar menjelaskan bahwa didalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang selama ini menjadi sumber PAD Tanjab Barat dan jika peta indikatif diberlakukan maka ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjab Timur.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit,

Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas,” tegasnya lagi.(*/vin)

Share :

Baca Juga

Berita

Sport Center Pembengis Segera Diresmikan

Berita

Lampu Jalan Umum Parit Bom Mati, Warga Khawatir Terjadi Kecelakaan

Berita

Renovasi Pujasera Kualatungkal, Pedagang Merasa Dibohongi Kontraktor dan Dinas PUPR

Berita

Katamso Cs Dilantik, 7 OPD Bakal Kocok Ulang ?

Berita

Ujung Betara Sambut Meriah UAS – Katamso, Yakin Nomor 1 Menang

Berita

Sinergisitas Media dan Polri, Ketua SMSI Provinsi Jambi Apresiasi DitLantas Polda Jambi

Berita

Pengajuan Bacaleg Partai Demokrat Penuhi Syarat, Jamal Sebut Target 5 Kursi

Berita

Wabup Katamso Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir Idul Fitri 1446 H