Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Pemerintahan / Tanjab Barat

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:30 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat Periode 2024-2029

KUALATUNGKAL Lj – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat masa Jabatan 2024-2029. Jumat (04/10/2024). Dalam rapat tersebut, ditetapkan tiga nama pimpinan dari partai dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilu serentak 2024. Ketua DPRD Tanjab Barat Sementara, Dudi Purwadi, SE.I menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Pasal 164 Ayat (2) yang berbunyi Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota.“Penjelasan Pasal 164 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Kabupaten/ Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, melalui Pimpinan Partai Politik setempat mengajukan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota Berdasarkan pengajuan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna adanya usulan Pimpinan Partai Politik tersebut untuk ditetapkan,”ucapnya. Lebih lanjut, Ketua DPRD sementara Dudi Purwadi, mempersilahkan Sekretaris Dewan untuk membacakan penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat.“Untuk itu kami persilahkan kepada Saudara Sekretaris DPRD untuk dapat membacakan Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” tukasnya. Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanjab Barat, Hidayat, SH, MH menyebutkan bahwa mempedomani surat masing-masing Pimpinan Partai Politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat maka pada kesempatan ini kami umumkan nama nama Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.“Menetapkan Ketua Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) HAMDANI, SE,” ujarnya. Sambung sekwan,untuk Wakil Ketua I DPRD asal Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama H. MUH. SJAFRIL SIMAMORA, S.H.“Sedangkan Wakil Ketua II DPRD asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama HASAN BASYRI HARAHAP, S.H,” pungkasnya. Melalui Sekretaris Dewan nama nama Pimpinan DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jambi melalui Bupati Tanjung Jabung Barat agar diresmikan dengan Keputusan Gubernur yang selanjutnya dijadwalkan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Turut hadir dalam Rapat Paripurna, PJs. Bupati Tanjabbar dr. H. Feri Kusnadi, S.POG.l, Unsur Forkopimda, Sekda, Para Kepala OPD serta undangan lainnya.(Humas DPRD)

BACA JUGA  Sekda Tanjab Barat Hadiri Pengukuhan Pjs Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi

Share :

Baca Juga

Berita

Menteri ESDM Apresiasi Kontribusi Hulu Migas Pada Penerimaan Negara

Berita

Wakil Bupati Hairan Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Senyerang

Berita

Sampaikan Hasil Reses, DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Internal

Berita

Bupati Bersama Gubernur Jambi Panen Cabai Merah Milik Kelompok Tani Tanjab Barat

Berita

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, AHY: Wujud Keadilan yang Memihak Kedewasaan Demokrasi

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD 2023

Berita

Kapolda Siap Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Provinsi Jambi

Berita

Seperti Kubangan, Lapangan Persitaj Perlu Direhab