Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Tanjab Barat

Senin, 1 Agustus 2022 - 04:42 WIB

JPN Kejari Tanjung Jabung Barat Lakukan Upaya Banding, Terkait Putusan Hakim Kasus BPR Tanggo Rajo Perseroda

p-Bupati Tanjab Barat Minta Bantuan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
KUALATUNGKAL Lj – Kasus terkait Organ Perseroan PT Bank Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat bakal berujung panjang. Pasalnya, putusan hakim pengadilan negeri Klas II Kuala Tungkal tersebut, dinilai belum mencermin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Lantas, jika pihak tergugat mengajukan banding, memalui kuasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Marcello Bellah, S.H., M.H., menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Memang terdapat beberapa hal yang menjadi alasan mendasar para Tergugat mengajukan banding, salah satunya terkait objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat, yaitu Surat Keputusan Bupati Tanjung Barat Nomor : 699/Kep.Bup/2021 tanggal 01 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sdri. Sintha Dewi Agustina, S.E., M.M. dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda). Kajari Tanjung Jabung Barat selaku Jaksa Pengacara Negara berpendapat gugatan tersebut adalah murni berada dalam ranah kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sebagai Peradilan Umum. Hal inilah sebahagian dari hal-hal yang menjadi alasan mendasar dilakukannya upaya hukum banding oleh Para Tergugat.
Dijelaskan dia, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Organ Perseroan PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Kuasa Hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata Nomor : 2/Pdt.G/2022/PN Klt yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 30 Juni 2022.”Bahwa legal standing Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sebagai Kuasa Hukum yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ungkapnya. Menurut Kajari, Bupati Tanjung Jabung Barat memohon Bantuan Hukum kepada Kajari Tanjung Jabung Barat berdasarkan Surat Nomor : 180/1323/Hkm/2022 tanggal 06 Juli 2022 perihal Permohonan Bantuan Hukum dan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus dengan hak subtitusi Nomor : 180/1351/Hkm/2022 tanggal 12 Juli 2022. Sedangkan Organ Perseroan PT. BPR Tanggo Rajo Perseroda juga memohon Bantuan Hukum dan telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kajari Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Juli 2022. “Kita menerbitkan Surat Kuasa Subtitusi kepada Jaksa Pengacara Negara  (JPN) Kejari Tanjung Jabung Barat yaitu Acep Viki Rosdinar, S.H., M. Lutfi, S.H., M.H., dan Rivanli Azis, S.H., M.H. untuk mewakili yang bersangkutan terkait perkara tersebut,” tandasnya.(IS)
BACA JUGA  Kawal 100 Ribu Lebih Suara Partai, Koalisi Partai UAS-Katamso Akan Bentuk Kepengurusan Hingga Tingkat Desa

Share :

Baca Juga

Advetorial/Society

Bupati UAS Hadiri Kegiatan Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Berita

Blusukan Cari Bacawagub, Ini Sosok yang Diinginkan Romi

Berita

Rayakan 3 Tahun Kepemimpinan, Bupati Anwar Sadat Tasyakuran bersama Warga Purwodadi

Berita

Seluruh Jaksa Mengikuti Rapat Kerja Bersama Kejati Jambi

Berita

Memiliki Kinerja baik, 7 KKKS Raih Penghargaan Subroto 2023

Berita

CNPC Puji Kerja Sama Sektor Energi yang Baik dengan Indonesia

Berita

HUT desa Tri Mulya

Advetorial/Society

Segini Besarnya Zakat Fitrah untuk Warga Tanjab Barat Tahun 2023