Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Nasional / Pemerintahan / Tanjab Barat

Senin, 10 Juli 2023 - 12:52 WIB

Keren, Produk Tradisional Khas Anak Bangsa Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

JAKARTA Lj – Anak bangsa Indonesia tentu berbesar hati, setelah mendengar bahwa produk Indonesia yang diciptakan mereka kini bisa mendunia. Pasalnya, berita yang baik in datang dari Jenewa, Swiss. Wajar saja, Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.
Hal positif ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin (10/07/2023).“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” papar Andap dari kantornya kawasan Kuningan, Jakarta. Dikatakan dia, karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa ini. Sehingga dapat mendorong produk anak bangsa bisa dipasarkan keluar negeri dan dapat bersaing disana. Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek. Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional. Dijelaskan Andap, langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut. Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu setempat (07/07/2023).“Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ungkapnya.”Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement,” tambahnya. Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.”Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek,” pungkasnya.(IS)

BACA JUGA  SMPN 2 Kualatungkal Gelar Selebrasi Panen Karya P5 dan Launching Perpustakaan Hibrida

Share :

Baca Juga

Berita

Kabar Gembira! Bupati Anwar Sadat Pastikan P3K Paruh Waktu Tanjab Barat Dapat THR

Berita

Bupati Anwar Sadat Hadiri Launching “Jambi Elok Nian”

Berita

Pintu Air Dibangun Pemkab Tanjab Barat, Warga Ucapkan Terimakasih

Berita

DP3AP2 Jambi Klaim Tak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal di Tanjabtim

Berita

Mantap: Provinsi Jambi Jadi Percontohan Penanganan Karhutla

Berita

Albert Chaniago Anggota DPRD Tanjab Barat Tinjau Lokasi Pembangunan Rehap Halte Sungai Desa Kuala Indah Kec Kuala Betara

Berita

Apel Gabungan,Wabup Katamso Tekankan Sinergi dan Kinerja ASN dalam A

Berita

Sembako Merajalela, Simpatisan UAS – Katamso Tungkal IV Kota Diingatkan Jangan Tergiur Politik Uang