Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:10 WIB

Anak Sebatang Kara di Kuala Tungkal Mendapatkan Hak Asuh Berbadan Hukum, Kejaksaan Serahkan Kepanti Asuhan Aisyah Muhammadiyah

KUALATUNGKAL Lj– Terobosan baru dan yang pertama kali di Kabupaten Tanjab Barat, penegakan hukum di bidang keperdataan dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat patut diacungkan jempol. Pasalnya, anak Sebatangkara dan tidak memiliki sanak saudara di Kota Kuala Tungkal mendapatkan perhatian serius oleh penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kini anak yang masih dibawah umur berinisial NA itu mendapatkan hak asuh dipanti asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kualatungkal. Setelah pengajuan permohonan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikabulkan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kuala Tungkal, kemarin. Belum lama kemarin, Kepala Kejaksaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah menyerahkan penetapan perwakilan anak kepada panti yang berbadan hukum yakni panti asuhan Aisyiyah Muhammadiyah yang berlokasi di Jalan Bengkinang Kec.Tungkal Ilir Kuala Tungkal. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan kewibawaan pemerintah atau negara dan kepentingan hukum yang memiliki Implikasi publik dan untuk mencapai tujuan hukum yaitu Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat merasakan penegakan hukum yang adil di masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Tanjab Barat, umum nya seluruh masyarakat Indonesia. Penyerahan ini digelar, kemarin di Aula Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, SH., MH. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Aidil Raya Putra, SH., MH. beserta Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, berjalan lancar. Tak hanya itu saja, penyerahan tersebut disaksikan langsung Kepala Dinas Kabupaten Tanjung Jabung Barat Refiyendri S.Sos.I dan Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs. H.Muhammad Yunus. Perlu diketahui, sebelum nya Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah mengajukan permohonan permohonan perwalian anak yang belum dewasa atas nama NA dan telah berhasil dikabulkan dengan Penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Kuala Tungkal Nomor 145/Pdt.P/2024/PA.Ktl tanggal 30 September 2024. Berdasarkan penetapan ini, maka hak wali terhadap NA diberikan kepada Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal selaku Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan berlokasi di Kelurahan Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa latar belakang pengajuan permohonan perwalian anak tersebut karena anak NA masih dibawah umur dibawah 18 tahun.“Saat ini hidup sebatang kara karena kedua orang tuanya sudah meninggal dunia dan tidak memiliki sanak saudara maupun keluarga yang merawatnya, sehingga anak tersebut akhirnya diasuh di Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal selama kurang lebih 2 (dua) tahun,” terang Kajari Tanjab Barat, Radot Parulian, SH, MH, Kamis (3/10/24). Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam hal ini mengambil langkah nyata untuk melindungi hak-hak anak terutama dalam kasus perwalian yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial Kejaksaan ditengah-tengah serta masyarakat sebagai bentuk Implementasi kehadiran negara melindungi anak-anak terlantar sesuai amanat dari pasal 34 ayat (1) UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Dengan adanya penetapan perwalian anak yang diberikan kepada Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah sebagai wali anak NA, maka Panti Asuhan dapat mengurusi seluruh hak dan kewajiban NA kedepannya mulai dari pendidikan dan kebutuhan hidup lainnya.Dalam hal ini, Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dan kewenangannya di bidang keperdataan untuk melakukan Penegakan Hukum yaitu menjalankan fungsi menegakkan peraturan hukum terkait dengan perwalian anak sebagaimana telah diatur dalam pasal 33 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Yang menyebutkan hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi syarat dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan. Penetapan perwalian anak kepada Badan Hukum dalam hal ini Panti Asuhan Aisyiyah Muhammadiyah Kuala Tungkal adalah yang pertama kali di wilayah hukum Provinsi Jambi serta diharapkan dapat menjadi contoh dan praktik baik (best practice) bagi Kabupaten lainnya khususnya di Provinsi Jambi dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan. Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat beserta Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat juga menyerahkan tali asih berupa santunan, paket sembako dan alat tulis kepada Ketua Panti Asuhan dan anak NA.(*)

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar dan Reuni Akbar Menyambut Tahun Baru Islam 1446 H

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati UAS Hadiri Rapat Lintas Sektoral Yang Diselenggarakan Jendral Tata Ruang

Advetorial/Society

Bupati Tinjau Lokasi Pasar Beduk Kuala Tungkal

Berita

Bupati Tanjab Barat Sambut Sejuk Kedatangan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI

Berita

Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Seminar Buku Sejarah Tungkal (Pengabuan 1300-1965)

Berita

Bupati Tanjung Jabung Barat, Audiensi ke BPH Migas

Berita

Digandeng UAS Periode ke Dua, Begini Rekam Jejak Doktor Cumlaude Kelahiran Merlung

Advetorial/Society

Waw! Karyawan SKK Migas Raih Medali Emas di Sea Games Kamboja

Berita

Pastikan Perayaan Natal Kondusif, Kapolres Tanjabbar dan Dandim 0419/Tanjab Datangi Sejumlah Gereja