Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:30 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029

KUALATUNGKAL Lj – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat masa Jabatan 2024-2029. Jumat (04/10/2024). Dalam rapat tersebut, ditetapkan tiga nama pimpinan dari partai dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilu serentak 2024. Ketua DPRD Tanjab Barat Sementara, Dudi Purwadi, SE.I menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Pasal 164 Ayat (2) yang berbunyi Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota.“Penjelasan Pasal 164 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Kabupaten/ Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, melalui Pimpinan Partai Politik setempat mengajukan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota Berdasarkan pengajuan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna adanya usulan Pimpinan Partai Politik tersebut untuk ditetapkan,”ucapnya. Lebih lanjut, Ketua DPRD sementara Dudi Purwadi, mempersilahkan Sekretaris Dewan untuk membacakan penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat.“Untuk itu kami persilahkan kepada Saudara Sekretaris DPRD untuk dapat membacakan Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” tukasnya. Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanjab Barat, Hidayat, SH, MH menyebutkan bahwa mempedomani surat masing-masing Pimpinan Partai Politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat maka pada kesempatan ini kami umumkan nama nama Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.“Menetapkan Ketua Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) HAMDANI, SE,” ujarnya. Sambung sekwan,untuk Wakil Ketua I DPRD asal Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama H. MUH. SJAFRIL SIMAMORA, S.H.“Sedangkan Wakil Ketua II DPRD asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama HASAN BASYRI HARAHAP, S.H,” pungkasnya. Melalui Sekretaris Dewan nama nama Pimpinan DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jambi melalui Bupati Tanjung Jabung Barat agar diresmikan dengan Keputusan Gubernur yang selanjutnya dijadwalkan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Turut hadir dalam Rapat Paripurna, PJs. Bupati Tanjabbar dr. H. Feri Kusnadi, S.POG.l, Unsur Forkopimda, Sekda, Para Kepala OPD serta undangan lainnya.(Humas DPRD)

BACA JUGA  Daftarkan Bacaleg PKB ke KPU, Zaki Targetkan Pimpinan Dewan Tanjabbar

Share :

Baca Juga

Berita

Hanggar Jadi Gudang Kelapa, Kadishub Tanjabbar Mengaku Tak Tau

Berita

HUT SMSI Ke-7, SMSI Kab Bungo Gelar Bakti Sosial 

Berita

Kejuaraan Provinsi dan Open Turnamen Bupati Cup Taekwondo 2024 Resmi Dibuka

Berita

Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Teluk Nilau, Bupati Ingatkan Waspada Musim Kemarau

Berita

SMSI Kerinci- Sungai Penuh Matangkan Persiapan Pelantikan 

Berita

Meriahnya Festival Anak Sholeh di Tanjung Jabung Barat, Bupati: “Mari Tanamkan Nilai Al-Qur’an Sejak Dini!”

Berita

Respon Cepat, Akhirnya NPHD Koni Ditandatangani

Advetorial/Society

Bupati UAS Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Syekh Muhammad Nawawi Berjan, dan Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab