Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Uncategorized

Rabu, 11 September 2024 - 16:50 WIB

Breaking News! Bupati Tanjabbar Menang Banding Atas Gugatan Kelompok Tani Desa Badang

KUALA TUNGKAL, Lj – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang memenangkan Bupati Tanjabbar, atas banding terhadap putusan PTUN Jambi terkait gugatan kelompok tani Imam Hasan desa Badang, terhadap SK Bupati untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Dasa Anugrah Sejahtera (DAS).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Irhamto, SH., MH, hakim anggota Bonnyartika Kala Lande, SH.,MH dan Irna.SH., MH dengan panitera Irna Zaleha, SH.,MH dengan nomor putusan 37/B/2024/PT.TUN.PLG tertanggal Rabu, 11 September 2024.

Dalam amar putusan banding tersebut tingkat banding PTUN Palembang Menerima permohonan banding dari Pembanding yang semula Tergugat dan Pembanding yang semula Tergugat II Intervensi.

Kemudian dalam putusan itu membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 3/G/2024/PTUN.JBI., Tanggal 20 Juni 2024 yang dimohonkan banding tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Irhamto, SH., MH juga menolak permohonan penundaan terbanding yang semula Penggugat dalam hal ini Kelompok Tani Imam Hasan yang beralamat di Desa Badang Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

BACA JUGA  Bupati Buka Secara Resmi Bimtek Implementasi E-Arsip Melalui Aplikasi SRIKANDI

Majelis juga menerima eksepsi pembanding yang semula tergugat dalam hal ini Bupati Kabupaten Tanjabbar dan pembanding yang semula tergugat II intervensi dalam hal ini jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar

“Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan,” katanya.

Majelis hakim juga menyatakan gugatan terbanding yang semula Penggugat tidak diterima dalam hal ini Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang.

Kemudian majelis hakim dalam salinan putusannya juga menyebutkan Menghukum Terbanding yang semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Tanjabbar, Apriansyah.SH., MH mengatakan Bupati Tanjabbar menghormati seluruh upaya hukum dan aturan- aturan yang berlaku.

Saat ditanya upaya hukum apa lagi yang dapat ditempuh oleh Kelompok Tani Imam Hasan, Afriansyah menjawab singkat, “Silahkan tanya saja ke mereka. Kita Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat siap mengikuti upaya-upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya

BACA JUGA  Lampu Jalan Umum Parit Bom Mati, Warga Khawatir Terjadi Kecelakaan

Afriansyah menyampaikan bahwa berkat sinergitas yang baik dari seluruh pihak terkait baik dari Bupati Tanjabbar Kejari Tanjabbar terkhusus Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan masyarakat 9 desa serta dukungan dari berbagai pihak termasuk dari pihak media, yang telah memberikan motivasi tersendiri bagi kami untuk terus mengawal dan mendampingi seluruh proses hukum yang harus ditempuh oleh Bupati Tanjab Barat dalam penuntasan persoalan lahan antara PT DAS dan Masyarakat.

“Seharusnya kelompok Tani Imam Hasan, juga berterimakasih kepada Bupati Tanjab Barat yang mau menjadi fasilitator hingga menyelesaikan konflik lahan antara PT DAS dan Masyarakat 9 Desa yang puluhan tahun bersengketa,” ucap Apriansyah, Kuasa Hukum Pemkab Tanjab Barat.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

SKK Migas Gandeng Tokopedia Pasarkan UMKM Industri Hulu Migas

Berita

Kegiatan Hulu Migas Jabung Dukung Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Rancangan KUA dan PPAS APBD-P 2023

Berita

Golkar Bergabung, Koalisi Pengusung UAS – Katamso Semakin Menguat

Berita

Bersama Umi Hj Fadhilah Sadat, Emak-emak Pulau Pinang Kompak Menangkan UAS-Katamso 

Uncategorized

Desa Pandan Sejahtera

Berita

Bentuk Posbankum di Seluruh Desa/Kelurahan, Kab Tanjabbar Diganjar Penghargaan dari Kemenkum

Berita

Miris, Lolos Pra PON, Tim Drumband Tanjabbar Disuruh Biaya Sendiri