KUALATUNGKAL Lj – CV Tri Putra Cont sebagai pelaksana dalam pekerjaan konstruksi pembangunan flat (Rumah Susun) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari anggaran APBN sebesar Rp 11.301.165.000,00 tahun 2026 menggunakan alat berat ampibi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat hanya sebatas pinjam pakai saja, tanpa masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) Tanjab Barat.
Hal ini telah diakui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H.Apri Dasman dikonfirmasi awak media, Senin (31/08/26) di Gedung DPRD Tanjab Barat.
Dijelaskan Kadis, alat berat yang dipakai oleh rekanan tersebut tidak disewakan secara aturan yang berlaku, hanya dipinjam pakai begitu saja oleh rekanan tersebut.
“Rekanan itu hanya bayar uang kepada operator kita saja. Dia cuma pinjam pakai alat. Kalau kita sewakan tentu ada uang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) dan tentu juga ada Perda nya,” sebutnya seraya menelfon rekanan didepan awak media saat menanyakan uang alat sambil kelakar.
Selain itu, lanjut dia alat berat yang digunakan rekanan tersebut untuk membersihkan lokasi sebelum dicacak cerucup, alat itu juga dipakai mereka hanya beberapa hari saja. Setelah lokasi rata dan bersih dari dari sampah sampah, alat berat ampibi pun langsung beranjak untuk meninggalkan lokasi tersebut.
“Kita tidak bisa sewakan alat itu. Mengapa karena terbatas dengan Perda, tentu ada retribusi yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) kita. Tapi kan ini tidak ada,” tegasnya sekali lagi.
Sebelum nya diberitakan, Tahun ini gedung lama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, akhirnya mendapatkan anggaran dari APBN sebesar Rp 11.301.165.000,00 terkait pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan flat dan rumah susun (rusun).
Proyek dengan nilai pantastis tersebut dimenangkan oleh CV.Tri Putra Cont, yang diikuti sebanyak 91 CV sebagai peserta tender.
Selama proyek ini berjalan diawasi langsung oleh CV Jasa Graha Konsultindo, sedangkan konsultan perencana pada proyek pekerjaan konstruksi pembangunan flat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal tersebut yaitu CV Aksara Konsultan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Andri Guntur melalui Kasi TIKKIM Aliga dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (27/08/26) mengatakan, benar bahwa tahun ini gedung lama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal itu mendapatkan anggaran dari APBN sebesar Rp 11.301.165.000,00 untuk pembangunan rumah susun atau tempat tinggal pegawai kantor imigrasi Kuala Tungkal. Bangunan tersebut akan dibangun dua tingkat beton.
“Kita juga terlibat sebagai tim pengawasan di proyek itu. Jadi kita akan awasi selama itu berjalan pembangunannya agar yang kerja tidak asal-asalan,” ungkap Aliga.
Menurut dia, pihaknya juga akan turun kelokasi untuk memonitoring para pekerja dilapangan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Nanti kita awasi pak. Kalau proyek itu sudah berjalan,” tandasnya.
Dari pantauan media ini dilapangan, pelaksana proyek tersebut masih dalam pembersihan lokasi dengan menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(Is)