Sambut Hari Bahkti Adhyaksa ke 62 dan HUT IAD ke 22, Kejari Tanjung Jabung Barat Santuni Anak Panti Asuhan dan Purnaja di Tanjab Barat Diduga Proses Tender Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja Banyak Salah Lokasi, Proyek di Dinas PU PR Tanjabbar Dibatalkan Bupati Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Betara

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Energi / Infrastruktur / Nasional / Pemerintahan / Tanjab Barat

Senin, 19 Februari 2024 - 12:46 WIB

Kadisbunak Tanjabbar Laporkan Balik Poktan Imam Hasan

KUALA TUNGKAL,Lj- Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Tanjabbar Riduwan, melaporkan balik Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan. Hal ini menyusul laporan Poktan Imam Hasan ke Polda Jambi melalui kuasa hukumnya, yang melaporkan Bupati Tanjabbar perihal dugaan tindakan pidana pemufakatan jahat, terkait konflik PT DAS tidak terbukti, dan sudah di SP3 oleh Polda Jambi.

 

Sebelumnya, Poktan Imam Hasan Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu melalui kuasa hukum nya melaporkan Bupati Tanjung Jabung Barat ke Direskrimum Polda Jambi perihal dugaan tindakan pidana pemufakatan jahat.

 

Sebagai mana dalam pasal 110 KUHPidana tentang adanya pemufakatan jahat diantara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PT DAS.

 

Atas laporan itu, sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan sudah ditindaklanjuti dengan gelar perkara oleh Polda Jambi.

 

Namun laporan yang dilayangkan oleh Poktan Imam Hasan dari kantor hukum Mike Siregar dan rekan tertanggal 21 Desember 2023 lalu tidak terdapat cukup bukti tindakan pemufakatan jahat sebagaimana yang dilaporkan.

 

Wendy SH,.MH Kuasa Hukum Kadisbunak Tanjabbar atau Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat membenarkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Poktan Imam Hasan sudah dikeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3)

 

“Iya benar, Laporan Poktan Imam Hasan tertanggal 21 Desember 2023 lalu ke Polda Jambi sudah di SP3,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

 

Wendy menyebut, SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Jambi tertanggal 12 Februari 2024 lalu.

 

Atas terbitnya SP3, dirinya selaku kuasa hukum dari terlapor dalam pemufakatan jahat ini yakni, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Riduwan berencana membuat laporan balik atas tuduhan yang dialamatkan kepada klien nya.

 

Wendy mengatakan, adapun pasal yang akan dilaporkan ke Polda Jambi, yakni pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan atau pasal 311 KUHPidana tentang fitnah Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA  Menggelar Lomba Buka Gembok, Lapas Kuala Tungkal Latih Kesigapan Petugas

 

“Pasal 311 itu terlapor mengharuskan terlapor untuk membuktikan atas tuduhan nya, karena ada SP3 otomatis klien kita tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat,” ungkapnya.

 

Atas laporan pemufakatan jahat itu, Wendy bilang sudah banyak sekali berita-berita baik dari media sosial, platform tiktok, di Facebook dan media online, yang mengarah kepada framing minor terhadap klien nya.

 

“Atas dasar itulah maka kita melakukan laporan pengaduan ke Polda Jambi,kalau kita lihat dari media yang kita kumpul kan ada judul nya dikatakan bersekongkol dengan PT DAS, ada juga Bupati Tanjabbar dilaporkan ke KPK, oleh Ketua Kelompok Tani Imam Hasan,” ujarnya.

 

Dari semua muatan materi tersebut, Wendy menilai mengarah tindak pidana fitnah. Namun dirinya melampirkan 3 pasal sekaligus untuk laporan pengaduan, supaya penyidik lebih mudah untuk menemukan peristiwa tindakan pidana di pasal mana yang paling mungkin untuk dibuktikan.

 

Diketahui, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Riduwan langsung mendatangi Mapolda Jambi didampingi kuasa hukum Wendy SH,MH dan Kabag Hukum Setda Tanjabbar Agus Sumantri untuk menerima SP3 terhadap pemeriksaan yang dilayangkan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat terhadap aduan Desa Badang yang menyatakan bahwa dirinya diduga ada pemufakatan jahat terhadap perpanjangan HGU PT DAS.

 

“Alhmdulillah kami sudah menerima dan melihat SP3 dan kami sekaligus melaporkan balik terhadap pengaduan yang dilayangkan ke kami, yang dilayangkan melalui pengacara Kuasa Hukum ibu Mike dan rekan-rekan nya,” ujarnya.

 

Kata Kadis, hari ini dirinya melaporkan langsung saudara Mike ke Polda Jambi yang menuduh dirinya melakukan pemufakatan jahat, dengan tegas ia menyampaikan bahwa hal demikian tidak benar.

 

“Ini sudah merugikan saya selaku Dinas Perkebunan dalam hal ini pencemaran nama baik, dan saya merasa malu dimata masyarakat, secara kedinasan orang tidak percaya lagi kepada saya, atau kurang kepercayaan terhadap Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat karena melakukan sesuatu yang melanggar undang-undang,” ujarnya.

BACA JUGA  Normalisasi Sungai Amburadul, Bupati Tanjabbar Diminta Evaluasi Kabid SDA

 

Selanjutnya dirinya berharap kepada Polda Jambi dapat melakukan pemeriksaan kembali terhadap masyarakat Desa Badang yang telah memberikan kuasa hukum kepada Mike Siregar.

 

“Apa motif nya dan apa kaitannya sehingga kami dilayangkan pengaduan pemufakatan jahat, yang artinya kami ini tidak baik kalau dikategorikan melakukan pemufakatan jahat,padahal semua itu sudah diperiksa di Polda dan semua nya tidak benar tidak ada bukti terhadap apa yang dilaporkan,” ujarnya.

 

Selain itu dirinya juga berharap, mudahan-mudahan nantinya pihak pelapor dalam hal ini pemberi kuasa kepada Mike dapat diperiksa dan diminta klarifikasi nya terhadap atensinya, terhadap keinginan yang melaporkan dirinya selaku Kepala Dinas Perkebunan, Bupati dan Asisten II yang mana sebagai terlapor saat itu, bahkan dirinya juga turut terperiksa.

 

“Dengan kita melaporkan balik, kita juga ingin mendapatkan informasi secara terang benderang, pada hari ini nantinya akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap mereka, apa motif nya dan apa keinginan mereka sehingga mereka melaporkan kami melakukan pemufakatan jahat,” ujarnya.

 

Kadis menyebut ada lima orang yang dilaporkan ke Polda Jambi yang memberikan kuasa hukum kepada Mike Siregar diantara Mawardi, Dedi Arianto, Fauzi Ar, Turhamin, Lili Marlina, M.Ikhsan.

 

“Mereka juga harus mempertanggung jawabkan terhadap pengaduan mereka supaya saya juga memiliki rasa keadilan terhadap fitnah, terhadap isu yang dibuat kemana-mana baik ke media maupun ke ranah hukum,mudahan-mudahan mereka juga bisa memberikan klarifikasi,” ujarnya.

 

“Saya mengadukan ini atas nama pencemaran nama baik,terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, saya selaku Aparat pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sehingga saya merasa malu itu wajar, karena masyarakat merasa apa yang kami lakukan itu tidak benar selam ini,” sambungnya.

Dirinya berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik bisa melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (*)

Share :

Baca Juga

Berita

KKKS Pertamina EP Jambi Field Raih Penghargaan Nasional Nusantara CSR Awards 2023

Berita

Terlalu Sempit, Bupati Anwar Sadat Akan Perlebar Jalan Parit Lapis

Berita

Lantik Pejabat Eselon, Bupati Tanjabbar Singgung Moralitas Pejabat

Berita

Bupati dan Wabup Berikan Bantuan Kebakaran di Desa Sungai Keruh

Berita

Di Serdang Jaya, Ummi Fadhilah Sadat Disambut Emak Emak Siap Menangkan Anwar Sadat -Katamso 

Berita

SKK Migas – KKKS PetroChina Serahkan Program Pengembangan Masyarakat kepada Pemkab Tanjabtim

Berita

KKKS Pertamina EP Prabumulih Field Raih Dua Penghargaan di Ajang Indonesia Green Awards (IGA) 2023

Berita

Bupati Tanjabbar Pimpin Rapat Mediasi Konflik Lahan Antara TMS dengan KUD Harapan Maju