Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Energi / Finansial / Industri / Infrastruktur / Nasional / Pemerintahan / Tanjab Barat

Kamis, 12 September 2024 - 14:19 WIB

Hanya Proses Administrasi, Ini Syarat Pencairan Honor Guru Ngaji dan Da’i di Tanjab Barat

KUALATUNGKAL, Lj – Pemerintah Kabupaten Tanjabbar menyebut keterlambatan Pencairan honor Da’i dan kaum masjid, hanya sebatas permasalahan admistrasi saja. Karena dana untuk program ini sudah tersedia di Pemerintah Kecamatan masing-masing.

Hal ini ditegaskan Kabag Kesra Setda Tanjabbar, Hidayat Kusuma. “Itu DPA kecamatan. Artinya masing-masing kecamatan itu kecepatan bendahara dan Camat lah pengajuannya. dia bayarkan dua bulan tiga bulan 4 bulan kita tidak tau,”papar Kabag Kesra, saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (12/09) malam.

“Yang jelas SK nya sudah jadi sebelum lebaran, tinggal camatnya lah lagi,”Timpal Hidayat.

Dijelaskannya, masing-masing camat itu berbeda beda keperluan, anggaran mana yang didahulukan serta ada admistrasi yang dipenuhi oleh para Kaum Masjid dan guru ngaji. “Di DPA camat itu sudah untuk pembayaran honor imam dan guru ngaji, sedangkan untuk SK nye sudah dibuatkan sebelum lebaran,”tegasnya lagi.

BACA JUGA  Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakor Lintas Sektoral Ops Mantap Brata 2023-2024

Dihubungi terpisah, Salah satu Da’i menyebutkan, jika gajinya sudah cairkan selama 4 bulan terhitung dari bulan Januari hingga April, sedangkan gaji dari bulan lima hingga bulan delapan memang belum dicairkan lantaran dirinya belum memasukkan pengajuan kelurahan.

” Untuk gaji saya sudah cair tidak ada kendala, namun memang harus ada pengajuan dulu kelurahan untuk di Bawak ke kecamatan( Camat) untuk proses pencairan gajinya,”ungkapnya.

Ia menyebutkan, gaji da’i maupun guru ngaji itu proses nya harus dilakukan pengajuan dulu agar bisa dicairkan di kecamatan.

” Pengajuan itu dalam bentuk Materi kegiatan kita selama satu bulan, diketahui pihak kelurahan di cap, baru di sampaikan ke kecamatan.” Sebutnya.

BACA JUGA  Bupati Buka Secara Resmi SMANSA EXPO FESTO FANSIA dalam Rangka Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022

Dirinya menyebutkan, sejauh ini dirinya tidak ada kendala terkait masalah gaji, apabila sudah di urus berkas pengajuan nya dari kelurahan ke kecamatan, gajinya tetap keluar dan di bayarkan.

” Dibayarkan kan lewat rekening masing masing, kalau saya memang meminta 4 bulan sekali baru dibayarkan, dikarenakan ada kesibukan yang belum bisa pengurus berkas pengajuan.” Ujarnya.

Sebelumnya Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat MAg juga sudah menyebut bahwa honor guru ngaji, da’i dan kaum masjid sudah diserahkan ke masing-masing Kecamatan. “Kalau ada kendala berarti itu di Kecamatan. Silahkan tanya langsung ke Camatnya,”papar Bupati beberapa waktu lalu. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemprov Jambi Sebut Pemberian Hibah Asset dan Lahan Kepada Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Berita

Peserta Arakan Sahur Wajib Vaksin Minimal Dua Kali, Hanya 4 Gerobak Arakan dan 15 Orang Personel

Berita

Menunggu 40 Tahun, Akhirnya Jalan Desa Tanjung Sinjulang Diperbaiki

Advetorial/Society

Daftarkan Bacaleg PKB ke KPU, Zaki Targetkan Pimpinan Dewan Tanjabbar

Advetorial/Society

Bupati Anwar Sadat Lepas Kafilah MTQ Tanjab Barat, Ajak Teladani Semangat Pahlawan dalam Kesungguhan dan Kesabaran

Berita

Bupati Anwar Sadat Terima UHC Awards 2026, Bukti Komitmen Kesehatan Daerah Diakui Nasional

Berita

PetroChina Lanjutkan Tahapan Survei Seismik 3D & 2D di Blok Jabung

Berita

Komitmen Mewujudkan Tanjung Jabung Barat Berkah Madani