KUALATUNGKAL Lj – Pemerintah Tanjab Barat kali ini lebih tegas dalam menerapkan aturan Festival Arakan Sahur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pasalnya, peserta arakan sahur wajib divaksin minimal sudah vaksin dua kali. Selain itu, maket yang dibawa peserta juga dibatasi hanya empat gerobak dan maksimal satu rombongan peserta berjumlah 15 orang. Hal ini telah disampaikan Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi M, Si saat memimpin langsung rapat pemantapan persiapan Festival Arakan Sahur yang diselenggarakan di ruang rapat Disparpora, Selasa (11/04/22). Dijelaskan Sekda, Selain penyelenggaraan Festival Arakan Sahur yang hanya akan dilaksanakan dua kali, Rute arakan Sahur juga akan diperpendek. Peserta arakan sahur juga akan dibatasi dan diwajibkan telah melakukan vaksinasi tahap kedua.”Peserta wajib divaksin minimal sudah vaksin kedua, untuk maket nya hanya empat gerobak saja dan maksimal hanya 15 orang dalam satu team, Rute perjalanan pun dipersingkat tidak panjang seperti tahun sebelumnya,” tandasnya. Rapat tersebut juga diikuti oleh Plt. Kadis Disparpora H.Mulyadi, S. P.d M.Kes, Kaban BPBD, Kadis Dishub, Kadis Damkar, Kasat Lantas Polres, Kabag Kesra, Kabag Prokopim, Camat Tungkal Ilir, Satpol pp, Komimfo dan Dinkes.(IS).