Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Nasional / Tanjab Barat

Rabu, 23 April 2025 - 07:17 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bekuk Pelaku Penambang Minyak Ilegal, Bukti Dari Program 100 Hari Kerja Kapolda Jambi

JAMBI Lj – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dan mengamankan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kapolda Jambi dalam mewujudkan program 100 hari kerja dalam memberantas kejahatan di sektor migas wilayah Jambi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan diduga ilegal di wilayah mereka tersebut. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas yang diwakili Wadir AKBP Taufik Nurmandia,SIK.MH didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah pada jumpa pers nya menyampaikan bahwa, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak cepat setelah mendapat informasi menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pemompaan minyak secara ilegal tersebut.“Para pelaku diketahui bekerja untuk seseorang berinisial AG ALS IK, yang berperan sebagai pemilik modal dan pemilik sumur minyak ilegal tersebut,” ujarnya, Selasa (22/4/2025). Lanjutkan ijelaskan Wadirreskrimsus, kedua pelaku mengaku melakukan pemompaan minyak dari dua lokasi sumur berbeda yang berjarak sekitar 10 meter, secara bergantian selama satu jam per sumur. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi mesin penarik pipa, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol.“Dalam sehari aktivitas pemompaan bisa menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah, dan para pekerja diberi upah sebesar Rp100.000 per drum (210 liter). Minyak hasil tambang ilegal ini dijual seharga Rp800.000 per drum,” tegasnya. Menurut dia, Pelaku utama, AG ALS IK, juga diketahui pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2024 terkait kasus serupa, dan saat ini tengah dalam kondisi kesehatan yang buruk dengan kadar gula darah mencapai 400 mg/dL, dikategorikan sebagai hiperglikemia berbahaya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal eksplorasi/eksploitasi tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Sementara itu, Kasubdit Tipiter AKBP Wendi Oktariansyah menambahkan untuk para pelaku ini baru satu bulan melakukan aktivitas beberapa sumur minyak ilegal. Penangkapan ini menjadi bukti konkret keseriusan Polda Jambi dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, sekaligus mencerminkan komitmen Kapolda Jambi dalam pelaksanaan program 100 hari kerjanya.”Pelaku sudah kita amankan di Polda Jambi guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(Is)

BACA JUGA  Pemkab Tanjab Barat dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2026

Share :

Baca Juga

Berita

Hanura Bergabung, Siap All Out Menangkan UAS – Katamso

Advetorial/Society

Bupati UAS Hadiri Kegiatan Serah Terima PPM Tahun 2022 Sekaligus HUT Desa Muntialo ke XI

Berita

Udara Tidak Sehat, Sekolah di Tanjabbar Belajar Dirumah 3 Hari

Berita

Wabup Katamso Tanda Tangani Komitmen Bersama Percepatan Penetapan Lembaga Independen Migas di WK Jabung dan Lemang

Berita

PetroChina Lakukan Optimalisasi demi Pencapaian Target Produksi Jabung 2022 

Berita

Pedagang Pujasera Kritik Kadis Koperindag Dinilai Tak Tegas dan Pro Aktif

Berita

Keseruan Lomba Menongkah HUT RI ke-79 di Kuala Tungkal

Berita

Didepan Ribuan Jama’ah Haul Syekh Abdul Qadir Jailani, Ini yang Disampaikan UAS