Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:30 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029

KUALATUNGKAL Lj – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat masa Jabatan 2024-2029. Jumat (04/10/2024). Dalam rapat tersebut, ditetapkan tiga nama pimpinan dari partai dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilu serentak 2024. Ketua DPRD Tanjab Barat Sementara, Dudi Purwadi, SE.I menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Pasal 164 Ayat (2) yang berbunyi Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota.“Penjelasan Pasal 164 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Kabupaten/ Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, melalui Pimpinan Partai Politik setempat mengajukan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota Berdasarkan pengajuan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna adanya usulan Pimpinan Partai Politik tersebut untuk ditetapkan,”ucapnya. Lebih lanjut, Ketua DPRD sementara Dudi Purwadi, mempersilahkan Sekretaris Dewan untuk membacakan penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat.“Untuk itu kami persilahkan kepada Saudara Sekretaris DPRD untuk dapat membacakan Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” tukasnya. Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanjab Barat, Hidayat, SH, MH menyebutkan bahwa mempedomani surat masing-masing Pimpinan Partai Politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat maka pada kesempatan ini kami umumkan nama nama Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.“Menetapkan Ketua Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) HAMDANI, SE,” ujarnya. Sambung sekwan,untuk Wakil Ketua I DPRD asal Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama H. MUH. SJAFRIL SIMAMORA, S.H.“Sedangkan Wakil Ketua II DPRD asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama HASAN BASYRI HARAHAP, S.H,” pungkasnya. Melalui Sekretaris Dewan nama nama Pimpinan DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jambi melalui Bupati Tanjung Jabung Barat agar diresmikan dengan Keputusan Gubernur yang selanjutnya dijadwalkan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Turut hadir dalam Rapat Paripurna, PJs. Bupati Tanjabbar dr. H. Feri Kusnadi, S.POG.l, Unsur Forkopimda, Sekda, Para Kepala OPD serta undangan lainnya.(Humas DPRD)

BACA JUGA  Peringati Hakordia 2024,  Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjung Jabung Barat Lawan Korupsi

Share :

Baca Juga

Berita

DPC PMKRI Provinsi Jambi Gelar Diskusi Kebangsaan, Ini Tema yang Dibahas

Berita

Bupati Anwar Sadat Dukung Sosialisasi Piala Dunia 2026 dan Pemasangan Antena TVRI Jambi

Berita

Apresiasi Liga AFKAB Tanjab Barat, Bupati: Kita Akan Gelar Event Lebih Besar di Gor Pembengis

Berita

Warga Pembengis Siap Lanjutkan UAS – Katamso

Berita

Warga Prihatin, Jalan Lintas Roro Kuala Tungkal Ditumbuhi Rumput Liar

Berita

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pengerjaan Box Culvert di Tanjung Bojo

Berita

Bupati Berikan Bantuan Kepada Korban Musibah Kebakaran Rumah di Kelurahan Sungai Nibung

Berita

Seluruh Jaksa Mengikuti Rapat Kerja Bersama Kejati Jambi