Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Tanjab Barat

Senin, 1 Agustus 2022 - 04:42 WIB

JPN Kejari Tanjung Jabung Barat Lakukan Upaya Banding, Terkait Putusan Hakim Kasus BPR Tanggo Rajo Perseroda

p-Bupati Tanjab Barat Minta Bantuan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
KUALATUNGKAL Lj – Kasus terkait Organ Perseroan PT Bank Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat bakal berujung panjang. Pasalnya, putusan hakim pengadilan negeri Klas II Kuala Tungkal tersebut, dinilai belum mencermin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Lantas, jika pihak tergugat mengajukan banding, memalui kuasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Marcello Bellah, S.H., M.H., menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Memang terdapat beberapa hal yang menjadi alasan mendasar para Tergugat mengajukan banding, salah satunya terkait objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat, yaitu Surat Keputusan Bupati Tanjung Barat Nomor : 699/Kep.Bup/2021 tanggal 01 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sdri. Sintha Dewi Agustina, S.E., M.M. dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda). Kajari Tanjung Jabung Barat selaku Jaksa Pengacara Negara berpendapat gugatan tersebut adalah murni berada dalam ranah kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sebagai Peradilan Umum. Hal inilah sebahagian dari hal-hal yang menjadi alasan mendasar dilakukannya upaya hukum banding oleh Para Tergugat.
Dijelaskan dia, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Organ Perseroan PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Kuasa Hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata Nomor : 2/Pdt.G/2022/PN Klt yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 30 Juni 2022.”Bahwa legal standing Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sebagai Kuasa Hukum yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ungkapnya. Menurut Kajari, Bupati Tanjung Jabung Barat memohon Bantuan Hukum kepada Kajari Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat Nomor : 180/1323/Hkm/2022 tanggal 06 Juli 2022 perihal Permohonan Bantuan Hukum dan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus dengan hak subtitusi Nomor : 180/1351/Hkm/2022 tanggal 12 Juli 2022. Sedangkan Organ Perseroan PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda juga memohon Bantuan Hukum dan telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kajari Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Juli 2022. “Kita menerbitkan Surat Kuasa Subtitusi kepada Jaksa Pengacara Negara  (JPN) Kejari Tanjung Jabung Barat yaitu Acep Viki Rosdinar, S.H., M. Lutfi, S.H., M.H., dan Rivanli Azis, S.H., M.H. untuk mewakili yang bersangkutan terkait perkara tersebut,” tandasnya.(IS)
BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar Sambut Maulid Arbain

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Hadiri Rakor OPD Lingkup Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tahun 2023

Berita

Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Diverifikasi

Berita

JPU Hadirkan Empat Orang Saksi, Sidang Pembangunan Jaringan Air Bersih Tanjab Barat

Advetorial/Society

Daftarkan Bacaleg PKB ke KPU, Zaki Targetkan Pimpinan Dewan Tanjabbar

Berita

Bupati Tanjab Barat Tegaskan OPD Operasi Pasar Jelang HBKN Idul Adha Tahun 2023

Berita

Wabup Tanjab Barat Turut Kampanye Pencegahan Stunting

Berita

Al Haris Terima Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Advetorial/Society

Bupati Tanjab Barat Serahkan LKPD Unaudited T. A 2023 Ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi