Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Tiket WFC Hanya Untuk Kendaraan Bermotor, Berlaku Sehari

KUALATUNGKAL,Lj– Viral di media sosial terkait masuk objek wisata Water Front City (WFC) Kualatungkal berbayar. Akhirnya dijelaskan secara gamblang oleh ini Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga (Parpora) Tanjabbar, Hermansyah.

 

Kadisparpora mengatakan Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau yang biasa disebut WFC mulai awal tahun 2024 tertanggal 1 Januari 2024 mulai diberlakukan retribusi karcis masuk.

 

“Dengan besaran Kendaraan Roda Dua sebesar Rp. 2000, Kendaraan Roda Empat Rp. 5000 dan Kendaraan Angkutan Rp. 10.000, Hal ini adalah merupakan kebijakan dari Pihak Pengelola WFC yang baru yaitu CV. Bronut Tourism. Tiket itu berlaku selama 24 jam biarpun itu keluar masuk lagi selama tiket itu masih ada,” katanya, Selasa (2/1/2024).

 

“Masuk WFC juga gratis bagi para pejalan kaki dan joging gratis untuk semua orang tanpa terkecuali. Kecuali saat ada kegiatan yang besar,” sambungnya.

 

Ia menjelaskan hal yang perlu di ketahui bahwa WFC sejak Bulan November Tahun 2023 telah diserahkan pengelolaannya kepada Pihak ke 3 dalam hal ini CV. Bronut Tourism dengan sistem Sewa Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Surat perjanjian Sewa antara Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Tanjabbar dengan CV. Bronut Tourism, Nomor 500.13.5.3/2097/DISPARPORA/2023.

 

“Kebijakan sewa BMD dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang dapat memberikan kontribusi pada penerimaan PAD bagi Pemerintah Daerah,” ujarnya.

BACA JUGA  Taekwondo Tanjabbar Boyong 16 Medali di Kejurnas Wilayah 2 Sumatera

 

Keputusan sewa BMD telah melalui proses pertimbangan dan penelaahan yang cukup Panjang, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Dimulai dengan Surat Permohonan Proposal Pengelolaan dari CV. Bronut ke Bupati Tanjung Jabung Barat, yang telah disetujui oleh Bupati melalui surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 000.2/1813/BKAD/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 Tentang Persetujuan Sewa BMD Kawasan Wisata Titian Orang kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) kepada CV. Bronut Tourism.

 

“Yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan penilaian Barang Milik Daerah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi terhadap Objek Penilaian Jembatan WFC, dengan hasil penilaian Sewa Aset terhadap Bagian Bagian WFC adalah sebesar Rp. 52.393.000,- (Lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) include di dalamnya retribusi masuk, retribusi pedagang dan pajak. Uang Sewa selanjutnya akan disetor ke Kas Umum Daerah,” ungkapnya.

 

Herman menjelaskan bahwa setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Objek Wisata WFC bukan dari pungutan tiket masuk melainkan dari uang sewa CV.Bronut ke Pemerintah Daerah setiap tahunnya sesuai Surat Perjanjian Sewa. Pungutan Tiket Masuk WFC sepenuhnya merupakan Hak dan kebijakan pihak ketiga sebagai pihak yang mengelola Objek Wisata Titian Orang kayo Mustiko Rajo Alam (WFC) saat ini.

BACA JUGA  Sumringah Ponikem, Terima Sepeda Baru dari Bupati Tanjabbar

 

“Pemerintah Daerah berharap agar seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan pengelolaan objek wisata WFC saat ini untuk pengembangan objek wisata yang lebih baik kedepannya.” Tandasnya

 

Sementara itu, pihak pengelolaan PT Bronut Tourism Fajri mengatakan pengelolaan yang dalam bentuk sewa tersebut dilakukan selama lima tahun. Setiap tahun akan ada evaluasi dari pihak dinas terkait.

 

Fajri juga menjelaskan saat ini memang baru merintis nantinya akan ada beberapa kegiatan yang akan rutin dilakukan seperti festival musik, dan kegiatan Sabtu dan minggu.

 

“Kita baru akan bisa melakukan setelah penataan saat ini bisa tertib terlebih dahulu baru bisa melaksanakannya,” ucapnya.

 

Bukan hanya itu, nantinya jika sudah berjalan lancar akan ada pembangunan fasilitas didalam WFC yang bisa dinikmati oleh berbagai kalangan masyarakat. Ia menjelaskan WFC tersebut tidak sepenuh dikelola oleh pihaknya.

 

“Hanya sebagian yang kita kelola, dan titik tertentu, kedepannya semuanya bisa bersama sama menjaga dan terus mendukung agar wisata di WFC bisa jadi baik.” Tandasnya.(*/Vin)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjabbar Safari Jumat ke Desa Sungai Serindit

Berita

Anggota DPRD Muaro Jambi Dapil Kumpe Hadirin Pengukuhan Pemangku Adat Melayu Desa Arang-arang

Berita

Bupati Hadiri Wisuda Tahfidz Qur’an ke V Yayasan Al Hikmah Kuala Tungkal Tahun 2023

Berita

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelepasan Siswa/i Kelas XII dan Wisuda Tahfizul Qur’an Juz 30 SMAN 8 Tanjung Jabung Barat

Berita

Bupati UAS Membuka Resmi Festival Arakan Sahur Malam ke 2

Berita

Jahfar : Perda RTRW Tak Mengatur Batas, Tapi Peta SHP yang Mencaplok Wilayah Tanjabbar

Berita

Kepala SKK Migas Lantik 58 Pegawai Setingkat Kepala Divisi di Lingkungan SKK Migas

Berita

Meriahnya Festival Anak Sholeh di Tanjung Jabung Barat, Bupati: “Mari Tanamkan Nilai Al-Qur’an Sejak Dini!”